2.000 Orang di Sleman Terjaring Operasi Protokol Kesehatan
loading...
A
A
A
SLEMAN - Warga Sleman banyak yang belum mematuhi penerapan protokol kesehatan COVID-19 , terutama soal pemakaian masker.
Terbukti sejak diberlakukannya Peraturan Bupati Sleman Nomor 37.1 Tahun 2020 tentang penerapan disipilin dan penegakkan hukum pengecahan COVID-19, tertanggal 18 Agustus 2020 hingga minggu ke tiga Oktober 2020, tercatat ada 2.000 warga yang terjaring saat diadakan operasi oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sleman. Jumlah itu mayoritas tidak mengenakan masker.
Plt Kepala Satpol PP Sleman Susmiarto mengatakan, kondisi tersebut maka terus dilakukan patroli penerapan protokol kesehatan. Termasuk melakukan koordinasi dengan berbagai dinas, baik dalam hal pengawasan maupun edukasi.
"Operasi itu sebagai bentuk edukasi, sosialisasi, pemantauan dan pengawasan, bukan untuk mencari kesalahan orang. Kalau ditemukan tidak pakai, selin akan diberi sanksi, juga kami kasih masker,” kata Susmiarto, Kamis (15/10/2020). (Baca juga: Rabu Pungkasan, Komunitas di Pekalongan Lakukan Cukur Amal)
Untuk itu, terus melakukan penyisiran dan patroli kepatuhan. Di dalam melakukan patroli tidak hanya menyasar di jalan raya, namun juga di pasar, tempat hiburan, perkantoran, pusat perbelanjaan dan yang lainnya. Bagi yang melanggar akan mendapat sanksi. (Baca juga: Lokasi TMMD Diserbu Badut-Badut Jalanan, Ada Apa?)
“Sanksi yang diberikan bervariasi. Mulai dari menghafalkan Pancasila, menyanyikan lagu Indonesia Raya, menyapu, bahkan menghafalkan ayat Al-Quran. Untuk sanksi denda hingga saat ini belum diterapkan,” paparnya.
Terbukti sejak diberlakukannya Peraturan Bupati Sleman Nomor 37.1 Tahun 2020 tentang penerapan disipilin dan penegakkan hukum pengecahan COVID-19, tertanggal 18 Agustus 2020 hingga minggu ke tiga Oktober 2020, tercatat ada 2.000 warga yang terjaring saat diadakan operasi oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sleman. Jumlah itu mayoritas tidak mengenakan masker.
Plt Kepala Satpol PP Sleman Susmiarto mengatakan, kondisi tersebut maka terus dilakukan patroli penerapan protokol kesehatan. Termasuk melakukan koordinasi dengan berbagai dinas, baik dalam hal pengawasan maupun edukasi.
"Operasi itu sebagai bentuk edukasi, sosialisasi, pemantauan dan pengawasan, bukan untuk mencari kesalahan orang. Kalau ditemukan tidak pakai, selin akan diberi sanksi, juga kami kasih masker,” kata Susmiarto, Kamis (15/10/2020). (Baca juga: Rabu Pungkasan, Komunitas di Pekalongan Lakukan Cukur Amal)
Untuk itu, terus melakukan penyisiran dan patroli kepatuhan. Di dalam melakukan patroli tidak hanya menyasar di jalan raya, namun juga di pasar, tempat hiburan, perkantoran, pusat perbelanjaan dan yang lainnya. Bagi yang melanggar akan mendapat sanksi. (Baca juga: Lokasi TMMD Diserbu Badut-Badut Jalanan, Ada Apa?)
“Sanksi yang diberikan bervariasi. Mulai dari menghafalkan Pancasila, menyanyikan lagu Indonesia Raya, menyapu, bahkan menghafalkan ayat Al-Quran. Untuk sanksi denda hingga saat ini belum diterapkan,” paparnya.
(boy)