Pelapor Minta Ketua KPU Jeneponto Baharuddin Hafid Dipecat
loading...
A
A
A
MAKASSAR - Ketua KPU Jeneponto , Baharuddin Hafid menjalani sidang DKPP RI dengan dua perkara sekaligus di Sekretariat Bawaslu Sulsel , Makassar, Senin (12/10/2020). Dua perkara tersebut dilaporkan oleh mantan istri kedua Teradu, Puspa Dewi Wijayanti dan Ketua KPU Sulsel, Faisal Amir.
Karaeng Bunga sapaan akrab Puspa Dewi menggugat Baharuddin agar dilengserkan dari anggota dan Ketua KPU Jeneponto . Dia menilai Baharuddin tidak profesional dalam menjalankan tugasnya sebagai komisioner penyelenggara pemilu.
"Saya memasukkan laporan ke DKPP, karena saya ingin mencari keadilan. Saya menggugat Teradu agar dinonaktifkan, agar dipecat dari anggota KPU Jeneponto," ucap Karaeng Bunga.
Dia optimis gugatannya ke DKPP bisa dikabulkan. Apalagi Karaeng Bunga mengaku memiliki bukti kuat agar aduannya itu diterima oleh majelis.
"Saya yakin, gugatan saya diterima oleh DKPP . Karena bukti yang saya masukkan itu otentik dan kuat. Jadi saya yakin aduan saya bisa dikabulkan," kata Karaeng Bunga mengulangi.
Terlebih lanjut Karaeng Bunga, Teradu mengakui tuduhan yang dilayangkan kepadanya. Hal ini kata dia, membuatnya yakin bahwa segala tuntutannya bisa dikabulkan oleh DKPP.
"Sebagian laporan saya diakui oleh Teradu. Dugaan asusila yang awalnya Teradu menyangkali, dan setelah dikonfrontir dengan alat bukti digital, Teradu mengakui," jelas Karaeng Bunga.
Komisioner KPU Sulsel, Syarifuddin Jurdi mengungkapkan ada empat jenis dugaan pelanggaran yang diduga dilakukan oleh Baharuddin Hafid. Hanya saja pihaknya enggan menyebutkan apa saja dugaan pelanggaran tersebut.
''Biarlah DKPP yang akan menilai dan memutuskan semua,'' beber Syarifuddin Jurdi.
Baharuddin Hafid sebagai Teradu menyangkal seluruh tuduhan yang disematkan kepadanya. Dia mengaku khusus tuduhan asusila tidaklah benar.
"Yang jelas tadi itu dari semua aduannya saya bantah. Kemudian saya ajukan beberapa bukti terkait dengan aduannya. (Aduannya) soal asusila, tidak ada tentang itu, karena posisinya Pengadu ini ialah istri saya dulu," jelas Baharuddin.
Karaeng Bunga sapaan akrab Puspa Dewi menggugat Baharuddin agar dilengserkan dari anggota dan Ketua KPU Jeneponto . Dia menilai Baharuddin tidak profesional dalam menjalankan tugasnya sebagai komisioner penyelenggara pemilu.
"Saya memasukkan laporan ke DKPP, karena saya ingin mencari keadilan. Saya menggugat Teradu agar dinonaktifkan, agar dipecat dari anggota KPU Jeneponto," ucap Karaeng Bunga.
Dia optimis gugatannya ke DKPP bisa dikabulkan. Apalagi Karaeng Bunga mengaku memiliki bukti kuat agar aduannya itu diterima oleh majelis.
"Saya yakin, gugatan saya diterima oleh DKPP . Karena bukti yang saya masukkan itu otentik dan kuat. Jadi saya yakin aduan saya bisa dikabulkan," kata Karaeng Bunga mengulangi.
Terlebih lanjut Karaeng Bunga, Teradu mengakui tuduhan yang dilayangkan kepadanya. Hal ini kata dia, membuatnya yakin bahwa segala tuntutannya bisa dikabulkan oleh DKPP.
"Sebagian laporan saya diakui oleh Teradu. Dugaan asusila yang awalnya Teradu menyangkali, dan setelah dikonfrontir dengan alat bukti digital, Teradu mengakui," jelas Karaeng Bunga.
Komisioner KPU Sulsel, Syarifuddin Jurdi mengungkapkan ada empat jenis dugaan pelanggaran yang diduga dilakukan oleh Baharuddin Hafid. Hanya saja pihaknya enggan menyebutkan apa saja dugaan pelanggaran tersebut.
''Biarlah DKPP yang akan menilai dan memutuskan semua,'' beber Syarifuddin Jurdi.
Baharuddin Hafid sebagai Teradu menyangkal seluruh tuduhan yang disematkan kepadanya. Dia mengaku khusus tuduhan asusila tidaklah benar.
"Yang jelas tadi itu dari semua aduannya saya bantah. Kemudian saya ajukan beberapa bukti terkait dengan aduannya. (Aduannya) soal asusila, tidak ada tentang itu, karena posisinya Pengadu ini ialah istri saya dulu," jelas Baharuddin.
(luq)