Bawaslu Temukan 26 Kampanye Kandidat Langgar Protokol Kesehatan
loading...
A
A
A
MAKASSAR - Bawaslu menemukan 26 kampanye para kandidat, yang diduga melanggar protokol kesehatan (protkes) selama tahapan kampanye berjalan 10 hari. Jumlah 26 kampanye yang diduga melanggar prokes tersebut tersebar di tiga daerah dari 12 kabupaten/kota yang akan berpilkada.
Sesuai data yang dirilis oleh Bawaslu Sulsel pada Rabu (7/10/2020) kemarin, ketiga daerah tersebut ialah Bulukumba, Pangkep dan Luwu Timur (Lutim). Kabupaten Bulukumba menjadi yang terbanyak dengan ditemukan 20 kampanye yang diduga melanggar prokes dari total 218 agenda kampanye yang sudah berlangsung.
Komisioner Bawaslu Sulsel , Amrayadi mengatakan dari 20 agenda kampanye yang diduga melanggar protkes , masih sebatas teguran lisan. Belum sampai pada teguran tertulis dan pembubaran massa.
"Belum sampai ke peringatan tertulis. Mereka (Bawaslu Bulukumba) melakukan himbauan secara lisan dengan pendekatan tertentu. Akhirnya mereka (tim Paslon dan peserta kampanye) mau mematuhi," ucapnya saat ditemui di Hotel Grand Maleo Pelita Makassar.
Di Pangkep, sebanyak lima agenda kampanye diduga melanggar protkes dari total 77 agenda selama 10 hari masa kampanye. Tiga kasus hanya sampai teguran lisan, dua kasus sampai teguran tertulis. Namun tak ada sampai pembubaran massa.
"Di Pangkep ada dua teguran tertulis. Tapi itu ditindaklanjuti (oleh tim Paslon), sehingga tidak lanjut pada proses pembubaran," kata Amrayadi.
Adapun di Lutim juga ditemukan satu agenda kampanye yang diduga melanggar protkes dari total 45 agenda selama 10 hari masa kampanye. Tegurannya sampai diberikan peringatan tertulis.
Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Sulsel ini menuturkan, mayoritas agenda kampanye yang diduga melanggar protkes karena kelebihan massa. Padahal sesuai ketentuan, kampanye tatap muka hanya bisa dilakukan maksimal 50 orang saja.
Sesuai data yang dirilis oleh Bawaslu Sulsel pada Rabu (7/10/2020) kemarin, ketiga daerah tersebut ialah Bulukumba, Pangkep dan Luwu Timur (Lutim). Kabupaten Bulukumba menjadi yang terbanyak dengan ditemukan 20 kampanye yang diduga melanggar prokes dari total 218 agenda kampanye yang sudah berlangsung.
Komisioner Bawaslu Sulsel , Amrayadi mengatakan dari 20 agenda kampanye yang diduga melanggar protkes , masih sebatas teguran lisan. Belum sampai pada teguran tertulis dan pembubaran massa.
"Belum sampai ke peringatan tertulis. Mereka (Bawaslu Bulukumba) melakukan himbauan secara lisan dengan pendekatan tertentu. Akhirnya mereka (tim Paslon dan peserta kampanye) mau mematuhi," ucapnya saat ditemui di Hotel Grand Maleo Pelita Makassar.
Di Pangkep, sebanyak lima agenda kampanye diduga melanggar protkes dari total 77 agenda selama 10 hari masa kampanye. Tiga kasus hanya sampai teguran lisan, dua kasus sampai teguran tertulis. Namun tak ada sampai pembubaran massa.
"Di Pangkep ada dua teguran tertulis. Tapi itu ditindaklanjuti (oleh tim Paslon), sehingga tidak lanjut pada proses pembubaran," kata Amrayadi.
Adapun di Lutim juga ditemukan satu agenda kampanye yang diduga melanggar protkes dari total 45 agenda selama 10 hari masa kampanye. Tegurannya sampai diberikan peringatan tertulis.
Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Sulsel ini menuturkan, mayoritas agenda kampanye yang diduga melanggar protkes karena kelebihan massa. Padahal sesuai ketentuan, kampanye tatap muka hanya bisa dilakukan maksimal 50 orang saja.