Ridwan Kamil Teken Surat Tuntutan Buruh, Unjuk Rasa di Jabar Selesai

Kamis, 08 Oktober 2020 - 17:20 WIB
loading...
Ridwan Kamil Teken Surat Tuntutan Buruh, Unjuk Rasa di Jabar Selesai
Gubernur Jabar Ridwan Kamil saat menemui pengunjuk rasa. Foto/Istimewa
A A A
BANDUNG - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menandatangani surat tuntutan buruh yang ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo (Jokowi) terkait penolakan Undang-Undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja.

Dalam surat berkop resmi bernomor 560/4395/Disnakertrans dan ditandatangani Ridwan Kamil, Kamis 8 Oktober 2020 itu, buruh menyampaikan tuntutan meminta Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu). (BACA JUGA: Anak Ikut Demo Diamankan Polisi, Puluhan Orang Tua Geruduk Polrestabes Bandung )

Berikut isi surat dari Ridwan Kamil kepada Joko Widodo:
"Disampaikan dengan hormat, bahwa dengan telah disahkannya Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja oleh DPR RI tanggal 5 Oktober 2020, di Jawa Barat telah terjadi aksi unjuk rasa dan penolakan terhadap Undang-Undang tersebut dari seluruh Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB) se-Jawa Barat.

(Baca juga : Belajar dari YouTube, Pria India Merampok Dua Bank )

Sehubungan dengan hal tersebut, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat menyampaikan Aspirasi dari Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang menyatakan dengan tegas Menolak Omnibus Law Cipta Kerja yang telah disahkan menjadi Undang-Undang serta meminta diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang (PERPU). (BACA JUGA: Dari 209 Pendemo yang Diamankan Polisi, Ada Pelajar SMP dan SMA )

Gubernur yang akrab disapa Kang Emil itu membenarkan bahwa dirinya menandatangani surat tersebut. Kang Emil mengakui, sebelum menemui massa unjuk rasa di depan Kantor Pemprov Jabar, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, dirinya sempat menerima 10 perwakilan buruh yang menyampaikan aspirasi menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja.

"Tadi saya menerima aspirasi dari perwakilan buruh, ada sepuluh orang. Bagaimanapun, kondusivitas aspirasi itu harus kami dengarkan secara seksama dan baik-baik," kata Kang Emil. (BACA JUGA: Gelombang Unjuk Rasa, Kapolda Jabar: Tolong Damai, Jangan Anarkistis )

Menurut Kang Emil, berdasarkan hasil audiensi, diperoleh simpulan bahwa pada dasarnya buruh memahami klaster-klaster pembahasan lainnya dalam UU Omnibus Law Cipta Kerja.

"Tapi di bab klaster perlindungan buruh, ternyata banyak sekali poin-poin yang dianggap merugikan, mulai dari pesangon yang dikurangi, cuti, hak pelatihan, tapi tidak dibayar yang dianggap merugikan, dan lain-lain," ujar Gubernur.

Menurut Kang EMil, perwakilan buruh juga memahami bahwa ada proses hukum bisa dilakukan setelah disahkannya UU Omnibus Law Cipta Kerja, salah satunya penerbitan Perppu dari Presiden. Oleh karenanya, kata Kang Emil, mereka berharap pelaksanaan UU Omnibus Law Cipta Kerja ditunda.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1656 seconds (0.1#10.140)