Ridwan Kamil Teken Surat Tuntutan Buruh, Unjuk Rasa di Jabar Selesai

Kamis, 08 Oktober 2020 - 17:20 WIB
loading...
Ridwan Kamil Teken Surat...
Gubernur Jabar Ridwan Kamil saat menemui pengunjuk rasa. Foto/Istimewa
A A A
BANDUNG - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menandatangani surat tuntutan buruh yang ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo (Jokowi) terkait penolakan Undang-Undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja.

Dalam surat berkop resmi bernomor 560/4395/Disnakertrans dan ditandatangani Ridwan Kamil, Kamis 8 Oktober 2020 itu, buruh menyampaikan tuntutan meminta Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu). (BACA JUGA: Anak Ikut Demo Diamankan Polisi, Puluhan Orang Tua Geruduk Polrestabes Bandung )

Berikut isi surat dari Ridwan Kamil kepada Joko Widodo:
"Disampaikan dengan hormat, bahwa dengan telah disahkannya Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja oleh DPR RI tanggal 5 Oktober 2020, di Jawa Barat telah terjadi aksi unjuk rasa dan penolakan terhadap Undang-Undang tersebut dari seluruh Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB) se-Jawa Barat.

(Baca juga : Belajar dari YouTube, Pria India Merampok Dua Bank )

Sehubungan dengan hal tersebut, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat menyampaikan Aspirasi dari Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang menyatakan dengan tegas Menolak Omnibus Law Cipta Kerja yang telah disahkan menjadi Undang-Undang serta meminta diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang (PERPU). (BACA JUGA: Dari 209 Pendemo yang Diamankan Polisi, Ada Pelajar SMP dan SMA )

Gubernur yang akrab disapa Kang Emil itu membenarkan bahwa dirinya menandatangani surat tersebut. Kang Emil mengakui, sebelum menemui massa unjuk rasa di depan Kantor Pemprov Jabar, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, dirinya sempat menerima 10 perwakilan buruh yang menyampaikan aspirasi menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPK Belum Panggil Ridwan...
KPK Belum Panggil Ridwan Kamil di Kasus BJB, Setyo Budiyanto: Sedang Dikaji
Kisah Cinta Atalia Praratya...
Kisah Cinta Atalia Praratya - Ridwan Kamil selama 29 Tahun Bakal Berakhir di Januari 2026?
Isu Perempuan Lain Jadi...
Isu Perempuan Lain Jadi Pemicu Gugatan Cerai ke Ridwan Kamil, Ini Respons Atalia
Atalia Praratya Datang...
Atalia Praratya Datang saat Sidang Cerai dengan Ridwan Kamil: Doain Saja Ya!
KPK Belum Panggil Ridwan...
KPK Belum Panggil Ridwan Kamil usai 200 Hari Penggeledahan Rumahnya
Ridwan Kamil dan Lisa...
Ridwan Kamil dan Lisa Mariana Kompak Tak Hadiri Mediasi di Bareskrim
DPR Tunggu Hasil Pembahasan...
DPR Tunggu Hasil Pembahasan Tim Perumus Buruh dan Apindo untuk RUU Ciptaker
Ayu Aulia Minta Maaf...
Ayu Aulia Minta Maaf ke Ridwan Kamil dan Roby Kurniawan, Akui Unggahan soal Kehamilan Hanya Halusinasi
Buruh Wanti-wanti RUU...
Buruh Wanti-wanti RUU Ketenagakerjaan: Jangan Sampai Terulang Omnibus Law Cipta Kerja
Rekomendasi
Kunker ke Jatim, Komut...
Kunker ke Jatim, Komut Pertamina Tekankan Pentingnya Keselamatan Kerja
Pasokan Batu Bara Aman,...
Pasokan Batu Bara Aman, PLN Jamin Tak Ada Lagi Pemadaman Listrik Mulai 21 Juli 2026
Transmisi Hijau Tulang...
Transmisi Hijau Tulang Punggung Penentu Masa Depan Energi Bersih
Berita Terkini
154 Warga Terjangkit...
154 Warga Terjangkit ISPA Imbas Kebakaran TPA Jatiwaringin, Mayoritas Balita-Ibu Hamil
UMKM Binaan Astra Tembus...
UMKM Binaan Astra Tembus ke Luar Negeri, Omzet Petani Naik Jadi Rp11,9 Miliar
Anggota DPRD Jakarta...
Anggota DPRD Jakarta Sebut Flyover Latumenten Bisa Kurangi Macet 40%
Sisir TKP Kasus Penganiayaan,...
Sisir TKP Kasus Penganiayaan, Polda Jabar Ungkap Taufik Hidayat Pukul YTR dengan Helm dan Besi
FKM UI Gelar Pelatihan...
FKM UI Gelar Pelatihan K3 dan Kesiapsiagaan Kebakaran untuk Guru SMPN 107 Jakarta
Pemprov DKI Bakal Bangun...
Pemprov DKI Bakal Bangun Tanggul 1,48 Kilometer di Kali Grogol Kemanggisan
Infografis
3 Keutamaan Surat Al...
3 Keutamaan Surat Al Mulk, Bisa Jadi Syafaat Kelak di Hari Kiamat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved