Ridwan Kamil Teken Surat Tuntutan Buruh, Unjuk Rasa di Jabar Selesai
loading...
A
A
A
BANDUNG - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menandatangani surat tuntutan buruh yang ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo (Jokowi) terkait penolakan Undang-Undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja.
Dalam surat berkop resmi bernomor 560/4395/Disnakertrans dan ditandatangani Ridwan Kamil, Kamis 8 Oktober 2020 itu, buruh menyampaikan tuntutan meminta Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu). (BACA JUGA: Anak Ikut Demo Diamankan Polisi, Puluhan Orang Tua Geruduk Polrestabes Bandung )
Berikut isi surat dari Ridwan Kamil kepada Joko Widodo:
"Disampaikan dengan hormat, bahwa dengan telah disahkannya Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja oleh DPR RI tanggal 5 Oktober 2020, di Jawa Barat telah terjadi aksi unjuk rasa dan penolakan terhadap Undang-Undang tersebut dari seluruh Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB) se-Jawa Barat.
(Baca juga : Belajar dari YouTube, Pria India Merampok Dua Bank )
Sehubungan dengan hal tersebut, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat menyampaikan Aspirasi dari Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang menyatakan dengan tegas Menolak Omnibus Law Cipta Kerja yang telah disahkan menjadi Undang-Undang serta meminta diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang (PERPU). (BACA JUGA: Dari 209 Pendemo yang Diamankan Polisi, Ada Pelajar SMP dan SMA )
Gubernur yang akrab disapa Kang Emil itu membenarkan bahwa dirinya menandatangani surat tersebut. Kang Emil mengakui, sebelum menemui massa unjuk rasa di depan Kantor Pemprov Jabar, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, dirinya sempat menerima 10 perwakilan buruh yang menyampaikan aspirasi menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja.
"Tadi saya menerima aspirasi dari perwakilan buruh, ada sepuluh orang. Bagaimanapun, kondusivitas aspirasi itu harus kami dengarkan secara seksama dan baik-baik," kata Kang Emil. (BACA JUGA: Gelombang Unjuk Rasa, Kapolda Jabar: Tolong Damai, Jangan Anarkistis )
Menurut Kang Emil, berdasarkan hasil audiensi, diperoleh simpulan bahwa pada dasarnya buruh memahami klaster-klaster pembahasan lainnya dalam UU Omnibus Law Cipta Kerja.
"Tapi di bab klaster perlindungan buruh, ternyata banyak sekali poin-poin yang dianggap merugikan, mulai dari pesangon yang dikurangi, cuti, hak pelatihan, tapi tidak dibayar yang dianggap merugikan, dan lain-lain," ujar Gubernur.
Menurut Kang EMil, perwakilan buruh juga memahami bahwa ada proses hukum bisa dilakukan setelah disahkannya UU Omnibus Law Cipta Kerja, salah satunya penerbitan Perppu dari Presiden. Oleh karenanya, kata Kang Emil, mereka berharap pelaksanaan UU Omnibus Law Cipta Kerja ditunda.
"Nah, simpulannya mereka meminta Pemprov Jabar menyampaikan aspirasi apa yang tadi poin disampaikan. Oleh karena itu, saya sudah menandatangani surat pernyataan. Satu kepada DPR, dua kepada Bapak Presiden, isinya adalah surat penyampaian aspirasi dari buruh se-Jabar," tutur Kang Emil.
Kang Emil juga menyebutkan, buruh menyampaikan dua aspirasi. Pertama, menolak tegas UU Omnibus Law Cipta Kerja. Kedua, meminta Presiden mengeluarkan Perppu terkait penolakan UU Omnibuslaw Cipta Kerja.
"Surat itu sudah saya tanda tangani dan besok di kesempatan pertama dua surat tadi akan kami kirimkan kepada yang berkepentingan. Mudah-mudahan surat tersebut bisa sampai dan dibaca hingga dijadikan sebagai sebuah masukan dari rakyat dan buruh di Jabar terkait UU yang menurut buruh banyak hal yang dianggap merugikan," pungkas Gubernur Jabar.
Sementara itu, Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Jabar Roy Jinto mengapresiasi Gubernur Jabar, Ridwan Kamil yang bersedia menyampaikan aspirasi buruh kepada Presiden Jokowi. Menurutnya, para buruh pun senang dengan adanya surat tersebut.
"Kami apresiasi Gubernur yang telah menyampaikan aspirasi buruh ke pemerintah pusat yang menyatakan menolak Omnibus Law Cipta Kerja," tegas Roy Jinto.
Roy juga menyatakan bahwa aksi buruh menolak UU Omnibus Law di Jabar yang digelar sejak Selasa (6/10/2020) berakhir hari ini, Kamis (8/10/2020). "Selesai hari ini. Aksi kami, hanya tiga hari," kata Roy.
Roy pun meminta Presiden Jokowi menanggapi surat dari Ridwan Kamil dan segera mengeluarkan Perppu. "Kami harap, presiden segera keluarkan Perppu," tandas dia.
Lihat Juga: Bingkisan Doa dari Ratusan Anak Yatim untuk Ridwan Kamil-Siswono di Hari Terakhir Kampanye
Dalam surat berkop resmi bernomor 560/4395/Disnakertrans dan ditandatangani Ridwan Kamil, Kamis 8 Oktober 2020 itu, buruh menyampaikan tuntutan meminta Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu). (BACA JUGA: Anak Ikut Demo Diamankan Polisi, Puluhan Orang Tua Geruduk Polrestabes Bandung )
Berikut isi surat dari Ridwan Kamil kepada Joko Widodo:
"Disampaikan dengan hormat, bahwa dengan telah disahkannya Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja oleh DPR RI tanggal 5 Oktober 2020, di Jawa Barat telah terjadi aksi unjuk rasa dan penolakan terhadap Undang-Undang tersebut dari seluruh Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB) se-Jawa Barat.
(Baca juga : Belajar dari YouTube, Pria India Merampok Dua Bank )
Sehubungan dengan hal tersebut, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat menyampaikan Aspirasi dari Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang menyatakan dengan tegas Menolak Omnibus Law Cipta Kerja yang telah disahkan menjadi Undang-Undang serta meminta diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang (PERPU). (BACA JUGA: Dari 209 Pendemo yang Diamankan Polisi, Ada Pelajar SMP dan SMA )
Gubernur yang akrab disapa Kang Emil itu membenarkan bahwa dirinya menandatangani surat tersebut. Kang Emil mengakui, sebelum menemui massa unjuk rasa di depan Kantor Pemprov Jabar, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, dirinya sempat menerima 10 perwakilan buruh yang menyampaikan aspirasi menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja.
"Tadi saya menerima aspirasi dari perwakilan buruh, ada sepuluh orang. Bagaimanapun, kondusivitas aspirasi itu harus kami dengarkan secara seksama dan baik-baik," kata Kang Emil. (BACA JUGA: Gelombang Unjuk Rasa, Kapolda Jabar: Tolong Damai, Jangan Anarkistis )
Menurut Kang Emil, berdasarkan hasil audiensi, diperoleh simpulan bahwa pada dasarnya buruh memahami klaster-klaster pembahasan lainnya dalam UU Omnibus Law Cipta Kerja.
"Tapi di bab klaster perlindungan buruh, ternyata banyak sekali poin-poin yang dianggap merugikan, mulai dari pesangon yang dikurangi, cuti, hak pelatihan, tapi tidak dibayar yang dianggap merugikan, dan lain-lain," ujar Gubernur.
Menurut Kang EMil, perwakilan buruh juga memahami bahwa ada proses hukum bisa dilakukan setelah disahkannya UU Omnibus Law Cipta Kerja, salah satunya penerbitan Perppu dari Presiden. Oleh karenanya, kata Kang Emil, mereka berharap pelaksanaan UU Omnibus Law Cipta Kerja ditunda.
"Nah, simpulannya mereka meminta Pemprov Jabar menyampaikan aspirasi apa yang tadi poin disampaikan. Oleh karena itu, saya sudah menandatangani surat pernyataan. Satu kepada DPR, dua kepada Bapak Presiden, isinya adalah surat penyampaian aspirasi dari buruh se-Jabar," tutur Kang Emil.
Kang Emil juga menyebutkan, buruh menyampaikan dua aspirasi. Pertama, menolak tegas UU Omnibus Law Cipta Kerja. Kedua, meminta Presiden mengeluarkan Perppu terkait penolakan UU Omnibuslaw Cipta Kerja.
"Surat itu sudah saya tanda tangani dan besok di kesempatan pertama dua surat tadi akan kami kirimkan kepada yang berkepentingan. Mudah-mudahan surat tersebut bisa sampai dan dibaca hingga dijadikan sebagai sebuah masukan dari rakyat dan buruh di Jabar terkait UU yang menurut buruh banyak hal yang dianggap merugikan," pungkas Gubernur Jabar.
Sementara itu, Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Jabar Roy Jinto mengapresiasi Gubernur Jabar, Ridwan Kamil yang bersedia menyampaikan aspirasi buruh kepada Presiden Jokowi. Menurutnya, para buruh pun senang dengan adanya surat tersebut.
"Kami apresiasi Gubernur yang telah menyampaikan aspirasi buruh ke pemerintah pusat yang menyatakan menolak Omnibus Law Cipta Kerja," tegas Roy Jinto.
Roy juga menyatakan bahwa aksi buruh menolak UU Omnibus Law di Jabar yang digelar sejak Selasa (6/10/2020) berakhir hari ini, Kamis (8/10/2020). "Selesai hari ini. Aksi kami, hanya tiga hari," kata Roy.
Roy pun meminta Presiden Jokowi menanggapi surat dari Ridwan Kamil dan segera mengeluarkan Perppu. "Kami harap, presiden segera keluarkan Perppu," tandas dia.
Lihat Juga: Bingkisan Doa dari Ratusan Anak Yatim untuk Ridwan Kamil-Siswono di Hari Terakhir Kampanye
(awd)