Tekan Penyebaran COVID, Pemkot Cirebon Batasi Aktivitas Warga di Sektor Niaga
loading...
A
A
A
CIREBON - Untuk menekan penyebaran COVID-19, Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon, Jawa Barat , memberlakukan pembatasan aktivitas masyarakat. Beberapa sektor wajib menerapkan pembatasan aktivitas dimulai besok Jumat (9/10/2020) hingga 31 Oktober 2020.
Pembatasan aktivitas itu diterapkan di sektor yang mengundang banyak kerumunan warga, seperti mal, pasar tradisional, restoran atau rumah makan, pedagang kaki lima (PKL), dan lain sebagainya. (BACA JUGA: Pria Pembawa Ular yang Ancam Kadis PUPR Terancam Hukuman 9 Tahun )
Wali Kota Cirebon Nasrudin Azis mengatakan, pembatasan aktivitas masyarakat di masing-masing sektor itu mulai pukul 18.00 hingga pukul 21.00 waktu indonesia bagian barat. (BACA JUGA: 79 Orang Positif COVID-19, Warga Diimbau Pakai Masker 3 Lapis )
"Kebijakan pembatasan aktivitas masyarakat ini dilakukan pemerintah untuk mengendalikan penyebaran COVID-19, tanpa mematikan sektor ekonomi yang harus terus berjalan," kata Wali Kota Cirebon.
Nasrudin Azis mengemukakan, penyebaran kasus Covid-19 di Kota Cirebon fluktuatif hingga sempat menyentuh 23 kasus terkonfirmasi positif dalam satu hari.
"Kebijakan ini akan dievaluasi pemerintah Kota Cirebon untuk mengetahui hasil efektifitas dalam menekan laju penyebaran covid-19," ujar Nasrudin.
Lihat Juga: Blusukan di Cirebon, Prabu Siliwangi Sosialisasikan Tata Cara Nyoblos Surat Suara Perindo
Pembatasan aktivitas itu diterapkan di sektor yang mengundang banyak kerumunan warga, seperti mal, pasar tradisional, restoran atau rumah makan, pedagang kaki lima (PKL), dan lain sebagainya. (BACA JUGA: Pria Pembawa Ular yang Ancam Kadis PUPR Terancam Hukuman 9 Tahun )
Wali Kota Cirebon Nasrudin Azis mengatakan, pembatasan aktivitas masyarakat di masing-masing sektor itu mulai pukul 18.00 hingga pukul 21.00 waktu indonesia bagian barat. (BACA JUGA: 79 Orang Positif COVID-19, Warga Diimbau Pakai Masker 3 Lapis )
"Kebijakan pembatasan aktivitas masyarakat ini dilakukan pemerintah untuk mengendalikan penyebaran COVID-19, tanpa mematikan sektor ekonomi yang harus terus berjalan," kata Wali Kota Cirebon.
Nasrudin Azis mengemukakan, penyebaran kasus Covid-19 di Kota Cirebon fluktuatif hingga sempat menyentuh 23 kasus terkonfirmasi positif dalam satu hari.
"Kebijakan ini akan dievaluasi pemerintah Kota Cirebon untuk mengetahui hasil efektifitas dalam menekan laju penyebaran covid-19," ujar Nasrudin.
Lihat Juga: Blusukan di Cirebon, Prabu Siliwangi Sosialisasikan Tata Cara Nyoblos Surat Suara Perindo
(awd)