Tekan Penyebaran COVID, Pemkot Cirebon Batasi Aktivitas Warga di Sektor Niaga

Kamis, 08 Oktober 2020 - 13:53 WIB
loading...
Tekan Penyebaran COVID,...
Wali Kota Cirebon Nasrudin Azis saat konferensi pers penanganan pandemi COVID-19. Foto/INEWS/Miftahudin
A A A
CIREBON - Untuk menekan penyebaran COVID-19, Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon, Jawa Barat , memberlakukan pembatasan aktivitas masyarakat. Beberapa sektor wajib menerapkan pembatasan aktivitas dimulai besok Jumat (9/10/2020) hingga 31 Oktober 2020.

Pembatasan aktivitas itu diterapkan di sektor yang mengundang banyak kerumunan warga, seperti mal, pasar tradisional, restoran atau rumah makan, pedagang kaki lima (PKL), dan lain sebagainya. (BACA JUGA: Pria Pembawa Ular yang Ancam Kadis PUPR Terancam Hukuman 9 Tahun )

Wali Kota Cirebon Nasrudin Azis mengatakan, pembatasan aktivitas masyarakat di masing-masing sektor itu mulai pukul 18.00 hingga pukul 21.00 waktu indonesia bagian barat. (BACA JUGA: 79 Orang Positif COVID-19, Warga Diimbau Pakai Masker 3 Lapis )

"Kebijakan pembatasan aktivitas masyarakat ini dilakukan pemerintah untuk mengendalikan penyebaran COVID-19, tanpa mematikan sektor ekonomi yang harus terus berjalan," kata Wali Kota Cirebon.

Nasrudin Azis mengemukakan, penyebaran kasus Covid-19 di Kota Cirebon fluktuatif hingga sempat menyentuh 23 kasus terkonfirmasi positif dalam satu hari.

"Kebijakan ini akan dievaluasi pemerintah Kota Cirebon untuk mengetahui hasil efektifitas dalam menekan laju penyebaran covid-19," ujar Nasrudin.
(awd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2137 seconds (0.1#10.140)