Saka Tatal, Eks Terpidana Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Ajukan Peninjauan Kembali

Senin, 10 Juni 2024 - 12:20 WIB
loading...
Saka Tatal, Eks Terpidana Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Ajukan Peninjauan Kembali
Saka Tatal, mantan terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eki yang sudah bebas akan mengajukan peninjauan kembali (PK). Foto/Istimewa
A A A
CIREBON - Polemik kasus pembunuhan Vina dan Eki terus bergulir. Kali ini, tim kuasa hukum Saka Tatal, mantan terpidana yang sudah bebas akan mengajukan peninjauan kembali (PK). Tim kuasa hukum mendatangi Pengadilan Negeri Kota Cirebon, Jawa Barat, Senin (10/6/2024).

Mereka mengambil salinan putusan kasasi yang akan digunakan sebagai bahan untuk pengajuan peninjauan kembali. Tim kuasa hukum dari Saka Tatal tiba di Pengadilan Negeri Kota Cirebon sekitar pukul 10.15 WIB.

Sejumlah advokat yang dipimpin oFarhat Abbas bermaksud untuk meminta salinan putusan kasasi sebagai bahan untuk melakukan pengajuan peninjauan kembali terhadap kasus yang menimpa klien mereka.



Menurut perwakilan dari tim kuasa hukum, Krisna Murti, pengambilan salinan kasasi ini dilakukan untuk melengkapi berkas pengajuan kembali yang akan didaftarkan.

“Salinan kasasi dari penasihat hukum yang lama belum diterima, sehingga kami perlu mengambilnya untuk melengkapi berkas,” ujar Krisna Murti kepada wartawan, Senin (10/6/2024).

Selain meminta salinan putusan kasasi, tim kuasa hukum juga akan meminta salinan visum dari Rumah Sakit Umum Gunung Jati Kota Cirebon. “Kami akan mengajukan PK, berkasnya kami lengkapi dulu,” tegasnya.



Sementara Saka Tatal terus mencari keadilan salah satu cara yang dilakukan adalah melaporkan sejumlah saksi ke polisi. Hal tersebut diungkapkan Farhat Abbas. Ada tiga orang yang dilapokan pihak Saka, yakni Aep, Dede, dan Liga Akbar.

Farhat menuturkan, langkah ini diambil untuk mencari bukti baru (novum) dalam kasus yang dihadapi kliennya. Farhat juga mempertanyakan kesaksian dari Aep dan Dede yang tak pernah hadir di pengadilan.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1096 seconds (0.1#10.140)
pixels