Terungkap, Ini Tampang Ketua RT Pasren Saksi Kunci yang Menghilang di Kasus Vina Cirebon

Kamis, 27 Juni 2024 - 15:05 WIB
loading...
Terungkap, Ini Tampang Ketua RT Pasren Saksi Kunci yang Menghilang di Kasus Vina Cirebon
Penampakan mantan Ketua RT 2 Karyabakti Kesambi Kota Cirebon, Abdul Pasren. Foto/Tangkapan Layar
A A A
CIREBON - Teka-teki penampakan mantan Ketua RT 2 Karyabakti Kesambi Kota Cirebon Abdul Pasren mulai terkuak. Sejumlah foto dan tampang orang yang disebut-sebut sebagai saksi kunci kasus tewasnya Vina dan Eky viral di media sosial.

Dalam foto yang beredar di grup WhatsApp, tampang Abdul Pasren, berusia sekitar 60 tahun, terlihat jelas. Abdul Pasren berpose di tengah-tengah mengenakan peci, antara anak dan istrinya. Tidak diketahui kapan foto tersebut diambil dan di mana lokasinya.

Ketua RW 10 Karyamulya Kota Cirebon Basari mengatakan, Abdul Pasren sudah menghilang dan sulit ditemui sejak pemutaran film Vina sebelum tujuh hari di bioskop. Berbagai cara telah dilakukan untuk menemui Abdul Pasren, namun tetap saja gagal.



Puncaknya, warga melakukan aksi dengan menggelar doa bersama dan memasang sejumlah spanduk mencari keberadaan Abdul Pasren agar berkata jujur dalam kesaksiannya mengenai kasus Vina dan Eky.

Sementara Basari menyebutkan, ketujuh terpidana kasusVina Cirebon tak punya motor saat peristiwa pembunuhan pada 2016.Mereka merupakan warga Kampung Saladara. Basari sangat tidak percaya para terpidana terlibat dalam aksi geng motor yang dituduhkan.

Dia menjelaskan, ketujuh terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky pada tahun 2016 silam bukan pelakunya. Alasannya, selaku Ketua RW mengetahui secara persis kondisi dan kepribadian mereka.



Basari yang telah menjadi pengurus RW sejak tahun 2002-2014 lalu menjabat lagi tahun 2017 hingga awal 2025, mengatakan bahwa selama bertahun-tahun dirinya sering berinteraksi dengan masyarakat. Termasuk para ketujuh terpidana serta keluarganya.

Dia memaparkan, latar belakang pekerjaan tujuh terpidana tersebut sebagai pekerja proyek atau kuli bangunan. Dengan tuduhan keterlibatan mereka dalam geng motor tidak masuk akal, karena ketujuh terpidana tidak memiliki motor yang bagus dan keren.

Ketujuh terpidana tersebut, lanjut dia, dikenal sebagai anak-anak yang taat kepada orang tua dan hanya berkumpul di sekitar rumah untuk bermain.

Diketahui, sebanyak 8 orang dinyatakan bersalah dan divonis hukuman seumur hidup. Mereka adalah Hadi Saputra, Jaya, Eka Sandi, Supriyanto, Eko, Sudirman Rivaldy, dan Saka Tatal. Saka Tatal sendiri sudah bebas karena masih di bawah umur.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1149 seconds (0.1#10.140)
pixels