Pria Pembawa Ular yang Ancam Kadis PUPR Terancam Hukuman 9 Tahun
Rabu, 07 Oktober 2020 - 16:49 WIB
loading...
Wakapolres Cimahi Kompol Aris Wibowo didampingi Kasatreskrim AKP Yohannes Redhoi Sigiro saat meminta keterangan J, pelaku yang mengancam Kadis PUPR KBB sambil membawa ular Sanca, di Mapolres Cimahi, Rabu (7/10/2020). Foto: SINDOnews/Adi Haryanto
A
A
A
CIMAHI - Pelaku yang membawa ular sanca dan mengancam Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Kabupaten Bandung Barat (KBB) , terancam hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Pria berinisial J tersebut dinilai telah melakukan perbuatan pemaksaan dengan kekerasan. Memaksa pejabat negara untuk melakukan sesuatu yang diinginkan oleh pelaku sambil mengancam membawa ular. (Baca juga : Oknum ASN DLH Bandung Barat Diduga Manipulasi Data TKK )
"Pelaku dijerat dengan Pasal 368 subsider Pasal 211 subsider pasal 335 KUHP dengan ancaman hukuman dari satu tahun hingga maksimal sembilan tahun penjara," kata Wakapolres Cimahi Kompol Aris Wibowo saat gelar perkara di Mapolres Cimahi , Rabu (7/10/2020).
Menurutnya, penangkapan terhadap pelaku J berdasarkan video yang viral dan atas dasar laporan dari Kepala Dinas PUPR KBB, Anugrah. Petugas kemudian bergerak mencari pelaku dan kurang dari 10 jam berhasil menangkapnya di wilayah Padalarang tanpa perlawanan.
Aris menjelaskan, awalnya pelaku dan Kadis PUPR sempat bertemu di lobi perkantoran. Dikarenakan takut, korban lalu lari ke ruangannya lalu mengunci pintu. Namun pelaku mengejar dan sambil memaksa meminta staf di ruangan Kadis PUPR untuk membukakan pintu. Sehingga pelaku masuk dan terjadilah aksi pengancaman itu.
Pria berinisial J tersebut dinilai telah melakukan perbuatan pemaksaan dengan kekerasan. Memaksa pejabat negara untuk melakukan sesuatu yang diinginkan oleh pelaku sambil mengancam membawa ular. (Baca juga : Oknum ASN DLH Bandung Barat Diduga Manipulasi Data TKK )
"Pelaku dijerat dengan Pasal 368 subsider Pasal 211 subsider pasal 335 KUHP dengan ancaman hukuman dari satu tahun hingga maksimal sembilan tahun penjara," kata Wakapolres Cimahi Kompol Aris Wibowo saat gelar perkara di Mapolres Cimahi , Rabu (7/10/2020).
Menurutnya, penangkapan terhadap pelaku J berdasarkan video yang viral dan atas dasar laporan dari Kepala Dinas PUPR KBB, Anugrah. Petugas kemudian bergerak mencari pelaku dan kurang dari 10 jam berhasil menangkapnya di wilayah Padalarang tanpa perlawanan.
Aris menjelaskan, awalnya pelaku dan Kadis PUPR sempat bertemu di lobi perkantoran. Dikarenakan takut, korban lalu lari ke ruangannya lalu mengunci pintu. Namun pelaku mengejar dan sambil memaksa meminta staf di ruangan Kadis PUPR untuk membukakan pintu. Sehingga pelaku masuk dan terjadilah aksi pengancaman itu.
Lihat Juga :