Pria Pembawa Ular yang Ancam Kadis PUPR Terancam Hukuman 9 Tahun

Rabu, 07 Oktober 2020 - 16:49 WIB
loading...
Pria Pembawa Ular yang Ancam Kadis PUPR Terancam Hukuman 9 Tahun
Wakapolres Cimahi Kompol Aris Wibowo didampingi Kasatreskrim AKP Yohannes Redhoi Sigiro saat meminta keterangan J, pelaku yang mengancam Kadis PUPR KBB sambil membawa ular Sanca, di Mapolres Cimahi, Rabu (7/10/2020). Foto: SINDOnews/Adi Haryanto
A A A
CIMAHI - Pelaku yang membawa ular sanca dan mengancam Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Kabupaten Bandung Barat (KBB) , terancam hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Pria berinisial J tersebut dinilai telah melakukan perbuatan pemaksaan dengan kekerasan. Memaksa pejabat negara untuk melakukan sesuatu yang diinginkan oleh pelaku sambil mengancam membawa ular. (Baca juga : Oknum ASN DLH Bandung Barat Diduga Manipulasi Data TKK )

"Pelaku dijerat dengan Pasal 368 subsider Pasal 211 subsider pasal 335 KUHP dengan ancaman hukuman dari satu tahun hingga maksimal sembilan tahun penjara," kata Wakapolres Cimahi Kompol Aris Wibowo saat gelar perkara di Mapolres Cimahi , Rabu (7/10/2020).

Menurutnya, penangkapan terhadap pelaku J berdasarkan video yang viral dan atas dasar laporan dari Kepala Dinas PUPR KBB, Anugrah. Petugas kemudian bergerak mencari pelaku dan kurang dari 10 jam berhasil menangkapnya di wilayah Padalarang tanpa perlawanan.

Aris menjelaskan, awalnya pelaku dan Kadis PUPR sempat bertemu di lobi perkantoran. Dikarenakan takut, korban lalu lari ke ruangannya lalu mengunci pintu. Namun pelaku mengejar dan sambil memaksa meminta staf di ruangan Kadis PUPR untuk membukakan pintu. Sehingga pelaku masuk dan terjadilah aksi pengancaman itu.

"Saat melakukan aksinya pelaku dalam keadaan sadar dan tidak dibawah pengaruh minuman keras. Selain menangkap pelaku, kami juga mengamankan baju yang dipakai pelaku seperti dalam video dan ular sanca kembang panjang 4 meter dan berat 50 kg," sebutnya yang didampingi Kasatreskrim AKP Yohannes Redhoi Sigiro.

Sementara pelaku J beralasan, mendatangi Kadis PUPR untuk mempertanyakan proyek yang dikerjakan di Kampung Cijeungjing Padalarang. Proyek yang baru dikerjakan tersebut sudah rusak kembali dan tiga bulan belum diperbaiki lagi, sementara masyarakat banyak yang menanyakan kapan akan diperbaiki.

"Ke Kadis mau nanyain proyek yang rusak di kampung saya Cijeungjing. Alasan bawa Arnold (nama ular sanca miliknya) buat nakut-nakutin," ucapnya seraya menyebutkan jika ular tersebut sudah dipeliharanya selama empat tahun.(Baca juga : Muncul Patok Tanah Berlogo BPN, Warga Penggarap Resah )

Aksi pelaku yang mengancam Kadis PUPR KBB dan direkam video sempat viral di media sosial. Ini dikarenakan aksi nyeleneh pelaku yang membawa ular sanca ke ruangan kepala dinas sambil marah-marah dan meminta jatah proyek. Peristiwa yang membuat heboh itu terjadi pada Senin (5/10/2020) lalu, sekitar pukul 13.00 WIB.
(nun)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2035 seconds (0.1#10.140)