Tagihan Gas Bumi Melejit, Penghuni Rusun Menjerit

Kamis, 08 Oktober 2020 - 11:27 WIB
loading...
A A A
Akibat naiknya biaya gas bumi, membuat sebagian penghuni rusun memilih untuk memutus jaringan dan kembali beralih menggunakan gas LPG. Seperti halnya Cak Mat. Penghuni lantai 5 ini sudah beralih ke gas LPG sejak sebulan lalu. Menurutnya memakai gas LPG lebih murah jika dibandingkan dengan gas bumi.

"Saya dan istri kan jarang dirumah, jadi jarang masak. Nah kalau pakai gas PGN inikan kena biaya abodemen. Jadi gas dipakai atau tak dipakai kita bayar segitu. Apalagi telat bayar sebentar sudah kena denda," paparnya.(Baca juga : Ada Risma di APK, Tim Eri-Armuji: Cinta Rakyat Tak Bisa Dibendung )

Sebagai masyarakat kelas bawah, para penghuni Rusun Penjaringan Sari Surabaya 3 berharap pemerintah mengembalikan tagihan gas bumi seperti seperti awal.

Sebagaimana diketahui, jaringan gas bumi sudah masuk Rusun Penjaringan Sari 3 RT 07/RW 10, Surabaya, pada tahun 2017. Sejak saat itu, para penghuni sudah bisa menikmati birunya api yang dipasang oleh Perusahaan Gas Negara (PGN).

Sementara itu, PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) memastikan harga gas untuk Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil di wilayah Surabaya tetap handal dengan harga yang kompetitif.

Sales Area Head Surabaya PT Perusahaan Gas Negara, Tbk Misbachul Munir mengungkapkan, harga gas Pelanggan Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil di Surabaya sampai saat ini tidak ada kenaikan tarif harga gas bumi.

Mengenai kenaikan jumlah tagihan gas yang terjadi pada sejumlah pelanggan, kata dia, sudah ada tindak lanjut yang dilakukan oleh tim di lapangan untuk melakukan pengecekan. Selama COVID-19, pihaknya melakukan catat meter setiap 3 bulan. Kebijakan ini diterapkan untuk meminimalkan interaksi petugas catat meter ke rumah warga sehingga diharapkan dapat mengurangi potensi penularan COVID-19.

“Jika ada perbedaan tarif pembayaran yang berbeda dari pembayaran sebelumnya, kami siap melakukan koreksi setiap 3 bulan. Kami melakukan evaluasi pencatatan meter untuk mendapatkan angka kumulatif yang akurat,” tegas Munir.(Baca juga : 70% LPG Masih Impor, Bos Pertamina Menjawab: Sah-sah Saja )

Munir menjelaskan, saat ini penetapan harga gas rumah tangga mengikuti ketetapan dari pemerintah pusat. Sehingga apabila terdapat penyesuaian harga, PGN akan melaksanakan sesuai dengan keputusan dari pemerintah pusat, dalam hal ini adalah BPH Migas.

Dia melanjutkan, BPH Migas merupakan pihak yang berwenang untuk mengevaluasi dan menetapkan harga jual gas di suatu Wilayah kota dan kabupaten melalui mekanisme usulan, survei lapangan, dan public hearing yang mengundang pemerintah daerah, pers, Ditjen Migas, BPH Migas, KPPU, YLKI, dan stake holder lainnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2205 seconds (0.1#10.140)