Ringankan Beban Hidup saat PPKM Darurat, Gubernur Khofifah Gratiskan Biaya Sewa 4 Rusunawa

Rabu, 14 Juli 2021 - 13:58 WIB
loading...
Ringankan Beban Hidup saat PPKM Darurat, Gubernur Khofifah Gratiskan Biaya Sewa 4 Rusunawa
Gubernur Khofifah kembali menggratiskan biaya sewa di empat rusunawa di Jatim.Foto/dok
A A A
SURABAYA - Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa kembali menggratiskan biaya sewa 4 Rumah Susun Sewa (Rusunawa) milik Pemprov selama dua bulan kedepan. Penggratisan sewa rusunawa ini terhitung, mulai bulan Juli dan Agustus 2021.

Sebelumnya, Gubernur Khofifah juga menggratiskan biaya sewa bulan Mei dan Juni 2021. Kebijakan ini diambil guna meringankan beban masyarakat yang menyewa Rusunawa selama pemberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Keempat rusunawa milik Pemprov Jatim yang memiliki total hunian sebanyak 867 unit tersebut yaitu Rusunawa Sumur Welut, Rusunawa Jemundo, Rusunawa Gunungsari, dan Rusunawa SIER. Pembebasan biaya sewa rusunawa selama dua bulan ini diharapkan bisa sedikit meringankan beban masyarakat.

"Sehingga, uang yang tadinya diperuntukkan untuk biaya sewa bisa dialokasikan untuk kebutuhan lainnya yang lebih mendesak. Pembebasan hanya biaya retribusi sewa, tidak termasuk biaya pemakaian air dan listrik,” ungkap Khofifah di Gedung Negara Grahadi, Rabu (14/7/2021).

Baca juga: Panen Raya, Petani Ponorogo Malah Menjerit karena Gabah Mereka Tak Laku

Khofifah menyebut, dampak akibat pandemi COVID-19 ini sangat luas dirasakan hampir semua lapisan masyarakat tanpa terkecuali. Adanya kebijakan PPKM Darurat, kata dia, tidak dipungkiri berimbas pada menurunnya penghasilan masyarakat termasuk para penghuni Rusunawa.

Dia berharap kebijakan gratis sewa ini bisa dimanfaatkan semaksimal mungkin oleh masyarakat. “Saya rasa semua sudah ingin pandemi segera berhenti dan tidak terus berlarut-larut,” imbuhnya.

Lebih lanjut Khofifah memaparkan, berdasarkan data dari PU Cipta Karya Jatim, total biaya sewa yang digratiskan pada 867 unit rusunawa tersebut sebesar Rp446,84 juta. Dengan rincian biaya sewa yang berbeda-beda untuk masing-masing rusunawa.

Baca juga: Masyarakat Sedang Susah, Menko PMK Muhadjir Minta Tak Ada Penimbunan Tabung Oksigen

Sementara rinciannya, untuk Rusunawa Gunungsari 268 unit, sewa yang dibebaskan selama 2 bulan yaitu Rp68,4 juta Rusunawa SIER jumlah hunian 65 unit, sewa yang dibebaskan 2 bulan yaitu Rp16,7 juta. Kemudian Rusunawa Jemundo jumlah hunian 68 unit, sewa yang dibebaskan 2 bulan Rp17,42 juta. Terakhir Rusunawa Sumur Welut jumlah hunian 466 unit, sewa yang dibebaskan 2 bulan yaitu Rp120,9 juta.

Untuk diketahui, dasar kebijakan pembebasan biaya sewa Rusunawa tersebut telah diatur dalam Perda Provinsi Jatim Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Retribusi Daerah bab XIII pasal 75 ayat 1, dan Pergub Jatim No. 34 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah bagian kedua, pasal 9 ayat 1
(msd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1712 seconds (0.1#10.140)