Rusunawa di Cimahi Banyak Ditinggal Penghuni, Mahalnya Sewa Jadi Faktor Penyebab

Senin, 28 Maret 2022 - 15:40 WIB
loading...
Rusunawa di Cimahi Banyak Ditinggal Penghuni, Mahalnya Sewa Jadi Faktor Penyebab
Sejumlah kamar sewa di Rusunawa yang ada di Kota Cimahi banyak yang kosong akibat para penghuninya yang memilih keluar disebabkan kesulitan membayar sewa imbas dari pandemi COVID-19. Foto/Dok.MPI
A A A
CIMAHI - Sejumlah penghuni di Rumah Susun Sewa Sederhana ( Rusunawa ) Kota Cimahi banyak yang keluar dan tidak melanjutkan sewanya. Kondisi itu terjadi di tiga Rusunawa yang dikelola UPTD Rusunawa, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Kota Cimahi.

Kepala UPTD Rusunawa, DPKP Kota Cimahi, Firmansyah menyebutkan, ada beberapa faktor yang menyebabkan sejumlah penghuni tersebut tidak melanjutkan sewa. Seperti karena sudah tidak mampu membayar uang sewa bulanan, imbas pandemi COVID-19, atau bahkan karena sudah punya hunian sendiri.

Baca juga: Bupati Sumedang Peringatkan Jajaran SKPD Stop Praktik Gratifikasi

"Penyebabnya banyak, tapi yang paling dominan karena tidak bisa bayar sewa. Sehingga daripada jadi beban tunggakan, karena ekonomi terdampak COVID-19, mereka biasanya tinggal lagi sama keluarganya," ucapnya, Senin (28/3/2022).

Berdasarkan data, dari 858 hunian di tiga Rusunawa di Kota Cimahi, tercatat hanya 761 kamar yang terisi dan 97 kamar kosong. Seperti di Rusunawa Cibeureum dari 371 hunian yang terisi 313 kamar. Kemudian di Rusunawa Cigugur Tengah dari 191 hunian yang terisi 186 kamar, dan di Rusunawa Leuwigajah dari total 296 hunian yang terisi hanya 230 kamar.

Menurutnya, pada kondisi normal biasanya Rusunawa penuh terisi, walaupun terkadang fluktuatif ada yang masuk dan keluar. Terutama di masa pandemi COVID-19 dalam dua tahun terakhir, banyak para penyewa yang kebanyakan dari kalangan seperti pedagang, buruh pabrik hingga tukang ojek online, penghasilannya terdampak.

Hal tersebut berimbas terhadap kepatuhan membayar uang sewa. Banyak penghuni yang menunggak pembayaran. Untuk pembayaran Januari saja, tercatat hanya sekitar 36,02% penghuni yang membayar tepat waktu. Di bulan Februari ada peningkatan, dimana 55,06% penghuni melakukan pembayaran sesuai jatuh tempo. Sementara sisanya meminta penundaan pembayaran.

"Kami bisa pahami kondisinya, tapi peringatan selalu disampaikan secara door to door ke setiap penguni yang menunggak pembayaran, untuk membayar uang sewa tepat waktu," ujarnya.

Dijelaskannya, aturan pembayaran sewa Rusunawa tertera dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2017 tentang Retribusi Jasa Usaha, yang dikuatkan dengan Peraturan Walikota (Perwal) Cimahi Nomor 47 Tahun 2019 tentang Tarif Retribusi Rusunawa. Maksimal pembayaran setiap bulannya adalah tanggal 20.

"Kalau telat pembayaran maka akan ada Surat Peringatan (SP) 1 sampai 3. Jika sampai SP tiga, maka penghuni akan dikenakan beban denda karena itu sudah jadi ketentuan," pungkasnya.
(msd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1212 seconds (0.1#10.140)