Aksi Penolakan UU Cipta Kerja di Gejayan Hampir Ricuh
loading...
A
A
A
SLEMAN - Massa yang mengatasnamakan Aliansi Rakyat Bergerak (ARB) menggelar aksi menolak penetapan rancangan undang-undang omnibus law cipta kerja (RUU Ciptaker) menjadi UU dalam rapat paripurna DPR, Senin (5/10/2020). Aksi tersebut dilakukan di pertigaan Colombo, Jalan Affandi, Gejayan, Caturtunggal, Depok, Sleman , Senin (5/10/2020) malam.
Massa mulai memadati Simpang Tiga Kolombo menjelang petang. Massa kemudian melakukan aksi bakar ban dan membentuk barikade yang menutup jalan sembari berorasi.(Baca juga : Ngotot Sahkan RUU Cipta Kerja, Pemerintah dan DPR Tak Peka terhadap Penderitaan Rakyat )
Petugas kepolisian sempat berupaya meminta massa membubarkan diri karena sudah melampaui batas waktu yang ditentukan. Namun, massa memilih bertahan di lokasi.
Hal ini sempat memicu kemarahan warga sekitar. Sejumlah masyarakat menghampiri massa dan meminta mereka bubar agar kendaraan bisa kembali melintas.
Massa dan warga sempat bersitegang dan terlibat aksi saling berteriak. Namun, akhirnya massa mundur ke Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) dan membubarkan diri sekitar pukul 20.00 WIB.
Humas ARB, Lusi mengatakan aksi tersebut spontan untuk merespons pengesahan UU Ciptaker. Sebab perumusan Omnibus Law mengabaikan partisipasi publik, kritik, maupun gelombang protes dari rakyat.
Untuk itu mengajak segenap masyarakat Indonesia untuk berpartisipasi aktif dalam serangkaian aksi solidaritas penolakan terhadap Omnibus Law.
"Kami akan konsisten menolak UU Ciptaker, baik melalui jalur litigasi maupun non-litigasi. Kami akan terus mengawal tuntutan-tuntutan yang sejauh ini sudah disuarakan," katanya.
Kapolres Sleman AKBP Anton Firmanto mengaku tidak ada pemberitahuan aksi tersebut. Namun aksi masih kondusif, meski massa bertahan setelah melewati batas waktu unjuk rasa pukul 18.00 WIB.(Baca juga : Halim-Joko Diyakini Lebih Energik, Solutip dan Komunikatif )
"Mereka melaksanakan kegiatan secara dadakan. Kami tetap melakukan pengawalan agar penyampaian aksi berlangsung kondusif," jelasnya.
Massa mulai memadati Simpang Tiga Kolombo menjelang petang. Massa kemudian melakukan aksi bakar ban dan membentuk barikade yang menutup jalan sembari berorasi.(Baca juga : Ngotot Sahkan RUU Cipta Kerja, Pemerintah dan DPR Tak Peka terhadap Penderitaan Rakyat )
Petugas kepolisian sempat berupaya meminta massa membubarkan diri karena sudah melampaui batas waktu yang ditentukan. Namun, massa memilih bertahan di lokasi.
Hal ini sempat memicu kemarahan warga sekitar. Sejumlah masyarakat menghampiri massa dan meminta mereka bubar agar kendaraan bisa kembali melintas.
Massa dan warga sempat bersitegang dan terlibat aksi saling berteriak. Namun, akhirnya massa mundur ke Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) dan membubarkan diri sekitar pukul 20.00 WIB.
Humas ARB, Lusi mengatakan aksi tersebut spontan untuk merespons pengesahan UU Ciptaker. Sebab perumusan Omnibus Law mengabaikan partisipasi publik, kritik, maupun gelombang protes dari rakyat.
Untuk itu mengajak segenap masyarakat Indonesia untuk berpartisipasi aktif dalam serangkaian aksi solidaritas penolakan terhadap Omnibus Law.
"Kami akan konsisten menolak UU Ciptaker, baik melalui jalur litigasi maupun non-litigasi. Kami akan terus mengawal tuntutan-tuntutan yang sejauh ini sudah disuarakan," katanya.
Kapolres Sleman AKBP Anton Firmanto mengaku tidak ada pemberitahuan aksi tersebut. Namun aksi masih kondusif, meski massa bertahan setelah melewati batas waktu unjuk rasa pukul 18.00 WIB.(Baca juga : Halim-Joko Diyakini Lebih Energik, Solutip dan Komunikatif )
"Mereka melaksanakan kegiatan secara dadakan. Kami tetap melakukan pengawalan agar penyampaian aksi berlangsung kondusif," jelasnya.
(nun)