Bawaslu Minta Satpol PP Tertibkan APK Melanggar di Pilwalkot Solo

Senin, 05 Oktober 2020 - 19:13 WIB
loading...
Bawaslu Minta Satpol PP Tertibkan APK Melanggar di Pilwalkot Solo
Foto/Ilustrasi/SINDOnews/dok
A A A
SOLO - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Solo meminta Satpol PP pemkot setempat segera menertibkan alat peraga kampanye (APK) yang melanggar.

Tercatat saat memasuki masa kampanye Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) Solo, ditemukan 249 APK yang menyalahi ketentuan.

Anggota Bawaslu Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan antar lembaga Muh Muttaqin mengatakan, APK yang melanggar tersebar di lima kecamatan di Kota Solo.

Yakni Kecamatan Laweyan 45 APK, Kecamatan Serengan 156 APK, Kecamatan Pasar Kliwon 45 APK, Kecamatan Jebres 22 APK, dan Kecamatan Banjarsari 16 APK.

“APK melanggar sudah diinventarisir jajaran Panwaslu kecamatan melalui panwaslu kelurahan,” kata Muh Muttaqin, Senin (5/10/2020).

APK yang melanggar bergambar pasangan calon (paslon) Gibran Rakabuming Raka-Teguh Prakosa dan pasangan Bagyo Wahyono-FX Suparjo (Bajo). APK itu bukan merupakan desain yang telah disetujui oleh KPU Solo.

“APK juga banyak terpasang di pohon, persimpangan jalan, tiang listrik hingga melintang jalan. Hal ini tentu saja pelanggaran, karena selain bukan APK desain yang disetujui KPU, juga terpasang melanggar Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 2 tahun 2009,” tandasnya.

Bawaslu telah memberikan surat kepada Satpol PP Pemkot Solo untuk segera menertibkan APK melanggar. (Baca juga: Api Abadi Mrapen Padam, Disinyalir akibat Pengeboran Ilegal)

Dalam isi surat juga mencantumkan titik lokasi beserta foto APK yang melanggar untuk memudahkan penertiban. (Baca juga: Ganjar Imbau Buruh Jateng Tak Ikutan Aksi Mogok Nasional)

Bawaslu juga meminta agar segenap tim kampanye kedua pasangan calon mentaati aturan kampanye yang saat ini sudah tertuang dalam PKPU nomer 11 tahun 2020, maupun di PKPU nomor 13 tahun 2020.

Setelah APK yang melanggar ini diturunkan, kedua paslon bisa memasang APK yang sudah di setujui KPU Solo. Meski demikian, pihaknya juga meminta agar pemasangan tetap memperhatikan aturan yang tertuang dalam Perwali Nomor 2 tahun 2009.
(boy)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2470 seconds (0.1#10.140)