Bawaslu Minta Satpol PP Tertibkan APK Melanggar di Pilwalkot Solo
Senin, 05 Oktober 2020 - 19:13 WIB
loading...
Foto/Ilustrasi/SINDOnews/dok
A
A
A
SOLO - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Solo meminta Satpol PP pemkot setempat segera menertibkan alat peraga kampanye (APK) yang melanggar.
Tercatat saat memasuki masa kampanye Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) Solo, ditemukan 249 APK yang menyalahi ketentuan.
Anggota Bawaslu Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan antar lembaga Muh Muttaqin mengatakan, APK yang melanggar tersebar di lima kecamatan di Kota Solo.
Yakni Kecamatan Laweyan 45 APK, Kecamatan Serengan 156 APK, Kecamatan Pasar Kliwon 45 APK, Kecamatan Jebres 22 APK, dan Kecamatan Banjarsari 16 APK.
“APK melanggar sudah diinventarisir jajaran Panwaslu kecamatan melalui panwaslu kelurahan,” kata Muh Muttaqin, Senin (5/10/2020).
APK yang melanggar bergambar pasangan calon (paslon) Gibran Rakabuming Raka-Teguh Prakosa dan pasangan Bagyo Wahyono-FX Suparjo (Bajo). APK itu bukan merupakan desain yang telah disetujui oleh KPU Solo.
“APK juga banyak terpasang di pohon, persimpangan jalan, tiang listrik hingga melintang jalan. Hal ini tentu saja pelanggaran, karena selain bukan APK desain yang disetujui KPU, juga terpasang melanggar Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 2 tahun 2009,” tandasnya.
Tercatat saat memasuki masa kampanye Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) Solo, ditemukan 249 APK yang menyalahi ketentuan.
Anggota Bawaslu Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan antar lembaga Muh Muttaqin mengatakan, APK yang melanggar tersebar di lima kecamatan di Kota Solo.
Yakni Kecamatan Laweyan 45 APK, Kecamatan Serengan 156 APK, Kecamatan Pasar Kliwon 45 APK, Kecamatan Jebres 22 APK, dan Kecamatan Banjarsari 16 APK.
“APK melanggar sudah diinventarisir jajaran Panwaslu kecamatan melalui panwaslu kelurahan,” kata Muh Muttaqin, Senin (5/10/2020).
APK yang melanggar bergambar pasangan calon (paslon) Gibran Rakabuming Raka-Teguh Prakosa dan pasangan Bagyo Wahyono-FX Suparjo (Bajo). APK itu bukan merupakan desain yang telah disetujui oleh KPU Solo.
“APK juga banyak terpasang di pohon, persimpangan jalan, tiang listrik hingga melintang jalan. Hal ini tentu saja pelanggaran, karena selain bukan APK desain yang disetujui KPU, juga terpasang melanggar Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 2 tahun 2009,” tandasnya.
Lihat Juga :