Nafsunya Liar Karena Maniak Film Bokep, Ayah Cabuli Anak Gadisnya
loading...
A
A
A
PALEMBANG - Seorang ayah di Palembang, Sumatera Selatan, HR (39) tega mencabuli anak kandungnya sendiri. Warga Kecamatan Sako ini kecanduan film porno sehingga nafsunya liar dan anak sendiri menjadi pelampiasan. Tragisnya lagi, pencabulan itu berlangsung selama 10 tahun hingga anaknya kini usia 18 tahun.
Menurut Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Anom Setyadji, pencabulan ini terungkap setelah ibu korban yang juga istri dari pelaku melapor ke polisi atas aksi bejat suaminya.
"Setelah dilakukan penyelidikan pelaku akhirnya ditangkap unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Polrestabes, Palembang, Senin (28/9/2020) sekitar pukul 02.00 WIB," katanya Kamis (1/10/2020).
(Baca juga: Tak Dibayar Usai Kencan, Perempuan ini Nekat Bawa Kabur Sepeda Motor )
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Anom, perbuatan cabul pelaku itu sudah dilakukannya sejak anaknya kelas 2 Sekolah Dasar (SD) atau berusia 8 tahun, hingga kini sudah berusia 18 tahun.
Aksi bejat itu kemudian terungkap setelah korban sempat berteriak saat pelaku kembali melakukan aksi terakhirnya. Namun, pelaku langsung mengancam menggunakan senjata tajam agar korban diam dan tidak menceritakan perbuatan yang telah dilakukan pelaku kepada orang lain.
(Baca juga: Waduh, Pelanggar Protokol Kesehatan di Palembang Didominasi Anak Muda )
"Teriakan itu rupaya didengar oleh istri pelaku bernisial LM (37), dan kemudian meminta korban bercerita tentang apa yang dialaminya," katanya.
Selain menangkap pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya senjata tajam jenis pisau yang digunakan pelaku untuk mengancam korban saat melakukan perbuatan cabul itu.
"Pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Pelindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," katanya.
Sementara pelaku HR, mengaku menyesal atas perbuatan cabul yang dilakukan kepada anak pertamanya itu. Perbuatan itu menurutnya dilakukan karena dirinya khilaf akibat sering menonton film porno. "Saya sering menonton film porno, mungkin karena film itu saya khilaf," katanya.
Lihat Juga: Cabuli Santriwati, Bapak dan Anak Pengasuh Pesantren di Trenggalek Divonis 9 Tahun Penjara
Menurut Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Anom Setyadji, pencabulan ini terungkap setelah ibu korban yang juga istri dari pelaku melapor ke polisi atas aksi bejat suaminya.
"Setelah dilakukan penyelidikan pelaku akhirnya ditangkap unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Polrestabes, Palembang, Senin (28/9/2020) sekitar pukul 02.00 WIB," katanya Kamis (1/10/2020).
(Baca juga: Tak Dibayar Usai Kencan, Perempuan ini Nekat Bawa Kabur Sepeda Motor )
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Anom, perbuatan cabul pelaku itu sudah dilakukannya sejak anaknya kelas 2 Sekolah Dasar (SD) atau berusia 8 tahun, hingga kini sudah berusia 18 tahun.
Aksi bejat itu kemudian terungkap setelah korban sempat berteriak saat pelaku kembali melakukan aksi terakhirnya. Namun, pelaku langsung mengancam menggunakan senjata tajam agar korban diam dan tidak menceritakan perbuatan yang telah dilakukan pelaku kepada orang lain.
(Baca juga: Waduh, Pelanggar Protokol Kesehatan di Palembang Didominasi Anak Muda )
"Teriakan itu rupaya didengar oleh istri pelaku bernisial LM (37), dan kemudian meminta korban bercerita tentang apa yang dialaminya," katanya.
Selain menangkap pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya senjata tajam jenis pisau yang digunakan pelaku untuk mengancam korban saat melakukan perbuatan cabul itu.
"Pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Pelindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," katanya.
Sementara pelaku HR, mengaku menyesal atas perbuatan cabul yang dilakukan kepada anak pertamanya itu. Perbuatan itu menurutnya dilakukan karena dirinya khilaf akibat sering menonton film porno. "Saya sering menonton film porno, mungkin karena film itu saya khilaf," katanya.
Lihat Juga: Cabuli Santriwati, Bapak dan Anak Pengasuh Pesantren di Trenggalek Divonis 9 Tahun Penjara
(msd)