Waduh, Pelanggar Protokol Kesehatan di Palembang Didominasi Anak Muda
loading...
A
A
A
PALEMBANG - Semenjak pendisiplinan protokol kesehatan diterapkan mulai 17 September lalu, tim gabungan mencatat 222 orang yang melanggar. Sebagian besar anak muda dengan usia 20 hingga 35 tahun.
Kabid PPUD Satpol-PP Kota Palembang Budi Norma mengatakan, mayoritas pelanggar protokol kesehatan lebih memilih sanksi kerja sosial dibandingkan membayar denda.
"Total denda yang terkumpul hanya Rp2,5 juta dari rata-rata denda Rp100.000 perorang. Karena rata-rata mereka memilih sanksi sosial," ujarnya, Rabu (30/9/2020).
Menurutnya sanksi diputuskan oleh hakim saat sidang yustisi di Monpera, namun para pelanggar dapat memilih jenis sanksi sesuai kemampuanya dengan tetap menimbulkan efek jera.
Pelanggar mayoritas laki-laki usia 20-35 tahun, para pelanggar ditindak tim gabungan dari titik di pasar, jalan, tempat usaha dan kantor instansi pemerintahan. (Baca juga: Kedapatan Miliki 1 Kilogram Sabu, Petani di Musi Banyuasin Ditangkap Polisi)
"Warga tersebut ditindak sesuai Perwali 27 tahun 2020, karena tidak membawa masker saat beraktifitas dengan alasan lupa, sedangkan warga yang membawa masker namun tidak digunakan mendapat teguran keras dari petugas," katanya.
Ia menambahkan, tim gabungan juga telah memberikan teguran tertulis ke beberapa tempat usaha yang tidak mematuhi protokol kesehatan. (Baca juga: Pilkada Serentak: KPU PALI Nyatakan Bapaslon Petahana Memenuhi Syarat)
Apabila pelanggaran masih dilakukan, maka Satpol PP akan mengajukan agar tempat usaha tersebut dicabut izinnya.
Kabid PPUD Satpol-PP Kota Palembang Budi Norma mengatakan, mayoritas pelanggar protokol kesehatan lebih memilih sanksi kerja sosial dibandingkan membayar denda.
"Total denda yang terkumpul hanya Rp2,5 juta dari rata-rata denda Rp100.000 perorang. Karena rata-rata mereka memilih sanksi sosial," ujarnya, Rabu (30/9/2020).
Menurutnya sanksi diputuskan oleh hakim saat sidang yustisi di Monpera, namun para pelanggar dapat memilih jenis sanksi sesuai kemampuanya dengan tetap menimbulkan efek jera.
Pelanggar mayoritas laki-laki usia 20-35 tahun, para pelanggar ditindak tim gabungan dari titik di pasar, jalan, tempat usaha dan kantor instansi pemerintahan. (Baca juga: Kedapatan Miliki 1 Kilogram Sabu, Petani di Musi Banyuasin Ditangkap Polisi)
"Warga tersebut ditindak sesuai Perwali 27 tahun 2020, karena tidak membawa masker saat beraktifitas dengan alasan lupa, sedangkan warga yang membawa masker namun tidak digunakan mendapat teguran keras dari petugas," katanya.
Ia menambahkan, tim gabungan juga telah memberikan teguran tertulis ke beberapa tempat usaha yang tidak mematuhi protokol kesehatan. (Baca juga: Pilkada Serentak: KPU PALI Nyatakan Bapaslon Petahana Memenuhi Syarat)
Apabila pelanggaran masih dilakukan, maka Satpol PP akan mengajukan agar tempat usaha tersebut dicabut izinnya.
(boy)