Pemuda di Medan Labuhan Tega Cabuli Anak Berusia 5 Tahun
loading...
A
A
A
MEDAN - Petugas Polsek Medan Labuhan berhasil menangkap RG (20) pelaku pencabulan gadis kecil di Medan Labuhan, Rabu (23/9/2020) malam. Penangkapan dilakukan di rumah tersangka.
Pelaku seorang pemuda yang masih terhitung paman korban, dengan tega melakukan pencabulan terhadap korban yang masih berusia lima tahun. (Baca juga: Janda Cantik Tewas Digorok, Ternyata Karena Cemburu dan WIL )
Kapolsek Medan Labuhan, Kompol Edy Safari kepada wartawan membenarkan adanya penangkapan tersebut, pelaku pencabulan ditangkap di rumah orang tua korban, tanpa melakukan perlawanan.
Menurutnya, peristiwa pencabulan ini terungkap setelah ibu korban berinisial E, mendengar anaknya yang masih berusia lima tahun itu menangis saat buang air kecil, Minggu (20/9/2020).
Melihat kondisi anaknya, ibu korban curiga kemudian membawa anak ketiganya itu ke klinik, hasilnya selaput dara korban koyak dan begitu ditanya korban mengaku sudah ditiduri RG. "Saat ini pelaku dan barang bukti sedang dalam penyidikan di Unit PPA Polsek Medan Labuhan," ucap Edy.
(Baca juga: Gelar Patroli, Polda Papua Tutup Jalur Tikus di Perbatasan )
Atas perbuatannya, lanjut Edy, pelaku dijerat pasal 81 ayat 2 junto pasal 76, Perpu No. 1/2016 tentang perubahan kedua UU No. 23/2002 A tentang Perlindungan Anak (PA) yang disahkan menjadi UU No. 17/2016 junto pasal 76 D UU No. 35/2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Pelaku seorang pemuda yang masih terhitung paman korban, dengan tega melakukan pencabulan terhadap korban yang masih berusia lima tahun. (Baca juga: Janda Cantik Tewas Digorok, Ternyata Karena Cemburu dan WIL )
Kapolsek Medan Labuhan, Kompol Edy Safari kepada wartawan membenarkan adanya penangkapan tersebut, pelaku pencabulan ditangkap di rumah orang tua korban, tanpa melakukan perlawanan.
Menurutnya, peristiwa pencabulan ini terungkap setelah ibu korban berinisial E, mendengar anaknya yang masih berusia lima tahun itu menangis saat buang air kecil, Minggu (20/9/2020).
Melihat kondisi anaknya, ibu korban curiga kemudian membawa anak ketiganya itu ke klinik, hasilnya selaput dara korban koyak dan begitu ditanya korban mengaku sudah ditiduri RG. "Saat ini pelaku dan barang bukti sedang dalam penyidikan di Unit PPA Polsek Medan Labuhan," ucap Edy.
(Baca juga: Gelar Patroli, Polda Papua Tutup Jalur Tikus di Perbatasan )
Atas perbuatannya, lanjut Edy, pelaku dijerat pasal 81 ayat 2 junto pasal 76, Perpu No. 1/2016 tentang perubahan kedua UU No. 23/2002 A tentang Perlindungan Anak (PA) yang disahkan menjadi UU No. 17/2016 junto pasal 76 D UU No. 35/2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(eyt)