Pemkot Parepare Kumpulkan Rp11,5 Juta dari Pelanggar Perwali Protokol Kesehatan

Kamis, 01 Oktober 2020 - 15:47 WIB
loading...
Pemkot Parepare Kumpulkan Rp11,5 Juta dari Pelanggar Perwali Protokol Kesehatan
Sejumlah warga yang terjaring razia masker oleh Tim Terpadu Penegakan Perwali Penerapan Disiplin dan Prokes. Foto: SINDOnews/Darwiaty Dalle
A A A
PAREPARE - Sepekan sejak efektifnya Peraturan Wali Kota (Perwali) No.31 Tahun 2020, tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan , Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Parepare telah menjaring 57 warga yang melanggar dan memilih sanksi kerja sosial selama tiga jam.

Sekretaris Satpol PP Parepare, Prasetyo Catur Kristianto mengatakan, kendati masih ada warga yang ditemukan melanggar perwali karena tidak mengenakan masker saat di luar rumah, namun secara umum kesadaran masyarakat terhadap pentingnya mematuhi protokol kesehatan (prokes) cukup tinggi.



"Tentunya tak lepas dari intensitas sosialisasi selama sebulan yang dilakukan tim terpadu, sebelum perwali berlaku efektif," jelasnya.

Secara keseluruhan kata Prasetyo, jumlah pelanggar sejak hari pertama efektifnya perwali ini, mencapai ratusan orang. Namun hanya puluhan di antaranya yang memilih sanksi kerja sosial.

"Saat patroli pun, ada saja alasan pelanggar. Namun sanksi di tempat tetap kita lakukan. Dan bagi yang memiliki masker tapi dikantongi atau menggunakan tanpa menutup mulut atau hidung, kita tegur agar menggunakan dengan benar," paparnya.

Sementara Kepala Satpol PP Parepare, M Ansar Makkarai mengatakan, razia masker yang diwacanakan hingga sebulan ke depan tersebut, semata-mata untuk mendisiplinkan masyarakat, sebagai upaya membebaskan Parepare dari COVID-19 .

"Bukan untuk menakut-nakuti, karena penggunaan masker juga untuk kebaikan masyarakat itu sendiri. Dan setiap pelanggar sebelum disanksi, kita berikan masker agar digunakan, termasuk yang memilih kerja sosial," jelasnya.

Terpisah, Kepala Badan Keuangan (BKD) Parepare, Jamaluddin Ahmad mengatakan, jumlah pelanggar yang memilih sanksi denda sebesar Rp50 ribu, sebanyak 231 orang, dengan total mencapai Rp11,5 juta. "Dan semuanya telah disetor ke kas daerah," kata dia.



Pihaknya, kata Jamaluddin lagi, membentuk empat tim yang tersebar mengikuti tim Dinas Satpol PP Parepare, yang masuk dalam tim terpadu.

"Meski ada kemungkinan bertambah karena razia masih terus berjalan, namun kita harapkan masyarakat bisa lebih meningkat kesadarannya menggunakan masker," tandasnya.
(luq)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 2.9039 seconds (0.1#10.140)