Tegakkan Perwali Prokes, Wali Kota Sidak Langsung Warkop, Warung Makan dan Pasar

Senin, 28 September 2020 - 13:55 WIB
loading...
Tegakkan Perwali Prokes,...
Wali Kota Parepare, Taufan Pawe bersama tim Satgas COVID-19, saat melakukan sidak di bilangan Hastom Parepare, guna memastikan penerapan perwali prokes. Foto : SINDOnews/Darwiaty Dalle
A A A
PAREPARE - Wali Kota Parepare, Taufan Pawe turun langsung melakukan inspeksi mendadak (sidak) pendisiplinan protokol kesehatan ke sejumlah titik di Kota Parepare, Senin (28/09/2020). Titik yang didatangi Taufan bersama Satuan Tugas (Satgas)COVID-19 diantaranya warung kopi, beberapa pertokoan di bilangan Andi Makkasau, rumah makan dan Pasar Semi Modern Lakessi, dan kawasan Sultan Hasanuddin-Daeng Patompo (Hastom). Baca : Gugus Tugas COVID-19 Maros Ingatkan Potensi Munculnya Klaster Pilkada

"Dari sidak di beberapa titik, dengan melihat langsung aktivitas warga terkait pemberlakuan Perwali No 31 tahun 2020, kami berkesimpukan jika sistem sosialisasi sudah berjalan," tukas Taufan kepada SINDOnews disela-sela sidak.

Taufan mengatakan, implementasi dari kegiatan sidak perwali prokes terkait penanganan dan penanggulangan penyebaran COVID-19, secara umum sesuai eksspektasi yang diharapkan. Pihaknya, kata Taufan, berterimakasih dan bersyukur atas partisipasi warga yang mendukung penanganan penyebaran korona, dengan menamaati aturan perwali prokes. "Tentu tingkat kesadaran protokol kesehatan masih mau dioptimalkan lagi," ujarnya.

Sementara Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja, Ansar Makkarai mengatakan, dengan sistem mobile, tim Satpol PP bersama Satgas COVID-19 Parepare, secara acak melakukan razia pada sejumlah titik melibatkan 65 personil. "Dan akan dilaksanakan intens setiap hari," katanya. Baca Juga : ASN di Parepare Diminta Tak Gunakan Elpiji Bersubsidi

Terkait nominal sanksi bagi pelanggar yang ditetapkan dalam perwali prokes, Ansar mengemukakan, jika tim yang turun didampingi Badan Keuangan Daerah Pemerintah (BKD) Parepare , yang kemudian melakukan negosiasi dan edukasi terhadap pelanggar, yang akan dibuatkan berita acara penyerahan pembayaran dan selanjutnya dimasukkan ke rekening kas daerah sebesar Rp50 ribu.

"Atau diganti dengan kerja sosial selama tiga jam," tandasnya. Baca Lagi : Pemkab Pinrang Dapat Penghargaan dari Kemenkes RI di Hari Rabies
(sri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2211 seconds (0.1#10.140)