Tegakkan Perwali Prokes, Wali Kota Sidak Langsung Warkop, Warung Makan dan Pasar

Senin, 28 September 2020 - 13:55 WIB
loading...
Tegakkan Perwali Prokes,...
Wali Kota Parepare, Taufan Pawe bersama tim Satgas COVID-19, saat melakukan sidak di bilangan Hastom Parepare, guna memastikan penerapan perwali prokes. Foto : SINDOnews/Darwiaty Dalle
A A A
PAREPARE - Wali Kota Parepare, Taufan Pawe turun langsung melakukan inspeksi mendadak (sidak) pendisiplinan protokol kesehatan ke sejumlah titik di Kota Parepare, Senin (28/09/2020). Titik yang didatangi Taufan bersama Satuan Tugas (Satgas)COVID-19 diantaranya warung kopi, beberapa pertokoan di bilangan Andi Makkasau, rumah makan dan Pasar Semi Modern Lakessi, dan kawasan Sultan Hasanuddin-Daeng Patompo (Hastom). Baca : Gugus Tugas COVID-19 Maros Ingatkan Potensi Munculnya Klaster Pilkada

"Dari sidak di beberapa titik, dengan melihat langsung aktivitas warga terkait pemberlakuan Perwali No 31 tahun 2020, kami berkesimpukan jika sistem sosialisasi sudah berjalan," tukas Taufan kepada SINDOnews disela-sela sidak.

Taufan mengatakan, implementasi dari kegiatan sidak perwali prokes terkait penanganan dan penanggulangan penyebaran COVID-19, secara umum sesuai eksspektasi yang diharapkan. Pihaknya, kata Taufan, berterimakasih dan bersyukur atas partisipasi warga yang mendukung penanganan penyebaran korona, dengan menamaati aturan perwali prokes. "Tentu tingkat kesadaran protokol kesehatan masih mau dioptimalkan lagi," ujarnya.

Sementara Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja, Ansar Makkarai mengatakan, dengan sistem mobile, tim Satpol PP bersama Satgas COVID-19 Parepare, secara acak melakukan razia pada sejumlah titik melibatkan 65 personil. "Dan akan dilaksanakan intens setiap hari," katanya. Baca Juga : ASN di Parepare Diminta Tak Gunakan Elpiji Bersubsidi

Terkait nominal sanksi bagi pelanggar yang ditetapkan dalam perwali prokes, Ansar mengemukakan, jika tim yang turun didampingi Badan Keuangan Daerah Pemerintah (BKD) Parepare , yang kemudian melakukan negosiasi dan edukasi terhadap pelanggar, yang akan dibuatkan berita acara penyerahan pembayaran dan selanjutnya dimasukkan ke rekening kas daerah sebesar Rp50 ribu.

"Atau diganti dengan kerja sosial selama tiga jam," tandasnya. Baca Lagi : Pemkab Pinrang Dapat Penghargaan dari Kemenkes RI di Hari Rabies
(sri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sejoli Pelaku Mesum...
Sejoli Pelaku Mesum di Masjid Terapung BJ Habibie di Parepare Serahkan Diri
Ketua TP PKK Parepare...
Ketua TP PKK Parepare Terima Audiensi 20 Finalis Duta Pariwisata
Parepare Dilirik Jadi...
Parepare Dilirik Jadi Tuan Rumah Olahraga Regional dan Nasional
Ketua Pengadilan Negeri...
Ketua Pengadilan Negeri Parepare Positif COVID-19, Diskominfo Gelar Swab Massal
Mahasiswa asal Parepare...
Mahasiswa asal Parepare Tewas Tenggelam saat Mandi di Lowita Pinrang
Kemendagri Tetapkan...
Kemendagri Tetapkan Pelayanan Adminduk Parepare Kategori Tertinggi
Meriahkan Bulan Kemerdekaan,...
Meriahkan Bulan Kemerdekaan, Disporapar Parepare Gelar Berbagai Kegiatan
Rekomendasi
Veloz Hybrid EV Keliling...
Veloz Hybrid EV Keliling Sulawesi 40 Hari Nonstop, Untuk Apa?
Pertamax Naik Rp3.950...
Pertamax Naik Rp3.950 Jadi Rp16.250/Liter, Ini Daftar Lengkap Harga BBM di SPBU Pertamina
Timnas Indonesia Tundukkan...
Timnas Indonesia Tundukkan Mozambik Lewat Gol Tunggal Ole Romeny
Berita Terkini
Gunung Semeru Erupsi,...
Gunung Semeru Erupsi, Tinggi Kolom Abu Capai 1.200 Meter di Atas Puncak
687 Orang Laporkan Dugaan...
687 Orang Laporkan Dugaan Penipuan Umrah Hanania Travel ke Polda Metro Jaya
Kasus Penipuan Hanania...
Kasus Penipuan Hanania Travel, Polda Metro Periksa 70 Saksi
Kuasa Hukum Roy Suryo...
Kuasa Hukum Roy Suryo Beberkan Konstruksi Laporan Terhadap Lechumanan dan Rismon
Kader PPP Segera Laporkan...
Kader PPP Segera Laporkan Taj Yasin, Agus Suparmanto, dan Thobahul Aftoni ke Polda Metro
PTUN Serang Tutup Gugatan...
PTUN Serang Tutup Gugatan Yayasan Syarif Hidayatullah, Pengacara: Kepemilikan UIN Jakarta Kian Tegas
Infografis
6 Strategi Iran Memperpanjang...
6 Strategi Iran Memperpanjang Durasi Perang dengan AS dan Israel
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved