Jual Tanah Carik Seluas 15 Ha, Mantan Kades di KBB Diperiksa Polisi
Kamis, 01 Oktober 2020 - 10:59 WIB
loading...
Kades Cikalong, Kecamatan Cikalongwetan, KBB diperiksa dalam kasus penipuan. Foto Ilustrasi : Istimewa
A
A
A
CIMAHI - Satreskrim Polres Cimahi sedang mendalami kasus penipuan dan penggelapan yang diduga dilakukan oleh mantan Kepala Desa (Kades) Cikalong, Kecamatan Cikalongwetan, Kabupaten Bandung Barat (KBB), lin Solihin.
Mantan kades tersebut telah dilaporkan oleh warga Kampung Cikawaren, Desa Cikalong, Kecamatan Cikalongwetan, KBB, karena menjual tanah carik desa dab lahan garapan seluas 15 hektare tanpa persetujuan warga saat dirinya berkuasa.
"Kasus itu sedang kami tangani, perngaduannya adalah penipuan dan penggelapan lahan garapan serta tanah carik," ungkap Kasatreskrim Polres Cimahi, AKP Yohannes Redhoi Sigiro, Kamis (1/10/2020).(Baca juga : Muncul Patok Tanah Berlogo BPN, Warga Penggarap Resah )
Sigiro menjelaskan, lahan garapan dan juga tanah carik yang dijual mantan kades itu berada di lima lokasi yang tersebar di Blok Gunung Batu, Blok Jaliam, Blok Pasir Kawah, Blok Munjul, dan Blok Cigoong. Warga menuntut pengembalian lahan seluas 15 hektare tersebut, yang dijual tanpa izin warga.
Mantan kades yang dibantu RW telah mengelabui warga, bahwa lahan yang sudah puluhan tahun digarap itu akan ditanami pohon jeruk. Namun janji tersebut tidak pernah terealisasi dan belakangan baru terbongkar jika lahan garapan telah dijual kepada perorangan.
Mantan kades tersebut telah dilaporkan oleh warga Kampung Cikawaren, Desa Cikalong, Kecamatan Cikalongwetan, KBB, karena menjual tanah carik desa dab lahan garapan seluas 15 hektare tanpa persetujuan warga saat dirinya berkuasa.
"Kasus itu sedang kami tangani, perngaduannya adalah penipuan dan penggelapan lahan garapan serta tanah carik," ungkap Kasatreskrim Polres Cimahi, AKP Yohannes Redhoi Sigiro, Kamis (1/10/2020).(Baca juga : Muncul Patok Tanah Berlogo BPN, Warga Penggarap Resah )
Sigiro menjelaskan, lahan garapan dan juga tanah carik yang dijual mantan kades itu berada di lima lokasi yang tersebar di Blok Gunung Batu, Blok Jaliam, Blok Pasir Kawah, Blok Munjul, dan Blok Cigoong. Warga menuntut pengembalian lahan seluas 15 hektare tersebut, yang dijual tanpa izin warga.
Mantan kades yang dibantu RW telah mengelabui warga, bahwa lahan yang sudah puluhan tahun digarap itu akan ditanami pohon jeruk. Namun janji tersebut tidak pernah terealisasi dan belakangan baru terbongkar jika lahan garapan telah dijual kepada perorangan.
Lihat Juga :