Jual Tanah Carik Seluas 15 Ha, Mantan Kades di KBB Diperiksa Polisi
loading...
A
A
A
CIMAHI - Satreskrim Polres Cimahi sedang mendalami kasus penipuan dan penggelapan yang diduga dilakukan oleh mantan Kepala Desa (Kades) Cikalong, Kecamatan Cikalongwetan, Kabupaten Bandung Barat (KBB), lin Solihin.
Mantan kades tersebut telah dilaporkan oleh warga Kampung Cikawaren, Desa Cikalong, Kecamatan Cikalongwetan, KBB, karena menjual tanah carik desa dab lahan garapan seluas 15 hektare tanpa persetujuan warga saat dirinya berkuasa.
"Kasus itu sedang kami tangani, perngaduannya adalah penipuan dan penggelapan lahan garapan serta tanah carik," ungkap Kasatreskrim Polres Cimahi, AKP Yohannes Redhoi Sigiro, Kamis (1/10/2020).(Baca juga : Muncul Patok Tanah Berlogo BPN, Warga Penggarap Resah )
Sigiro menjelaskan, lahan garapan dan juga tanah carik yang dijual mantan kades itu berada di lima lokasi yang tersebar di Blok Gunung Batu, Blok Jaliam, Blok Pasir Kawah, Blok Munjul, dan Blok Cigoong. Warga menuntut pengembalian lahan seluas 15 hektare tersebut, yang dijual tanpa izin warga.
Mantan kades yang dibantu RW telah mengelabui warga, bahwa lahan yang sudah puluhan tahun digarap itu akan ditanami pohon jeruk. Namun janji tersebut tidak pernah terealisasi dan belakangan baru terbongkar jika lahan garapan telah dijual kepada perorangan.
Pihaknya hingga kini telah memeriksa sekitar 100 orang lebih, termasuk di antara mereka yang diperiksa ialah 47 penggarap tanah carik. Proses perkaranya juga sudah naik dari penyelidikan ke penyidikan berdasarkan gelar perkara dan sudah SPDP ke kejaksaan.
"Sejumlah barang bukti berupa sertifikat tanah dari BPN KBB telah disita dan memeriksa para saksi termasuk mantan Kades, pegawai Kecamatan Cikalongwetan, dan juga pembeli lahan," sebutnya.(Baca juga : Ngamprah Satu-satunya Kecamatan di KBB yang Masih Zona Merah )
Menurutnya, hingga kini belum ada seorangpun yang ditetapkan menjadi tersangka ataupun ditahan. Kerugian negara akibat kasus ini mencapai miliaran rupiah. "Kami berupaya menuntaskan kasus ini segera, karena menyangkut hajat hidup masyarakat yang sudah menggarap lahan milik negara tersebut puluhan tahun," pungkasnya.
Mantan kades tersebut telah dilaporkan oleh warga Kampung Cikawaren, Desa Cikalong, Kecamatan Cikalongwetan, KBB, karena menjual tanah carik desa dab lahan garapan seluas 15 hektare tanpa persetujuan warga saat dirinya berkuasa.
"Kasus itu sedang kami tangani, perngaduannya adalah penipuan dan penggelapan lahan garapan serta tanah carik," ungkap Kasatreskrim Polres Cimahi, AKP Yohannes Redhoi Sigiro, Kamis (1/10/2020).(Baca juga : Muncul Patok Tanah Berlogo BPN, Warga Penggarap Resah )
Sigiro menjelaskan, lahan garapan dan juga tanah carik yang dijual mantan kades itu berada di lima lokasi yang tersebar di Blok Gunung Batu, Blok Jaliam, Blok Pasir Kawah, Blok Munjul, dan Blok Cigoong. Warga menuntut pengembalian lahan seluas 15 hektare tersebut, yang dijual tanpa izin warga.
Mantan kades yang dibantu RW telah mengelabui warga, bahwa lahan yang sudah puluhan tahun digarap itu akan ditanami pohon jeruk. Namun janji tersebut tidak pernah terealisasi dan belakangan baru terbongkar jika lahan garapan telah dijual kepada perorangan.
Pihaknya hingga kini telah memeriksa sekitar 100 orang lebih, termasuk di antara mereka yang diperiksa ialah 47 penggarap tanah carik. Proses perkaranya juga sudah naik dari penyelidikan ke penyidikan berdasarkan gelar perkara dan sudah SPDP ke kejaksaan.
"Sejumlah barang bukti berupa sertifikat tanah dari BPN KBB telah disita dan memeriksa para saksi termasuk mantan Kades, pegawai Kecamatan Cikalongwetan, dan juga pembeli lahan," sebutnya.(Baca juga : Ngamprah Satu-satunya Kecamatan di KBB yang Masih Zona Merah )
Menurutnya, hingga kini belum ada seorangpun yang ditetapkan menjadi tersangka ataupun ditahan. Kerugian negara akibat kasus ini mencapai miliaran rupiah. "Kami berupaya menuntaskan kasus ini segera, karena menyangkut hajat hidup masyarakat yang sudah menggarap lahan milik negara tersebut puluhan tahun," pungkasnya.
(nun)