Muncul Patok Tanah Berlogo BPN, Warga Penggarap Resah

Senin, 28 September 2020 - 14:28 WIB
loading...
Muncul Patok Tanah Berlogo...
Foto/SINDOnews/Ilustrasi
A A A
BANDUNG BARAT - Warga penggarap lahan negara yang berlokasi di RW 7 dan RW 12 Desa Pagerwangi, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat , resah dengan kemunculan patok bertuliskan 'BPN'.

Pasalnya warga penggarap tidak pernah menerima permohonan ataupun pemberitahuan sebelumnya terkait rencana pematokan lahan yang sudah puluhan tahun mereka garap. (BACA JUGA: Hari Ini Giliran Pangandaran Diguncang Gempa 4,2 SR )

"Kaget. Tiba-tiba muncul sejumlah patok yang ada tulisan BPN. Padahal kami warga di sini ada yang menggarap tapi tidak ada pemberitahuan atau informasi," kata Ketua RT 05/12 Abah Demon, Senin (28/9/2020). (BACA JUGA: Kisah Pertarungan Sengit Santri Tebu Ireng Melawan Dukun Sakti Kebo Ireng )

Selaku ketua RT, dia sama sekali tidak mendengar informasi sebelumnya atau diajak koordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Kondisi ini membuat resah warga penggarap. "Gimana gak kaget waktu pulang dari kebun sore hari sebelumnya tidak ada apa-apa. Tapi pas pagi mau ke kebun sudah terpasang patok-patok," ujar dia.

Berdasarkan informasi yang dihimpun kegiatan pengukuran dan pematokan tersebut dilakukan pada tanggal 24 Agustus 2020 oleh sekelompok orang yang mengaku dari BPN Bandung Barat. (BISA DIKLIK: Surat Nikah dan Cerai Inggit Garnasih-Soekarno Bakal Diserahkan ke Negara )

Atas kondisi tersebut, sejumlah warga penggarap yang tergabung dalam Paguyuban Padumukan Punclut, melalui kuasa hukumnya telah menyampaikan pengaduan ke BPN.

Kuasa Hukum Paguyuban Padumukan Punclut Yudi Kurnia menyatakan, pengukuran secara liar dan sepihak tanpa ada koordinasi telah membuat geram warga penggarap.

Terlebih patok yang digunakan tersebut tidak sesuai dengan standar BPN. Sehingga sudah pasti warga penggarap yang telah bertahun tahun menggarap mempertanyakan alasan dilakukan pematokan.

"Kami sudah menyampaikan pengaduan ke BPN Kantor Wilayah Jawa Barat dan BPN Bandung Barat. Mereka yang melakukan pengukuran bisa dikategorikan penipuan, karena mereka mengatas namakan BPN," kata Yudi.

Warga mendesak BPN segera memberikan penjalasan agar masyarakat tidak dirugikan oleh (diduga) oknum yang mengaku dari BPN. Umumnya pengukuran di tanah negara harus atas dasar permohonan penggarap.

Mayarakat boleh melakukan permohonan hak dengan syarat ada data fisik hasil ukuran dan data yuridis dibuktikan dengan status tanah. "BPN harus segera melakukan tindakan baik hukum atau teguran. Kalau BPN tidak melakukan tindakan, berarti tidak menutup kemungkinan memang ada oknum di BPN," tutur Yudi.
(awd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2155 seconds (0.1#10.140)