PN Bandung Batalkan Status Tersangka Notaris Senior di Bandung
loading...
A
A
A
BANDUNG - Merry Nurmariyah, notaris senior di Kota Bandung bisa bernapas lega setelah majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan gugatan praperedilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus penipuan dan penggelapan.
Kini Merry Nurmariyah tengah berusaha mengembalikan nama baiknya yang telah telanjur tercemar oleh pelaporan dan pemberitaan beberapa media. (BACA JUGA: Cinta Inggit Garnasih Antarkan Indonesia ke Gerbang Kemerdekaan )
Dalam sidang praperadilan di PN Bandung Kelas 1A Khusus Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung pada 5 Agustus 2020 lalu, ketua majelis hakim T Benny Eko Supriyadi yang membatalkan penetapan status tersangka terhadap Merry yang sebelumnya ditetapkan oleh Satreskrim Polrestabes Bandung. (BACA JUGA: Gubernur Tegaskan Surat Nikah dan Cerai Inggit-Soekarno Jadi Milik Negara )
Ketua majelis hakim T Benny Eko Supriyadi dalam putusan praperadilan menyatakan, penetapan tersangka atas nama Hj Merry Nurmariyah berdasarkan laporan LPB/1192/XI/2020/ Jabar tanggal 28 November 2018 sebagaimana dugaan tindak pidana Pasal 378 dan Pasal 372 KUH Pidana, tidak sah dan tidak punya kekuatan hukum mengikat. (BACA JUGA: KAMI Didemo, Gatot: Barangkali Mereka Butuh Uang untuk Keluarganya )
Majelis hakim juga memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan laporan tersebut. Dalam pertimbangan putusan itu, majelis hakim menilai penetapan tersangka Merry Nurmariyah tidak sah karena tindakan penyidik bertentangan dengan Peraturan Jaksa Agung tentang SOP Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum.
"Dengan putusan itu, kami jelaskan kepada umum bahwa klien kami Hj Merry Nurmariyah sudah bebas dari segala tuduhan pidana. Kami juga ingin menegaskan bahwa dengan putusan itu, kami ingin memulihkan nama baik bu Merry," kata Direktur Eksekutif Birawa Law and Stategic Sony Hadi Saputra, kuasa hukum Merry Nurmariyah kepada wartawan di Bandung, Senin (28/9/2020).
Sony mengemukakan, kasus yang membeli Merry Nurmariyah bermula saat Merry dilaporkan ke Polrestabes Bandung oleh pelapor Sodik Ahmad karena diduga melakukan tindak pidana Pasal 378 dan Pasal 372 KUH Pidana tentang penipuan dan penggelapan.
Dalam laporannya, Merry dituduh melakukan penipuan dengan modus investasi Rp1 miliar untuk usaha catering dan dijanjikan keuntungan Rp100 juta yang akan dibayarkan pada 7-100 hari.
Pelapor Sodik Ahmad menyebut, bekerja sama dengan Merry untuk usaha catering. Untuk menjalankan usaha itu. Pelapor kemudian menyerahkan Rp1 miliar dan dijanjikan diberi keuntungan Rp100 juta.
Selanjutnya, pelapor menerima tiga cek sebagai jaminan pengembalian uang. Namun, saat pelapor akan mencairkan cek tersebut, ternyata rekening atas nama terlapor sudah ditutup.
"Putusan praperadilan itu membuktikan tuduhan tindakan pidana penipuan dan penggelapan terhadap klien kami tidak berdasar. Kami berharap semua pihak hormati keputusan pra peradilan tersebut," ujar Sony.
Sony menegaskan, dalam kasus ini, Merry Nurmariyah sebenarnya juga menjadi korban penipuan investasi yang diduga dilakukan RM yang kini mendekam di Lapas Kelas II Purwakarta.
"Saat ini kami jelaskan kepada seluruh masyarakat Indonesia, bahwa klien kami, Merry Nurmariyah tidak layak dijadikan tersangka. Sebab Merry Nurmariyah juga adalah korban," tutur dia.
Sony mengungkapkan, status tersangka Merry telah gugur dan batal demi hukum sesuai putusan praperadilan Nomor 27/Pid.Prap/2020/PN Bandung dan sesuai dengan surat SP3 yang dikeluarkan oleh Kepolisian dengan Nomor: 8/118.a VIII/2020/Reskrim.
"Perlu dijelaskan kembali bahwa sesuai putusan Praperadilan Nomor 27/Pid.Prap/2020/PN Bdg, enetapan tersangka terhadap klien kami tidak tepat, karena klien kami adalah korban dari tindak pidana penipuan investasi yang dilakukan oleh RM. Saat ini RM telah menjalani hukuman di Lapas Kelas II Purwakarta untuk kasus penipuan lain," ungkap Sony.
Sony mengimbau kepada pihak-pihak yang telah menyebarkan berita bohong dan, fitnah, serta menyebutkan bahwa Merry Nurmariyah adalah penipu, untuk segera menghentikan tindakannya dan meminta maaf.
"Apabila masih ditemukan ada pihak yang memberikan statement negatif dan berita fitnah terhadap klien kami, akan kami proses hukum lebih lanjut," tandas dia.
Kini Merry Nurmariyah tengah berusaha mengembalikan nama baiknya yang telah telanjur tercemar oleh pelaporan dan pemberitaan beberapa media. (BACA JUGA: Cinta Inggit Garnasih Antarkan Indonesia ke Gerbang Kemerdekaan )
Dalam sidang praperadilan di PN Bandung Kelas 1A Khusus Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung pada 5 Agustus 2020 lalu, ketua majelis hakim T Benny Eko Supriyadi yang membatalkan penetapan status tersangka terhadap Merry yang sebelumnya ditetapkan oleh Satreskrim Polrestabes Bandung. (BACA JUGA: Gubernur Tegaskan Surat Nikah dan Cerai Inggit-Soekarno Jadi Milik Negara )
Ketua majelis hakim T Benny Eko Supriyadi dalam putusan praperadilan menyatakan, penetapan tersangka atas nama Hj Merry Nurmariyah berdasarkan laporan LPB/1192/XI/2020/ Jabar tanggal 28 November 2018 sebagaimana dugaan tindak pidana Pasal 378 dan Pasal 372 KUH Pidana, tidak sah dan tidak punya kekuatan hukum mengikat. (BACA JUGA: KAMI Didemo, Gatot: Barangkali Mereka Butuh Uang untuk Keluarganya )
Majelis hakim juga memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan laporan tersebut. Dalam pertimbangan putusan itu, majelis hakim menilai penetapan tersangka Merry Nurmariyah tidak sah karena tindakan penyidik bertentangan dengan Peraturan Jaksa Agung tentang SOP Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum.
"Dengan putusan itu, kami jelaskan kepada umum bahwa klien kami Hj Merry Nurmariyah sudah bebas dari segala tuduhan pidana. Kami juga ingin menegaskan bahwa dengan putusan itu, kami ingin memulihkan nama baik bu Merry," kata Direktur Eksekutif Birawa Law and Stategic Sony Hadi Saputra, kuasa hukum Merry Nurmariyah kepada wartawan di Bandung, Senin (28/9/2020).
Sony mengemukakan, kasus yang membeli Merry Nurmariyah bermula saat Merry dilaporkan ke Polrestabes Bandung oleh pelapor Sodik Ahmad karena diduga melakukan tindak pidana Pasal 378 dan Pasal 372 KUH Pidana tentang penipuan dan penggelapan.
Dalam laporannya, Merry dituduh melakukan penipuan dengan modus investasi Rp1 miliar untuk usaha catering dan dijanjikan keuntungan Rp100 juta yang akan dibayarkan pada 7-100 hari.
Pelapor Sodik Ahmad menyebut, bekerja sama dengan Merry untuk usaha catering. Untuk menjalankan usaha itu. Pelapor kemudian menyerahkan Rp1 miliar dan dijanjikan diberi keuntungan Rp100 juta.
Selanjutnya, pelapor menerima tiga cek sebagai jaminan pengembalian uang. Namun, saat pelapor akan mencairkan cek tersebut, ternyata rekening atas nama terlapor sudah ditutup.
"Putusan praperadilan itu membuktikan tuduhan tindakan pidana penipuan dan penggelapan terhadap klien kami tidak berdasar. Kami berharap semua pihak hormati keputusan pra peradilan tersebut," ujar Sony.
Sony menegaskan, dalam kasus ini, Merry Nurmariyah sebenarnya juga menjadi korban penipuan investasi yang diduga dilakukan RM yang kini mendekam di Lapas Kelas II Purwakarta.
"Saat ini kami jelaskan kepada seluruh masyarakat Indonesia, bahwa klien kami, Merry Nurmariyah tidak layak dijadikan tersangka. Sebab Merry Nurmariyah juga adalah korban," tutur dia.
Sony mengungkapkan, status tersangka Merry telah gugur dan batal demi hukum sesuai putusan praperadilan Nomor 27/Pid.Prap/2020/PN Bandung dan sesuai dengan surat SP3 yang dikeluarkan oleh Kepolisian dengan Nomor: 8/118.a VIII/2020/Reskrim.
"Perlu dijelaskan kembali bahwa sesuai putusan Praperadilan Nomor 27/Pid.Prap/2020/PN Bdg, enetapan tersangka terhadap klien kami tidak tepat, karena klien kami adalah korban dari tindak pidana penipuan investasi yang dilakukan oleh RM. Saat ini RM telah menjalani hukuman di Lapas Kelas II Purwakarta untuk kasus penipuan lain," ungkap Sony.
Sony mengimbau kepada pihak-pihak yang telah menyebarkan berita bohong dan, fitnah, serta menyebutkan bahwa Merry Nurmariyah adalah penipu, untuk segera menghentikan tindakannya dan meminta maaf.
"Apabila masih ditemukan ada pihak yang memberikan statement negatif dan berita fitnah terhadap klien kami, akan kami proses hukum lebih lanjut," tandas dia.
(awd)