PN Bandung Batalkan Status Tersangka Notaris Senior di Bandung

Senin, 28 September 2020 - 21:27 WIB
loading...
PN Bandung Batalkan...
Direktur Eksekutif Birawa Law and Stategic Sony Hadi Saputra saat konferensi pers terkait status hukum kliennya Merry Nurmariyah. Foto/SINDOnews/Agus Warsudi
A A A
BANDUNG - Merry Nurmariyah, notaris senior di Kota Bandung bisa bernapas lega setelah majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan gugatan praperedilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus penipuan dan penggelapan.

Kini Merry Nurmariyah tengah berusaha mengembalikan nama baiknya yang telah telanjur tercemar oleh pelaporan dan pemberitaan beberapa media. (BACA JUGA: Cinta Inggit Garnasih Antarkan Indonesia ke Gerbang Kemerdekaan )

Dalam sidang praperadilan di PN Bandung Kelas 1A Khusus Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung pada 5 Agustus 2020 lalu, ketua majelis hakim T Benny Eko Supriyadi yang membatalkan penetapan status tersangka terhadap Merry yang sebelumnya ditetapkan oleh Satreskrim Polrestabes Bandung. (BACA JUGA: Gubernur Tegaskan Surat Nikah dan Cerai Inggit-Soekarno Jadi Milik Negara )

Ketua majelis hakim T Benny Eko Supriyadi dalam putusan praperadilan menyatakan, penetapan tersangka atas nama Hj Merry Nurmariyah berdasarkan laporan LPB/1192/XI/2020/ Jabar tanggal 28 November 2018 sebagaimana dugaan tindak pidana Pasal 378 dan Pasal 372 KUH Pidana, tidak sah dan tidak punya kekuatan hukum mengikat. (BACA JUGA: KAMI Didemo, Gatot: Barangkali Mereka Butuh Uang untuk Keluarganya )

Majelis hakim juga memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan laporan tersebut. Dalam pertimbangan putusan itu, majelis hakim menilai penetapan tersangka Merry Nurmariyah tidak sah karena tindakan penyidik bertentangan dengan Peraturan Jaksa Agung tentang SOP Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum.

"Dengan putusan itu, kami jelaskan kepada umum bahwa klien kami Hj Merry Nurmariyah sudah bebas dari segala tuduhan pidana. Kami juga ingin menegaskan bahwa dengan putusan itu, kami ingin memulihkan nama baik bu Merry," kata Direktur Eksekutif Birawa Law and Stategic Sony Hadi Saputra, kuasa hukum Merry Nurmariyah kepada wartawan di Bandung, Senin (28/9/2020).

Sony mengemukakan, kasus yang membeli Merry Nurmariyah bermula saat Merry dilaporkan ke Polrestabes Bandung oleh pelapor Sodik Ahmad karena diduga melakukan tindak pidana Pasal 378 dan Pasal 372 KUH Pidana tentang penipuan dan penggelapan.

Dalam laporannya, Merry dituduh melakukan penipuan dengan modus investasi Rp1 miliar untuk usaha catering dan dijanjikan keuntungan Rp100 juta yang akan dibayarkan pada 7-100 hari.

Pelapor Sodik Ahmad menyebut, bekerja sama dengan Merry untuk usaha catering. Untuk menjalankan usaha itu. Pelapor kemudian menyerahkan Rp1 miliar dan dijanjikan diberi keuntungan Rp100 juta.

Selanjutnya, pelapor menerima tiga cek sebagai jaminan pengembalian uang. Namun, saat pelapor akan mencairkan cek tersebut, ternyata rekening atas nama terlapor sudah ditutup.

"Putusan praperadilan itu membuktikan tuduhan tindakan pidana penipuan dan penggelapan terhadap klien kami tidak berdasar. Kami berharap semua pihak hormati keputusan pra peradilan tersebut," ujar Sony.

Sony menegaskan, dalam kasus ini, Merry Nurmariyah sebenarnya juga menjadi korban penipuan investasi yang diduga dilakukan RM yang kini mendekam di Lapas Kelas II Purwakarta.

"Saat ini kami jelaskan kepada seluruh masyarakat Indonesia, bahwa klien kami, Merry Nurmariyah tidak layak dijadikan tersangka. Sebab Merry Nurmariyah juga adalah korban," tutur dia.

Sony mengungkapkan, status tersangka Merry telah gugur dan batal demi hukum sesuai putusan praperadilan Nomor 27/Pid.Prap/2020/PN Bandung dan sesuai dengan surat SP3 yang dikeluarkan oleh Kepolisian dengan Nomor: 8/118.a VIII/2020/Reskrim.

"Perlu dijelaskan kembali bahwa sesuai putusan Praperadilan Nomor 27/Pid.Prap/2020/PN Bdg, enetapan tersangka terhadap klien kami tidak tepat, karena klien kami adalah korban dari tindak pidana penipuan investasi yang dilakukan oleh RM. Saat ini RM telah menjalani hukuman di Lapas Kelas II Purwakarta untuk kasus penipuan lain," ungkap Sony.

Sony mengimbau kepada pihak-pihak yang telah menyebarkan berita bohong dan, fitnah, serta menyebutkan bahwa Merry Nurmariyah adalah penipu, untuk segera menghentikan tindakannya dan meminta maaf.

"Apabila masih ditemukan ada pihak yang memberikan statement negatif dan berita fitnah terhadap klien kami, akan kami proses hukum lebih lanjut," tandas dia.
(awd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
687 Orang Laporkan Dugaan...
687 Orang Laporkan Dugaan Penipuan Umrah Hanania Travel ke Polda Metro Jaya
Kasus Penipuan Hanania...
Kasus Penipuan Hanania Travel, Polda Metro Periksa 70 Saksi
Polisi Ungkap Modus...
Polisi Ungkap Modus Pasutri Pemilik WO Marwah: Gali Lubang Tutup Lubang
Jadi Tersangka, Bos...
Jadi Tersangka, Bos WO di Jaktim yang Tipu Puluhan Calon Pengantin Ditahan
Polisi Ringkus Owner...
Polisi Ringkus Owner WO di Jaktim yang Tipu Puluhan Calon Pengantin hingga Rp2,6 Miliar
Polda Metro Tetapkan...
Polda Metro Tetapkan Bos Travel Hanania Jadi Tersangka Kasus Penipuan Jemaah Umrah
Cut Meyriska Syok Hanania...
Cut Meyriska Syok Hanania Travel Bermasalah, Padahal Sudah Kantongi Akreditasi dan Rekor MURI
Praz Teguh Tegaskan...
Praz Teguh Tegaskan Tak Terima Aliran Dana Hanania Group, Hanya Uang Saku Umroh
Anwar BAB Serahkan Seluruh...
Anwar BAB Serahkan Seluruh Uang Saku ke Polisi Usai Diperiksa dalam Kasus Hanania Group
Rekomendasi
Audisi Miss Indonesia...
Audisi Miss Indonesia 2026 Yogyakarta Disambut Antusias, Jakarta Jadi Kota Terakhir Seleksi
Perjanjian Damai Iran...
Perjanjian Damai Iran Jadi Kekalahan Paling Memalukan bagi AS, Ini 3 Alasannya
Walhi Minta Pembahasan...
Walhi Minta Pembahasan Revisi UU HAM Ditunda
Berita Terkini
10 Ruas Jalan di Jakarta...
10 Ruas Jalan di Jakarta Ditutup saat Presiden Jerman Melintas Besok Pagi
Megawati Ziarah ke Makam...
Megawati Ziarah ke Makam Bung Karno, Hasto: Untuk Merawat Api Perjuangan yang Tak Pernah Padam
Jakarta Fair 2026, Dishub...
Jakarta Fair 2026, Dishub DKI Jakarta Siapkan 6 Kantong Parkir
Dorong Pengembangan...
Dorong Pengembangan Sport Tourism, PPK Kemayoran Gelar Turnamen Padel
Bangun MIN 5 Pidie Jaya...
Bangun MIN 5 Pidie Jaya yang Hanyut Akibat Banjir, Kemenag Alokasikan Rp12 Miliar
Perikhsa Riders Touring...
Perikhsa Riders Touring Perdana Malang-Bali, Bamsoet Tekankan Disiplin dan Persatuan
Infografis
5 Negara Produsen Jet...
5 Negara Produsen Jet Tempur Terbesar di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved