Terlilit Utang Online, Kepala Minimarket Bobol Toko Tempat Kerjanya
loading...
A
A
A
TASIKMALAYA - RJ (30), warga Desa Wargakerta, Kecamatan Sukarame, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat , dibekuk personel Satreskrim Polres Tasikmalaya lantaran membobol minimarket tempatnya bekerja.
Tersangka yang merupakan kepala minimarket tersebut sebelumnya berpura-pura melaporkan kejadian pencurian di toko tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan intensif dan melihat bukti-bukti, penyidik menetapkan RJ sebagai tersangka dan menangkapnya. (BACA JUGA: Heboh Jenazah Perempuan Dimandikan 4 Petugas Pria di RSUD, Puluhan Ulama Rapat di MUI )
Saat ini, RJ meringkuk di sel tahanan Mapolres Tasikmalaya karena diduga menjadi dalang aksi pencurian. Kini RJ harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. (BACA JUGA: Marbot Masjid Nurul Jamil: Pelaku Teriak-teriak dan Ancam Membunuh )
Kasatreskrim Polres Tasikmalaya AKP Hario Prasetyo Seno mengatakan, pelaku RJ nekat membobol toko tempat bekerja karena terlilit utang online Rp50 juta. (BISA DIKLIK: Diterjang Hujan Disertai Angin Kencang, 3 Pohon Besar di Cimahi Tumbang )
Dalam aksi kejahatannya itu, kata Kasatreskrim, tersangka RJ menggasak uang tunai Rp47 juta dari dalam brankas minimarket dan 300 bungkus rokok berbagai merek. Total kerugian yang diderita pemiliki toko mencapai Rp60 juta.
"Sebelum diciduk, pelaku RJ yang merupakan kepala toko ini sempat mengecoh polisi dengan berpura-pura melaporkan pencurian tersebut," kata Kasatreskrim, Kamis (24/9/2020).
Setelah mendapat laporan itu, ujar Hario, personel Satreskrim Polres Tasikmalaya dan Polsek Sukarame langsung bergerak melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
"Setelah dilakukan pemeriksaan dan melihat bukti-bukti, serta berdasarkan hasil olah TKP, penyidik menyimpulkan bahwa pencurian itu dilakukan oleh RJ. Anggota lalu menangkap dan menjebloskan RJ ke tahanan Mapolres Tasikmalaya," ujar AKP Hario.
Modus operandi, tutur Kasatreskrim, saat kejadian tesangka RJ berpura-pura menutup rolling door dan mengunci toko. Kemudian RJ menyerahkan kunci toko ke salah seorang karyawan.
Sekitar pukul 01.30 WIB dini hari, pelaku kembali masuk ke toko yang tidak dikunci itu dan langsung menuju ruangan brankas yang juga tidak dikunci.
Pelaku dengan leluasa menggasak seluruh isi brankas dan membawa ratusan bungkus rokok. Sebelumnya, tersangka RJ mencopot mesin DVR CCTV. "Selain itu, RJ juga merusak bagian dalam brankas, sertabeberapa gembok rolling door untuk mengaburkan kecurigaan," tutur Kasatreskrim.
Saat toko dibuka pagi hari oleh salah seorang karyawan didapatkan kunci gembok sudah rusak. Karyawan tersebut kemudian melaporkan kepada pelaku. Selanjutnya pelaku RJ melapor ke Polsek Sukarame.
"Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana ayat 1 dengan ancaman 7 tahun penjara," ungkap AKP Hario.
Tersangka yang merupakan kepala minimarket tersebut sebelumnya berpura-pura melaporkan kejadian pencurian di toko tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan intensif dan melihat bukti-bukti, penyidik menetapkan RJ sebagai tersangka dan menangkapnya. (BACA JUGA: Heboh Jenazah Perempuan Dimandikan 4 Petugas Pria di RSUD, Puluhan Ulama Rapat di MUI )
Saat ini, RJ meringkuk di sel tahanan Mapolres Tasikmalaya karena diduga menjadi dalang aksi pencurian. Kini RJ harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. (BACA JUGA: Marbot Masjid Nurul Jamil: Pelaku Teriak-teriak dan Ancam Membunuh )
Kasatreskrim Polres Tasikmalaya AKP Hario Prasetyo Seno mengatakan, pelaku RJ nekat membobol toko tempat bekerja karena terlilit utang online Rp50 juta. (BISA DIKLIK: Diterjang Hujan Disertai Angin Kencang, 3 Pohon Besar di Cimahi Tumbang )
Dalam aksi kejahatannya itu, kata Kasatreskrim, tersangka RJ menggasak uang tunai Rp47 juta dari dalam brankas minimarket dan 300 bungkus rokok berbagai merek. Total kerugian yang diderita pemiliki toko mencapai Rp60 juta.
"Sebelum diciduk, pelaku RJ yang merupakan kepala toko ini sempat mengecoh polisi dengan berpura-pura melaporkan pencurian tersebut," kata Kasatreskrim, Kamis (24/9/2020).
Setelah mendapat laporan itu, ujar Hario, personel Satreskrim Polres Tasikmalaya dan Polsek Sukarame langsung bergerak melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
"Setelah dilakukan pemeriksaan dan melihat bukti-bukti, serta berdasarkan hasil olah TKP, penyidik menyimpulkan bahwa pencurian itu dilakukan oleh RJ. Anggota lalu menangkap dan menjebloskan RJ ke tahanan Mapolres Tasikmalaya," ujar AKP Hario.
Modus operandi, tutur Kasatreskrim, saat kejadian tesangka RJ berpura-pura menutup rolling door dan mengunci toko. Kemudian RJ menyerahkan kunci toko ke salah seorang karyawan.
Sekitar pukul 01.30 WIB dini hari, pelaku kembali masuk ke toko yang tidak dikunci itu dan langsung menuju ruangan brankas yang juga tidak dikunci.
Pelaku dengan leluasa menggasak seluruh isi brankas dan membawa ratusan bungkus rokok. Sebelumnya, tersangka RJ mencopot mesin DVR CCTV. "Selain itu, RJ juga merusak bagian dalam brankas, sertabeberapa gembok rolling door untuk mengaburkan kecurigaan," tutur Kasatreskrim.
Saat toko dibuka pagi hari oleh salah seorang karyawan didapatkan kunci gembok sudah rusak. Karyawan tersebut kemudian melaporkan kepada pelaku. Selanjutnya pelaku RJ melapor ke Polsek Sukarame.
"Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana ayat 1 dengan ancaman 7 tahun penjara," ungkap AKP Hario.
(awd)