Terbukti Cabuli IW, Pendeta Hanny Layantara Divonis 10 Tahun Penjara

Senin, 21 September 2020 - 13:23 WIB
loading...
Terbukti Cabuli IW, Pendeta Hanny Layantara Divonis 10 Tahun Penjara
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada pendeta Hanny Layantara lantaran dianggap terbukti cabuli IW. Foto/SINDOnews/Lukman Hakim
A A A
SURABAYA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada terdakwa Hanny Layantara. Pendeta Happy Family Center (HFC) itu dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 82 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, subsider Pasal 289 KUHP lebih Subsider Pasal 294 KUHP. (Baca juga: Selama 6 Tahun IW Jadi Korban Kebejatan Oknum Pendeta HL)

Selain hukum penjara, Hanny juga dijatuhi denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan. Hal yang memberatkan, terdakwa berbelit dalam persidangan, tidak mengakui perbuatannya dan tidak punya tanggung jawab moral sebagai tokoh agama. Sementara yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum. "Menghukum saudara terdakwa dengan pidana 10 tahun penjara, denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim PN Surabaya, Johanis Hehamony, Senin (21/9/2020). (Baca juga: Pendeta Cabul Surabaya Dituntut Hukuman 10 Tahun Penjara)

Dalam putusan majelis hakim disebutkan bahwa Hanny Layantara sejak tahun 2008 hingga tahun 2011 diduga telah melakukan perbuatan cabul kepada anak dari seorang pengusaha di Surabaya. (Baca juga: Pembunuhan Pendeta di Intan Jaya Diduga Didalangi Kelompok Jelek Waker)

Korban berinisial IW dititipkan di gereja HFC Surabaya. Intensitas pencabulan yang dilakukan pendeta Hanny Layantara makin sering, setelah aksi pencabulan pertama di lantai 4 ruang kerja Hanny, di Gereja HFC Jalan Embong Sawo Surabaya.

Namun, mulai tahun 2009-2011, intensitas perbuatan cabul Hanny Layantara mulai berangsur berkurang. Dikarenakan, terdakwa telah mengangkat anak perempuan selain IW.

"Kami menghormati putusan tersebut. Tapi kami tidak sependapat dengan putusan. Sebab, pertimbangan putusan lebih mengedepankan keterangan saksi korban. Sementara keterangan terdakwa diabaikan. Maka, kami menyatakan banding," kata kuasa hukum terdakwa Hanny Layantara, Abdurrahman Saleh.
(shf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1567 seconds (0.1#10.140)