Terbukti Cabuli IW, Pendeta Hanny Layantara Divonis 10 Tahun Penjara

Senin, 21 September 2020 - 13:23 WIB
loading...
Terbukti Cabuli IW,...
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada pendeta Hanny Layantara lantaran dianggap terbukti cabuli IW. Foto/SINDOnews/Lukman Hakim
A A A
SURABAYA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada terdakwa Hanny Layantara. Pendeta Happy Family Center (HFC) itu dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 82 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, subsider Pasal 289 KUHP lebih Subsider Pasal 294 KUHP. (Baca juga: Selama 6 Tahun IW Jadi Korban Kebejatan Oknum Pendeta HL)

Selain hukum penjara, Hanny juga dijatuhi denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan. Hal yang memberatkan, terdakwa berbelit dalam persidangan, tidak mengakui perbuatannya dan tidak punya tanggung jawab moral sebagai tokoh agama. Sementara yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum. "Menghukum saudara terdakwa dengan pidana 10 tahun penjara, denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim PN Surabaya, Johanis Hehamony, Senin (21/9/2020). (Baca juga: Pendeta Cabul Surabaya Dituntut Hukuman 10 Tahun Penjara)

Dalam putusan majelis hakim disebutkan bahwa Hanny Layantara sejak tahun 2008 hingga tahun 2011 diduga telah melakukan perbuatan cabul kepada anak dari seorang pengusaha di Surabaya. (Baca juga: Pembunuhan Pendeta di Intan Jaya Diduga Didalangi Kelompok Jelek Waker)

Korban berinisial IW dititipkan di gereja HFC Surabaya. Intensitas pencabulan yang dilakukan pendeta Hanny Layantara makin sering, setelah aksi pencabulan pertama di lantai 4 ruang kerja Hanny, di Gereja HFC Jalan Embong Sawo Surabaya.

Namun, mulai tahun 2009-2011, intensitas perbuatan cabul Hanny Layantara mulai berangsur berkurang. Dikarenakan, terdakwa telah mengangkat anak perempuan selain IW.

"Kami menghormati putusan tersebut. Tapi kami tidak sependapat dengan putusan. Sebab, pertimbangan putusan lebih mengedepankan keterangan saksi korban. Sementara keterangan terdakwa diabaikan. Maka, kami menyatakan banding," kata kuasa hukum terdakwa Hanny Layantara, Abdurrahman Saleh.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Partai Perindo Dampingi...
Partai Perindo Dampingi Anak Korban Dugaan Pencabulan di Jakarta Barat
Anggota DPRD Depok Tersangka...
Anggota DPRD Depok Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan Anak Ditahan
Biadab! 19 Pemuda Setubuhi...
Biadab! 19 Pemuda Setubuhi ABG Bergilir di Gorontalo, Ini Tampang Pelaku
Polres Lebak Ungkap...
Polres Lebak Ungkap Modus dan Kronologi Guru SD Cabuli 9 Muridnya
Ini Penampakan ASN Pemprov...
Ini Penampakan ASN Pemprov Jambi Pelaku Pelecehan Seksual Pelajar Laki-laki
Predator Anak! Ini Tampang...
Predator Anak! Ini Tampang Pimpinan Ponpes di Jambi yang Cabuli 12 Santri
Kejagung Tangkap 3 Hakim...
Kejagung Tangkap 3 Hakim PN Surabaya yang Vonis Bebas Ronald Tannur
Cabuli Santriwati, Bapak...
Cabuli Santriwati, Bapak dan Anak Pengasuh Pesantren di Trenggalek Divonis 9 Tahun Penjara
Bejat! Pakde Rudapaksa...
Bejat! Pakde Rudapaksa Bocah 7 Tahun yang Ditinggal Ibunya Jadi TKI di Taiwan
Rekomendasi
Ramalan BI: Ekonomi...
Ramalan BI: Ekonomi RI di 2025 Tumbuh Melambat di Kisaran 4,7-5,5 Persen
Drama Korea A Shop For...
Drama Korea A Shop For Killer Lanjut Season 2, Tayang Perdana 2026
Daftar 36 Kapolda se-Indonesia...
Daftar 36 Kapolda se-Indonesia setelah Mutasi April 2025, Ada yang Baru Menjabat Bulan Ini
Berita Terkini
Pembunuh Pria Terbungkus...
Pembunuh Pria Terbungkus Karung dalam Got di Tangerang Ditangkap di Pinang
15 menit yang lalu
Pegawai Rumah Sakit...
Pegawai Rumah Sakit Jiwa di Kalbar Disiram Air Keras Orang Tak Dikenal
1 jam yang lalu
Gelar Reses, Legislator...
Gelar Reses, Legislator Perindo Laurensius Tampubolon Berjuang Maksimal Wujudkan Aspirasi Masyarakat Bengkalis
1 jam yang lalu
LMA Suku Irarutu Kaimana...
LMA Suku Irarutu Kaimana Imbau Peserta Seleksi CPNS dan P3K Sabar Tunggu Pengumuman
1 jam yang lalu
Rektor UI Berhentikan...
Rektor UI Berhentikan Dokter PPDS Cabul Rekam Mahasiswi Mandi usai Ditetapkan Tersangka
2 jam yang lalu
Ustaz Abdul Somad Resmi...
Ustaz Abdul Somad Resmi Diangkat Jadi Direktur LP3N
3 jam yang lalu
Infografis
Negara NATO Ini Klaim...
Negara NATO Ini Klaim akan Diinvasi Rusia dalam Beberapa Tahun
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved