Saat Pandemi Jasa Keuangan Punya Peran Strategis dalam Pemulihan Ekonomi

Sabtu, 19 September 2020 - 07:01 WIB
loading...
A A A
Resiko berikutnya, jika pengusaha tak bisa berjualan karena terhentinya aktivitas bisnis, maka lambat laun, pengusaha tak bisa membayar angsurannya ke bank atau ke pasar modal.

Maka, OJK berpikir untuk melakukan sesuatu berkaitan dengan aturan prudensial. "Untuk sementara debitur-debitur ini kita kategorikan lancar, tapi masuk dalam kategori skema rekturisasi, yakni bisa dilakukan dengan penundaan pembayaran atau bisa diberikan tambahan modal kerja, terutama pada saat bisa mulai beroperasi kembali," jelasnya.

Berbagai kebijakan stimulus dikeluarkan OJK di masa pandemi Covid 19 ini sejalan dengan upaya Pemerintah untuk mendorong pemulihan ekonomi nasional. OJK sudah mengeluarkan 11 kebijakan stimulus di industri perbankan, pasar modal dan industri keuangan non bank.

Antara lain kebijakan terkait restrukturisasi kredit perbankan dan pembiayaan dari perusahaan pembiayaan yang diatur melalui POJK 11/2020 dan POJK 14/2020. Hal ini dimaksudkan untuk dapat menggerakkan roda perekonomian dengan memberikan daya dukung bagi sektor riil.

Salah satu kebijakan besar yang telah dikeluarkan OJK sejak 16 Maret 2020 yaitu program restrukturisasi kredit perbankan, hingga Agustus yang direkturisasi cukup besar mencapai Rp856 triliun.

"Sebelumnya diperkirakan ada 40%, namun ternyata sejak Agustus telah landai, tambahannya tidak begitu besar, hanya mencapai Rp863,62 triliun di Perbankan. Di pasar modal, Rp 166,94 triliun, lembaga mikro restrukrisasi mencapai Rp26,4 miliar," tandasnya. (BACA JUGA: China Larang Impor Produk Seafood Asal Indonesia, Alasannya Terkena Corona)

Dalam pemaparannya, Wimboh menyebut, kebijakan stimulus tersebut selain untuk menjaga stabilitas sektor jasa keuangan juga berfungsi untuk menempatkan industri jasa keuangan menjadi katalis dalam menggerakkan roda perekonomian dengan memberikan daya dukung bagi sektor riil.

"Kita berharap bisa mengeksekusi berbagai insentif yang diberikan oleh pemerintah agar bisa bangkit kembali. Kita juga harapkan masyarakat bisa menjalankan protokoler kesehatan dengan baik, sehingga penyebaran virus corona bisa ditekan."

Saat ini pemerintah juga sudah memberikan subsidi kepada UMKM yang anggarannya cukup besar, yakni Rp123 triliun dan subsidi bunga maupun penjaminan dari Jamkrindo dan Askrindro.

"Untuk korporasi juga ada penjaminan dari Lembaga ekspor Indonesia yang ditunjuk oleh pemerintah. Ini semua kita harapkan bisa memberikan intensif kepada pengusaha untuk bangkit kembali dalam skema restrukrisasi."
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.6339 seconds (0.1#10.140)