Saat Pandemi Jasa Keuangan Punya Peran Strategis dalam Pemulihan Ekonomi

Sabtu, 19 September 2020 - 07:01 WIB
loading...
Saat Pandemi Jasa Keuangan...
Ekonomi adalah sektor yang terpukul paling keras. Demi mengurangi dampak, pemerintah membuat program pemulihan ekonomi nasional yang ditetapkan dalam peraturan pemerintah. (Foto/Ist)
A A A
BOGOR - Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi-Indonesia Banking School (STIE-IBS) kembali menyelenggarakan Webinar kuliah umum bertajuk Peran Sektor Jasa Keuangan dalam Pemulihan Ekonomi Nasional, Jumat (18/9/2020).
Hadir sebagai pembicara Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso dan moderator Sulistyowati, dosen Program Studi Manajemen Keuangan dan Perbankan Syariah STIE IBS.

"Webinar ini sebagai bentuk sharing session dengan OJK terkait fungsi dan peran strategis institusi ini dalam hal pemulihan ekonomi nasional sebagaimana kebijakan pemerintah, terlebih di masa pandemi Covid-19 yang masih terus berlangsung," kata Dr. Kusumaningtuti Sandriharmy Soetiono, SH, LL.M-Ketua STIE-IBS.

Dikatakan Kusumaningtuti, pandemi Covid-19 dengan penularan yang masif membuat manusia harus membatasi pergerakan dan interaksi, sehingga semua sektor menjadi terdampak.

"Ekonomi adalah sektor yang terpukul paling keras. Demi mengurangi dampak, pemerintah membuat program pemulihan ekonomi nasional yang ditetapkan dalam peraturan pemerintah no Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2020 tentang pemulihan ekonomi nasional, hal ini dibutuhkan agar laju perekonomian tidak terkoreksi semakin dalam," jelasnya. (BACA JUGA: Pesawat Pengangkut Jenazah Serka Sahlan Ditembak KKB Papua)

Menurut Kusumaningtuti, dalam menjalankan program tersebut, pemerintah bersama pihak-pihak terkait, yakni Bank Indonesia, OJK, perbankan, dan pelaku usaha akan berdampingan memikul beban secara bergotong royong untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan, yakni kegiatan produktif, para pelaku usaha tetap berjalan, mencegah terjadinya PHK masif, menjaga stabilitas sektor keuangan dan roda perekonomian.

OJK memiliki peran strategis dalam mengoptimalkan berbagai kebijakan yang telah dikeluarkan untuk mendorong pemulihan ekonomi nasional melalui penguatan peran sektor jasa keuangan.

"Mengenai fungsi regulasi OJK terkait Pemulihan Ekonomi Nasional, lembaga ini memiliki peran strategis yang dipaparkan dalam webinar nasional STIE Indonesia Banking School," jelasnya.

Sementara Wimboh mengatakan, Covid-19 telah menimbulkan berbagai resiko dan harus dimitigasi. Sektor keuangan harus dijaga agar stabil dan bisa memberikan layanan kepada masyarakat, baik itu perbankan, non bank maupun pasar modal. Karena sektor keuangan belum terasa dampaknya, sementara dampak Covid-19 baru dirasakan oleh sektor riil, masyarakat kecil dan sektor informal.

"Tapi cepat atau lambat, pasti dampak Covid-19 juga akan kena pada sektor keuangan," katanya.

Menurut Wimboh, Covid-10 tentu saja menjadi perhatian utama pelaku pasar. Yang kena pertama kali adalah sentimen negatif di pasar modal. Agar pasar modal tidak terlalu dalam terdampak, karena itu harus disanggah dengan berbagi kebijakan.

Kebijakan pertama kali dikeluarkan di pasar modal, supaya penjualan tidak terlalu dalam. Otomatis kalau terlalu dalam, maka turunnya bisa lebih 10%. Kalau turun sampai 5% maka di-keep, tidak boleh diperdagangkan lagi. Selain itu emiten juga tidak boleh melakukan buy back tanpa melakukan RUPS. (BACA JUGA: Oknum Polisi yang Dilaporkan Setubuhi Gadis Pelanggar Lalu Lintas Terancam Dipecat)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2432 seconds (0.1#10.140)