Darurat COVID-19, BPJAMSOSTEK Surabaya Rungkut Tetap Bina Peserta

Senin, 04 Mei 2020 - 18:08 WIB
loading...
Darurat COVID-19, BPJAMSOSTEK...
BPJAMSOSTEK Cabang Surabaya Rungkut tetap berusaha membina kepesertaan formal maupun informal secara maksimal. Foto/Ist.
A A A
SURABAYA - BPJAMSOSTEK Cabang Surabaya Rungkut berkomitmen tetap memberikan perlindungan bagi para pekerja. Walau di tengah keterbatasan akses langsung, mereka tetap melakukan sosialisasi program dan manfaatnya meskipun dengan sistem komunikasi jarak jauh yaitu dengan memanfaatkan teknologi online meeting.

Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Surabaya Rungkut, Rudi Susanto mengatakan, pandemi COVID-19 tidak menyurutkan semangat BPJAMSOSTEK Cabang Surabaya Rungkut untuk memberikan pelayanan dan pembinaan sekaligus informasi tentang pentingnya perlindungan sosial tenaga kerja.

"Meskipun sosialisasi dilakukan tanpa kontak fisik, BPJAMSOSTEK Cabang Surabaya Rungkut tetap berusaha membina kepesertaan formal maupun informal secara maksimal, karena saat ini banyak fenomena PHK maupun merumahkan karyawan yang jelas sangat merugikan para pekerja karena kehilangan mata pencahariannya, sehingga pekerja yang terdampak inilah yang harus dilaporkan agar cepat mendapatkan jaminan sosialnya," ujar Rudi Susanto, Senin. (4/5/2020)

Sosialisasi dan edukasi ini dilakukan dengan tetap memperhatikan himbauan pemerintah untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19, yakni tetap menjaga jarak bahkan tanpa kontak badan sesuai aturan physical distancing. "Karena itu, kegiatan ini dinamakan Sosialisasi Tanpa Kontak Fisik," tegasnya.

Rudi melanjutkan, "Sosialisasi Tanpa Kontak Fisik" ini dilakukan kepada peserta Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Surabaya Rungkut, dengan melibatkan HRD Perusahaan/Badan Usaha yang menjadi binaan mereka. "Jadi karena kondisi maka kita belum bisa kemana-mana, tetapi melalui 'Sosialisasi Tanpa Kontak Fisik' kita berusaha ada dimana-mana peserta kita berada," imbuhnya.

Adapun yang disosialisasi terkait Program BPJAMSOSTEK dan Peningkatan Manfaat Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) sebagamana Peraturan Pemerintah No. 82/2019.

Rudi menyampaikan himbauan kepada HRD PT. Kokek, dan PT. Darmi Bersaudara, dan PT Indonav Jaya yang baru menyelesaikan online meeting bersamanya. "Kunjungan secara online ini jelas sangat efektif jika semua pihak terkait mau bekerja sama untuk kemaslahatan para pekerja, terus semangat menjalin komunikasi dengan perusahaan meskipun dalam kondisi seperti ini," pungkasnya.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1518 seconds (0.1#10.140)