Kabag Hukum Pemko Batam Resmi Jadi Tersangka Kasus Gratifikasi

Selasa, 15 September 2020 - 21:32 WIB
loading...
Kabag Hukum Pemko Batam...
Kabag Hukum Pemko Batam, HM resmi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batam dan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi oleh penyidik Kejari Batam, Selasa (15/9/2020). iNews TV/Fadly
A A A
BATAM - Kabag Hukum Pemko Batam, HM resmi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batam dan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi oleh penyidik Kejari Batam, Selasa (15/9/2020).

Kasi Intel Kejari Batam Fauzi mengatakan, usai ditetapkan sebagai tersangka, HM langsung dibawa ke Rutan Tipikor Tanjung Pinang.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, HM datang ke Kejari Batam dengan didampingi kuasa hukumnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan selama satu jam pihak Kejari Kota Batam akhirnya menetap HM sebagai tersangka setelah mendengarkan penjelasan para saksi dan bukti-bukti yang didapatkan penyidik.

Fauzi menjelaskan, peningkatan status HM dari saksi menjadi tersangka berdasarkan dua alat bukti, yakni keterangan saksi dan terdakwa selama pemeriksaan.

Para Saksi yang telah dipanggil penyidik, diantaranya Kabag Hukum Pemko Batam, Hari Murti, Camat Batam Kota, Aditya Guntur, dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Herman Rozie.

"Total gratifikasi yang diterima tersangka sebesar Rp 685 Juta, dari seorang pengusaha di Batam, gratifikasi itu diterima dalam tiga tahap untuk mendapatkan proyek di Pemko Batam," jelasnya.

Selain itu Kejari juga telah menyita mobil milik Camat Batam Kota yang diduga ikut terkait, menjadi fasilitas terjadinya tindak pidana ini. "Sesuai Pasal 1, ancaman di atas 5 tahun, maka yang bersangkutan kami tahan," ujarnya.

Sebelumnya Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemko Batam, Kepulauan Riau (Kepri), inisial SHM, diketahui menjalani pemeriksaan di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Jumat, 10 Juli 2020. Pemeriksaan ini berkaitan dengan dugaan penerimaan gratifikasi dari beberapa pengusaha. (Baca: Waduh, Ada Peternakan Babi dan Cucian Pasir di KKOP Bandara Hang Nadim).

Pemeriksaan ini dilakukan setelah adanya dugaan penerimaan gratifikasi atau suap dari pengusaha untuk meloloskan sejumlah proyek-proyek penting di Pemko Batam.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1969 seconds (0.1#10.140)