Mantan Pj Bupati KBB Arsan Latif Dijebloskan ke Rutan Kebon Waru, Ditahan 20 Hari

Senin, 15 Juli 2024 - 22:28 WIB
loading...
Mantan Pj Bupati KBB...
Kejati Jabar menjebloskan mantan Pj Bupati Bandung Barat Arsan Latif ke Rutan Kelas I Kota Bandung atau Rutan Kebonwaru, Senin (15/7/2024). Foto/Agus Warsudi
A A A
BANDUNG - Kejaksaan Tinggi Jawa Barat ( Kejati jabar ) menjebloskan mantan Penjabat (Pj) Bupati Bandung Barat Arsan Latif ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Kota Bandung atau Rutan Kebonwaru, Senin (15/7/2024).

Pejabat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tersebut ditahan selama 20 hari, mulai 15 Juli hingga 3 Agustus 2024. Arsan Latif ditahan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Pasar Cigasong, Kabupaten Majalengka.

“Surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat nomor print 1677/M.2.5FD207/2024 tanggal 15 Juli 2024 selama 20 hari terhitung mulai tanggal 15 Juli 2024 sampai 3 Agustus 2024," kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jabar Dwi Agus Afrianto di Kantor Kejati Jabar, Senin (15/7/2024) malam.



Dwi Agus Afrianto menyatakan, tersangka AL ditahan seusai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Pasar Cigasong sejak pukul 10.00 WIB hingga 18.00 WIB. “Pemeriksaan berlangsung selama 8 jam," ujar Dwi.

Dalam kasus korupsi Pasar Cigasong, tutur Aspidsus, tersangka Arsan Latif aktif menginisiasi penyusunan peraturan Bupati Majalengka tentang pedoman pelaksanaan pemilihan mitra pemanfaatan barang milik daerah berupa bangun guna serah.

Tersangka AL diduga memasukkan ketentuan dan persyaratan di luar Permendagri Nomor 19 tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah dan PP 27 tahun 2014 tentang pengelolaan barang milik negara atau daerah.

"Dengan maksud agar mengarahkan PT PGA memenuhi persyaratan dalam proses lelang. Akhirnya PT PGA memenangkan lelang bangun guna serah pasar Sindangkasih Cigasong Majalengka," tutur Aspidsus.



Setelah mengatur proses lelang, kata Dwi, Arsan Latif yang saat itu menjabat sebagai Inspektur 4 di Inspektorat Kemendagri menerima sejumlah uang tunai dan transfer ke rekening pribadi dan keluarga.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2588 seconds (0.1#10.140)