Mantan Pj Bupati KBB Arsan Latif Dijebloskan ke Rutan Kebon Waru, Ditahan 20 Hari
Senin, 15 Juli 2024 - 22:28 WIB
loading...
Kejati Jabar menjebloskan mantan Pj Bupati Bandung Barat Arsan Latif ke Rutan Kelas I Kota Bandung atau Rutan Kebonwaru, Senin (15/7/2024). Foto/Agus Warsudi
A
A
A
BANDUNG - Kejaksaan Tinggi Jawa Barat ( Kejati jabar ) menjebloskan mantan Penjabat (Pj) Bupati Bandung Barat Arsan Latif ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Kota Bandung atau Rutan Kebonwaru, Senin (15/7/2024).
Pejabat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tersebut ditahan selama 20 hari, mulai 15 Juli hingga 3 Agustus 2024. Arsan Latif ditahan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Pasar Cigasong, Kabupaten Majalengka.
“Surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat nomor print 1677/M.2.5FD207/2024 tanggal 15 Juli 2024 selama 20 hari terhitung mulai tanggal 15 Juli 2024 sampai 3 Agustus 2024," kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jabar Dwi Agus Afrianto di Kantor Kejati Jabar, Senin (15/7/2024) malam.
Baca juga; Mantan Pj Bupati KBB Arsan Latif Ditahan Kejati Jabar, Terkait Dugaan Korupsi Pasar Cigasong
Dwi Agus Afrianto menyatakan, tersangka AL ditahan seusai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Pasar Cigasong sejak pukul 10.00 WIB hingga 18.00 WIB. “Pemeriksaan berlangsung selama 8 jam," ujar Dwi.
Pejabat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tersebut ditahan selama 20 hari, mulai 15 Juli hingga 3 Agustus 2024. Arsan Latif ditahan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Pasar Cigasong, Kabupaten Majalengka.
“Surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat nomor print 1677/M.2.5FD207/2024 tanggal 15 Juli 2024 selama 20 hari terhitung mulai tanggal 15 Juli 2024 sampai 3 Agustus 2024," kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jabar Dwi Agus Afrianto di Kantor Kejati Jabar, Senin (15/7/2024) malam.
Baca juga; Mantan Pj Bupati KBB Arsan Latif Ditahan Kejati Jabar, Terkait Dugaan Korupsi Pasar Cigasong
Dwi Agus Afrianto menyatakan, tersangka AL ditahan seusai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Pasar Cigasong sejak pukul 10.00 WIB hingga 18.00 WIB. “Pemeriksaan berlangsung selama 8 jam," ujar Dwi.
Lihat Juga :