Revisi RUU Kejaksaan Sudah Sesuai Harapan Publik
loading...
A
A
A
Dia menilai polemik ada tidaknya perluasan wewenang pro justitia kejaksaan adalah sesuatu hal yang wajar, asalkan wewenang itu tetap dalam sistem pengawasan dari Lembaga Hakim Pemeriksa Pendahuluan sebagai garda pengawasan justitial. (BACA JUGA: Bupati Serdang Bedagai Soekirman Positif Terpapar COVID-19)
“Karena itu RUU Kejaksaan harus menyesuaikan dan tidak menyimpngi dengan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) ke depan,” ucapnya,
Selain itu, kata Indriyanto, andaikata benar ada perluasan wewenang pro justitia, model distribution of powers ini harus tetap berbasis checks and balances system, sehingga prinsip equal arms antara polisi dan jaksa tetap terjaga, misalnya model kordinasi yang baik antara pilar penegak hukum adalah Pasal 50 UU KPK .
“Pilar penegak hukum sebaiknya mengutamakan Sistem Pengawasan Kewenangan sehingga terwujud ICJS sesuai harapan masyarakat,” tutur Indriyanto.
“Karena itu RUU Kejaksaan harus menyesuaikan dan tidak menyimpngi dengan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) ke depan,” ucapnya,
Selain itu, kata Indriyanto, andaikata benar ada perluasan wewenang pro justitia, model distribution of powers ini harus tetap berbasis checks and balances system, sehingga prinsip equal arms antara polisi dan jaksa tetap terjaga, misalnya model kordinasi yang baik antara pilar penegak hukum adalah Pasal 50 UU KPK .
“Pilar penegak hukum sebaiknya mengutamakan Sistem Pengawasan Kewenangan sehingga terwujud ICJS sesuai harapan masyarakat,” tutur Indriyanto.
(vit)