Jaringan Perdagangan Cula Badak dan Gading Gajah Dibongkar

Senin, 14 September 2020 - 20:15 WIB
loading...
A A A
Sustyo menegaskan, para pelaku akan dijerat dengan pasal 21 ayat 2 huruf d, junto pasal 40 ayat 2, UU No. 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.

"Kami harapkan agar pelaku kejahatan terhadap satwa ini harus dihukum seberat-beratnya, agar ada efek jeranya," tambah Sustyo. (Baca juga: Cantik dan Membaik, Bayi yang Dibuang Banyak yang Mau Adopsi )

Sementara itu, Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani mengatakan, terkait dengan ancaman perburuan dan perdagangan satwa ilegal tumbuhan dan satwa liar yang dlindungi (TSL), pihaknya terus meningkatkan pemantauan aktivitas perdagangan satwa dilindungi termasuk perdagangan melalui online.

Jaringan Perdagangan Cula Badak dan Gading Gajah Dibongkar


"Kami memiliki tim khusus, Siber Patrol yang mendeteksi dini kejahatan perdagangan satwa illegal TSL di dunia maya, dan memberantas serta mengungkapkan jaringan hingga ke akarnya, serta mengajukan permohonan pembekuan account tersebut," tegasnya.

Berkaitan dengan dengan penindakan ini, Rasio Sani menyampaikan apresiasi atas kerja tim yang berhasil ungkap jaringan perdagangan TSL di Provinsi Jawa Tengah, apresiasi untuk Polres Sukoharjo, dan Polresta Surakarta.

"Penegakan hukum terhadap kejahatan LHK tidak dapat kami lakukan sendiri. Perlu sinergitas dan kolaborasi semua elemen masyarakat dan instansi penegak hukum lainnya guna melawan tindak kejahatan yang semakin kompleks dan canggih modusnya," tuturnya.

(Baca juga: Pakai Ganja di Bali, Bule Australia Ditangkap Polda Bali )

Rasio kembali menegaskan, LHK tidak akan berhenti menindak pelaku kejahatan terhadap tumbuhan dan satwa - satwa eksotik Indonesia. Kejahatan terhadap tumbuhan dan satwa ini harus ditindak tegas dan seberat-beratnya. "Kejahatan terhadap satwa ini merupakan kejahatan serius. Karena pelaku telah melakukan perusakan dan perampasan terhadap kekayatan Bangsa Indonesia," tandasnya.
(eyt)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1222 seconds (0.1#10.140)