Jaringan Perdagangan Cula Badak dan Gading Gajah Dibongkar
loading...
A
A
A
SUKOHARJO - Dirjen Penegakan Hukum, Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), membongkar jaringan perdagangan online bagian-bagian satwa liar yang dilindungi, berupa cula badak dan pipa rokok terbuat dari gading gajah di dua tempat yaitu di Sukoharjo, dan Kota Surakarta (Solo), Jawa Tengah.
(Baca juga: Anggotanya Diduga Kroyok Prajurit TNI AD, Ini Kata Dansat Brimob )
Direktur Pencegahan dan Pengaman Hutan Gakkum KLHK, Sustyo Iriyono mengatakan, pengungkapan kasus perdagangan bagian-bagian satwa liar dilindungi ini berawal dari hasil penelusuran Tim Siber Patrol Perdagangan TSL Ditjen Gakkum secara daring, bekerjasama dengan penggiat penyelamatan satwa liar dilindungi.
"Penelusuran dilakukan oleh Gakkum KLHK sejak September 2019 terhadap akun Facebook TS yang telah memposting perdagangan bagian-bagian satwa yang dilindungi berupa cula badak," terangnya melalui siaran pers, Senin (14/9/2020).
Tim Gakkum KLHK serta didukung Polres Sukorharjo, dan Polresta Surakarta, berhasil mengamankan barang bukti diduga satu buah cula badak, dan lima pelaku di Sukoharjo. Para pelaku tersebut berinisial adalah TS (39), ASG (59), AS (41), SS (57), dan LGN (24).
Selanjutnya tim melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku MS (52) selaku pemilik Kios TP Pusat Batu Permata, Solo. Dari MS ditemukan barang bukti berupa satu buah cula badak dan 16 buah pipa rokok yang diduga berasal dari gading gajah Sumatera.
"Tim Operasi mengamankan pelaku dan barang bukti ke Polres Sukoharjo, serta melakukan pemeriksaan terhadap enam pelaku," katanya. (Baca juga: Pulihkan Ekonomi Pandemi, Blitar-Tasikmalaya MoU Telur Ayam )
Ia melanjutkan, penyidik PNS Gakkum KLHK akan melakukan uji DNA forensik terhadap cula badak dan pipa rokok tersebut. Uji DNA forensik ini untuk memastikan cula badak dan gading gajah tersebut berasal dari bagian-bagian satwa liar yang dilindungi undang-undang.
Berdasarkan keterangan sementara dari pelaku, dua buah cula badak akan dijual seharga Rp150 juta. Sedangkan 16 buah pipa rokok yang diduga terbuat dari gading gajah dihargai Rp75 juta.
Sustyo menegaskan, para pelaku akan dijerat dengan pasal 21 ayat 2 huruf d, junto pasal 40 ayat 2, UU No. 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.
"Kami harapkan agar pelaku kejahatan terhadap satwa ini harus dihukum seberat-beratnya, agar ada efek jeranya," tambah Sustyo. (Baca juga: Cantik dan Membaik, Bayi yang Dibuang Banyak yang Mau Adopsi )
Sementara itu, Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani mengatakan, terkait dengan ancaman perburuan dan perdagangan satwa ilegal tumbuhan dan satwa liar yang dlindungi (TSL), pihaknya terus meningkatkan pemantauan aktivitas perdagangan satwa dilindungi termasuk perdagangan melalui online.
"Kami memiliki tim khusus, Siber Patrol yang mendeteksi dini kejahatan perdagangan satwa illegal TSL di dunia maya, dan memberantas serta mengungkapkan jaringan hingga ke akarnya, serta mengajukan permohonan pembekuan account tersebut," tegasnya.
Berkaitan dengan dengan penindakan ini, Rasio Sani menyampaikan apresiasi atas kerja tim yang berhasil ungkap jaringan perdagangan TSL di Provinsi Jawa Tengah, apresiasi untuk Polres Sukoharjo, dan Polresta Surakarta.
"Penegakan hukum terhadap kejahatan LHK tidak dapat kami lakukan sendiri. Perlu sinergitas dan kolaborasi semua elemen masyarakat dan instansi penegak hukum lainnya guna melawan tindak kejahatan yang semakin kompleks dan canggih modusnya," tuturnya.
(Baca juga: Pakai Ganja di Bali, Bule Australia Ditangkap Polda Bali )
Rasio kembali menegaskan, LHK tidak akan berhenti menindak pelaku kejahatan terhadap tumbuhan dan satwa - satwa eksotik Indonesia. Kejahatan terhadap tumbuhan dan satwa ini harus ditindak tegas dan seberat-beratnya. "Kejahatan terhadap satwa ini merupakan kejahatan serius. Karena pelaku telah melakukan perusakan dan perampasan terhadap kekayatan Bangsa Indonesia," tandasnya.
(Baca juga: Anggotanya Diduga Kroyok Prajurit TNI AD, Ini Kata Dansat Brimob )
Direktur Pencegahan dan Pengaman Hutan Gakkum KLHK, Sustyo Iriyono mengatakan, pengungkapan kasus perdagangan bagian-bagian satwa liar dilindungi ini berawal dari hasil penelusuran Tim Siber Patrol Perdagangan TSL Ditjen Gakkum secara daring, bekerjasama dengan penggiat penyelamatan satwa liar dilindungi.
"Penelusuran dilakukan oleh Gakkum KLHK sejak September 2019 terhadap akun Facebook TS yang telah memposting perdagangan bagian-bagian satwa yang dilindungi berupa cula badak," terangnya melalui siaran pers, Senin (14/9/2020).
Tim Gakkum KLHK serta didukung Polres Sukorharjo, dan Polresta Surakarta, berhasil mengamankan barang bukti diduga satu buah cula badak, dan lima pelaku di Sukoharjo. Para pelaku tersebut berinisial adalah TS (39), ASG (59), AS (41), SS (57), dan LGN (24).
Selanjutnya tim melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku MS (52) selaku pemilik Kios TP Pusat Batu Permata, Solo. Dari MS ditemukan barang bukti berupa satu buah cula badak dan 16 buah pipa rokok yang diduga berasal dari gading gajah Sumatera.
"Tim Operasi mengamankan pelaku dan barang bukti ke Polres Sukoharjo, serta melakukan pemeriksaan terhadap enam pelaku," katanya. (Baca juga: Pulihkan Ekonomi Pandemi, Blitar-Tasikmalaya MoU Telur Ayam )
Ia melanjutkan, penyidik PNS Gakkum KLHK akan melakukan uji DNA forensik terhadap cula badak dan pipa rokok tersebut. Uji DNA forensik ini untuk memastikan cula badak dan gading gajah tersebut berasal dari bagian-bagian satwa liar yang dilindungi undang-undang.
Berdasarkan keterangan sementara dari pelaku, dua buah cula badak akan dijual seharga Rp150 juta. Sedangkan 16 buah pipa rokok yang diduga terbuat dari gading gajah dihargai Rp75 juta.
Sustyo menegaskan, para pelaku akan dijerat dengan pasal 21 ayat 2 huruf d, junto pasal 40 ayat 2, UU No. 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.
"Kami harapkan agar pelaku kejahatan terhadap satwa ini harus dihukum seberat-beratnya, agar ada efek jeranya," tambah Sustyo. (Baca juga: Cantik dan Membaik, Bayi yang Dibuang Banyak yang Mau Adopsi )
Sementara itu, Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani mengatakan, terkait dengan ancaman perburuan dan perdagangan satwa ilegal tumbuhan dan satwa liar yang dlindungi (TSL), pihaknya terus meningkatkan pemantauan aktivitas perdagangan satwa dilindungi termasuk perdagangan melalui online.
"Kami memiliki tim khusus, Siber Patrol yang mendeteksi dini kejahatan perdagangan satwa illegal TSL di dunia maya, dan memberantas serta mengungkapkan jaringan hingga ke akarnya, serta mengajukan permohonan pembekuan account tersebut," tegasnya.
Berkaitan dengan dengan penindakan ini, Rasio Sani menyampaikan apresiasi atas kerja tim yang berhasil ungkap jaringan perdagangan TSL di Provinsi Jawa Tengah, apresiasi untuk Polres Sukoharjo, dan Polresta Surakarta.
"Penegakan hukum terhadap kejahatan LHK tidak dapat kami lakukan sendiri. Perlu sinergitas dan kolaborasi semua elemen masyarakat dan instansi penegak hukum lainnya guna melawan tindak kejahatan yang semakin kompleks dan canggih modusnya," tuturnya.
(Baca juga: Pakai Ganja di Bali, Bule Australia Ditangkap Polda Bali )
Rasio kembali menegaskan, LHK tidak akan berhenti menindak pelaku kejahatan terhadap tumbuhan dan satwa - satwa eksotik Indonesia. Kejahatan terhadap tumbuhan dan satwa ini harus ditindak tegas dan seberat-beratnya. "Kejahatan terhadap satwa ini merupakan kejahatan serius. Karena pelaku telah melakukan perusakan dan perampasan terhadap kekayatan Bangsa Indonesia," tandasnya.
(eyt)