Serem, Tak Pakai Masker di Gresik Dihukum Gali Kubur
loading...
A
A
A
GRESIK - Puluhan warga di Gresik dihukum menggali liang kubur karena kedapatan tidak mengenakan masker saat keluar rumah. Mereka terjaring razia penertiban masker di Kecamatan Cerme, Gresik, Jawa Timur, Senin (14/9/2020).
Pemberlakuan sanksi sosial ini diharapkan mampu menekan angka penyebaran COVID-19 di wilayah Gresik. Dalam razia ini, 10 pengguna jalan tidak memakai masker. Selain menggali kubur, mereka diwajibkan membuat surat pernyataan tak mengulangi lagi perbuatannya.
Adapun liang kubur yang digali para pelanggar protokol kesehatan ini disediakan bagi pasien COVID-19 yang meninggal dunia. Hari ini kebetulan ada pasien yang meninggal dunia, sehingga para pelanggar ini diberi sanksi menggali kubur.
(Baca juga: Razia Masker di Surabaya, Oknum Polisi Mengamuk Saat Ditertibkan )
Menurut Camat Cerme, Suyono, pemberian sanksi sosial ini sebagai bagian dari upaya sosialisasi dan membangun kesadaran masyarakat agar tidak abai dengan protokol kesehatan. "Ini sebagai upaya menegakkan protokol kesehatan, sekaligus menekan laju penyebaran COVID-19," terang Suyono.
Usai menggelar razia simpatik, petugas melanjutkan kegiatan sosialisasi waspada COVID-19 di desa-desa.
Diketahui, penyebaran COVID-19 di Gresik masih menjadi ancaman. Sebanyak 1.924 orang terkonfirmasi positif. Dari angka itu, 2.433 berhasil sembuh dan 181 orang meninggal dunia. Sementara 310 orang masih isolasi mandiri di rumah sakit.
Pemberlakuan sanksi sosial ini diharapkan mampu menekan angka penyebaran COVID-19 di wilayah Gresik. Dalam razia ini, 10 pengguna jalan tidak memakai masker. Selain menggali kubur, mereka diwajibkan membuat surat pernyataan tak mengulangi lagi perbuatannya.
Adapun liang kubur yang digali para pelanggar protokol kesehatan ini disediakan bagi pasien COVID-19 yang meninggal dunia. Hari ini kebetulan ada pasien yang meninggal dunia, sehingga para pelanggar ini diberi sanksi menggali kubur.
(Baca juga: Razia Masker di Surabaya, Oknum Polisi Mengamuk Saat Ditertibkan )
Menurut Camat Cerme, Suyono, pemberian sanksi sosial ini sebagai bagian dari upaya sosialisasi dan membangun kesadaran masyarakat agar tidak abai dengan protokol kesehatan. "Ini sebagai upaya menegakkan protokol kesehatan, sekaligus menekan laju penyebaran COVID-19," terang Suyono.
Usai menggelar razia simpatik, petugas melanjutkan kegiatan sosialisasi waspada COVID-19 di desa-desa.
Diketahui, penyebaran COVID-19 di Gresik masih menjadi ancaman. Sebanyak 1.924 orang terkonfirmasi positif. Dari angka itu, 2.433 berhasil sembuh dan 181 orang meninggal dunia. Sementara 310 orang masih isolasi mandiri di rumah sakit.
(msd)