Razia Protokol Kesehatan Temukan Banyak Pelanggaran di Pasar Kiaracondong
loading...
A
A
A
BANDUNG - Satpol PP Kota Bandung menemukan banyak pelanggaran protokol kesehatan saat melakukan razia di Pasar Kiaracondong. Mayoritas pelanggaran, warga tak mengenakan masker .
Menurut Kepala Satpol PP Kota Bandung Rasdian Setiadi, hari ini pihaknya menemukan 62 orang pelanggar. Mereka menemukan pelanggaran di tiga lokasi berbeda, yaitu dua di pasar, dan satu di sekitar kantor kecamatan.
(Baca juga: Tak Puas Jawaban Kapolres Ciamis, Ini Langkah Massa Simpatisan Habib Rizieq)
Lokasi pertama di Pasar Kiaracondong, Jalan Ibrahim Adjie. Kemudian lokasi kedua di Pasar Jati dan Lapangan Lodaya Kecamatan Lengkong, lokasi ketiga di Kantor Kecamatan Cibeunying Kaler di Jalan Cigadung Selatan. “Hari ini operasi dilakukan di dua lokasi operasi di pasar, serta 1 lainnya di depan kantor kecamatan yang banyak dilalui warga,” ujar Rasdian Setiadi.
(Baca juga: Mesin Rusak, Sedan Jaguar Hantam Pohon di Salatiga)
Saat meninjau operasi di depan Pasar Kiaracondong, Rasdian ikut menemani seorang pelanggar melakukan sanksi sosial berupa push up. “Supaya badan tetap bugar dan mereka juga melihat bahwa olahraga seperti push up bisa menjaga kesehatan tubuh. Bukan semata-mata ingin memberikan hukuman saja. Biar mereka juga ingat bahwa masker itu keharusan dan kewajiban,” katanya.
Selain itu, ada yang diberikan sanksi denda administratif. Masing-masing membayar Rp50.000. Jumlahnya, sebanyak 21 dari total 62 pelanggar. Sehingga, total denda administratif yang terkumpul sebesar Rp1.050.000. Sedangkan sanksi sosial berupa membersihkan lokasi operasi dan melafalkan Pancasila.
Sementara itu, Kepala Seksi Edukasi dan Pencegahan Satpol PP Kota Bandung, Das’an Fathoni berharap, kegiatan operasi yang terus menerus dilakukan oleh petugas bisa meningkatkan kesadaran masyarakat.
“Paling penting itu kesadaran warga menggunakan masker dan bukan karena takut sama petugasnya. Ingat selalu memakai masker kalau berada di luar rumah,” kata Das’an.
Lihat Juga: Sapa Warga, Dhani Wirianata Calon Wakil Wali Kota Bandung Sambangi Warga Cibeunying Kidul
Menurut Kepala Satpol PP Kota Bandung Rasdian Setiadi, hari ini pihaknya menemukan 62 orang pelanggar. Mereka menemukan pelanggaran di tiga lokasi berbeda, yaitu dua di pasar, dan satu di sekitar kantor kecamatan.
(Baca juga: Tak Puas Jawaban Kapolres Ciamis, Ini Langkah Massa Simpatisan Habib Rizieq)
Lokasi pertama di Pasar Kiaracondong, Jalan Ibrahim Adjie. Kemudian lokasi kedua di Pasar Jati dan Lapangan Lodaya Kecamatan Lengkong, lokasi ketiga di Kantor Kecamatan Cibeunying Kaler di Jalan Cigadung Selatan. “Hari ini operasi dilakukan di dua lokasi operasi di pasar, serta 1 lainnya di depan kantor kecamatan yang banyak dilalui warga,” ujar Rasdian Setiadi.
(Baca juga: Mesin Rusak, Sedan Jaguar Hantam Pohon di Salatiga)
Saat meninjau operasi di depan Pasar Kiaracondong, Rasdian ikut menemani seorang pelanggar melakukan sanksi sosial berupa push up. “Supaya badan tetap bugar dan mereka juga melihat bahwa olahraga seperti push up bisa menjaga kesehatan tubuh. Bukan semata-mata ingin memberikan hukuman saja. Biar mereka juga ingat bahwa masker itu keharusan dan kewajiban,” katanya.
Selain itu, ada yang diberikan sanksi denda administratif. Masing-masing membayar Rp50.000. Jumlahnya, sebanyak 21 dari total 62 pelanggar. Sehingga, total denda administratif yang terkumpul sebesar Rp1.050.000. Sedangkan sanksi sosial berupa membersihkan lokasi operasi dan melafalkan Pancasila.
Sementara itu, Kepala Seksi Edukasi dan Pencegahan Satpol PP Kota Bandung, Das’an Fathoni berharap, kegiatan operasi yang terus menerus dilakukan oleh petugas bisa meningkatkan kesadaran masyarakat.
“Paling penting itu kesadaran warga menggunakan masker dan bukan karena takut sama petugasnya. Ingat selalu memakai masker kalau berada di luar rumah,” kata Das’an.
Lihat Juga: Sapa Warga, Dhani Wirianata Calon Wakil Wali Kota Bandung Sambangi Warga Cibeunying Kidul
(shf)