Denda Razia Masker di Denpasar Tembus Rp300 Juta Lebih
loading...
A
A
A
DENPASAR - Pemkot Denpasar mengumpulkan uang denda sebesar Rp300 juta lebih dari razia masker selama pandemi. Uang itu berasal dari 3.128 pelanggar.
"Total uang denda mencapai Rp312.800.000, " kata Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kota Denpasar Nyoman Sudarsana, Kamis (31/3/2022).
Dia menjelaskan, sejak razia masker digelar 7 September 2020, tercatat 10.020 orang yang terjaring. Dari jumlah itu, 6.893 pelanggar dikenai teguran dan sisanya dikenakan denda. Baca: Nabire Mencekam, Demo Tolak DOB Berujung Bentrok 5 Polisi Terluka.
Jumlah uang denda terbanyak terkumpul selama tahun 2021 sebesar Rp166.700.000. Tahun sebelumnya, denda terkumpul sebanyak Rp806.000.000.
Baca Juga: 2 Petugas Kebersihan Kota Padang Curi Sapi Pakai Truk Sampah.
Sedangkan pada tahun ini hingga Maret, denda yang terkumpul sebesar Rp11.200.000. "Uang denda masuk kas daerah," ujar Sudarsana.
Lihat Juga: Pelaku Usaha Depot Air Minum di Bali Antusias Ikuti Pelatihan Manajemen Higiene dan Sanitasi
"Total uang denda mencapai Rp312.800.000, " kata Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kota Denpasar Nyoman Sudarsana, Kamis (31/3/2022).
Dia menjelaskan, sejak razia masker digelar 7 September 2020, tercatat 10.020 orang yang terjaring. Dari jumlah itu, 6.893 pelanggar dikenai teguran dan sisanya dikenakan denda. Baca: Nabire Mencekam, Demo Tolak DOB Berujung Bentrok 5 Polisi Terluka.
Jumlah uang denda terbanyak terkumpul selama tahun 2021 sebesar Rp166.700.000. Tahun sebelumnya, denda terkumpul sebanyak Rp806.000.000.
Baca Juga: 2 Petugas Kebersihan Kota Padang Curi Sapi Pakai Truk Sampah.
Sedangkan pada tahun ini hingga Maret, denda yang terkumpul sebesar Rp11.200.000. "Uang denda masuk kas daerah," ujar Sudarsana.
Lihat Juga: Pelaku Usaha Depot Air Minum di Bali Antusias Ikuti Pelatihan Manajemen Higiene dan Sanitasi
(nag)