Nekat Terobos Razia Protokol Kesehatan, Pengendara Motor Tabrak Petugas Gabungan
Sabtu, 06 Februari 2021 - 00:53 WIB
loading...
Warga yang tak disiplin menjalankan protokol kesehatan terjaring razia petugas gabungan Satgas COVID-19 Kabupaten Wajo. Foto/iNews TV/Amnar Sengkang
A
A
A
WAJO - Sejumlah petugas Satgas COVID-19 Kabupaten Wajo, terpental akibat tertabrak motor yang dikendarai warga saat menerobos razia yustisi penegakan Perbup Wajo No. 87/2020 tentang penerapan protokol kesehatan COVID-19 .
Baca juga: Panik, Pengendara Kocar-kacir Lawan Arus saat Dirazia Polisi
Petugas gabungan dari Polri, TNI, dan Satpol PP Pemkab Wajo, digegerkan dengan aksi nekat para pelanggar protokol kesehatan saat digelar razia di Jalan Andi Malingkaan Sengkang, Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo, Jumat (5/2/2021) tengah malam.
Para pelanggar ini, banyak yang nekat menerobos barikade petugas yang melakukan razia. Meskipun setiap hari razia masker digelar, namun masih banyak warga yang tidak disiplin mentaati protokol kesehatan COVID-19 .
Bagi warga yang terjaring razia masker , langsung dijatuhi sanksi sosial menyapu jalanan selama satu jam. Selain itu, mereka juga dikenai sanksi denda, sesuai Perbup Wajo No. 87/2020, sanksi denda yang dikenakan bagi pelanggar protokol kesehatan sebesar Rp50 ribu.
Baca juga: Menunggu Pelanggan untuk Layanan Seks, Belasan Anak Terjaring Razia KKPAD Kalbar
Baca juga: Panik, Pengendara Kocar-kacir Lawan Arus saat Dirazia Polisi
Petugas gabungan dari Polri, TNI, dan Satpol PP Pemkab Wajo, digegerkan dengan aksi nekat para pelanggar protokol kesehatan saat digelar razia di Jalan Andi Malingkaan Sengkang, Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo, Jumat (5/2/2021) tengah malam.
Para pelanggar ini, banyak yang nekat menerobos barikade petugas yang melakukan razia. Meskipun setiap hari razia masker digelar, namun masih banyak warga yang tidak disiplin mentaati protokol kesehatan COVID-19 .
Bagi warga yang terjaring razia masker , langsung dijatuhi sanksi sosial menyapu jalanan selama satu jam. Selain itu, mereka juga dikenai sanksi denda, sesuai Perbup Wajo No. 87/2020, sanksi denda yang dikenakan bagi pelanggar protokol kesehatan sebesar Rp50 ribu.
Baca juga: Menunggu Pelanggan untuk Layanan Seks, Belasan Anak Terjaring Razia KKPAD Kalbar
Lihat Juga :