Pulangkan 8 Nelayan, Polisi Buru Pelaku Pengrusakan Kapal Penambang Pasir
loading...
A
A
A
Untuk diketahui, penangkapan bermula saat kapal PT Boskalis melakukan aktivitas tambang pasir di lokasi yang diduga di wilayah tangkap ikan nelayan Kodingareng. Penambangan dilakukan dengan mengantongi izin dari pemeritah secara lengkap dan untuk kepentingan proyek strategis nasional MNP.
Wakil Direktur Bidang Operasional LBH Makassar Edy Kurniawan mengatakan, setelah mengalami pemeriksaan, 8 Nelayan Pulau Kodingareng bersama 1 Mahasiswa Aktivis Lingkungan dan 3 Anggota Jurnalis Pers Mahasiswa akhirnya dibebasakan.
"Sekitar pukul 11.20 wita, didampingi Penasehat Hukum YLBHI LBH Makassar, mereka keluar dari Kantor Dit Polairud Polda Sulsel dan langsung disambut oleh istri, rekan, Aliansi Selamatkan Pesesir dan jaringan solidaris yang sejak kemarin menunggu di depan gerbang," katanya.
Dirinya menjelaskan, dari 12 orang yang didampingi oleh YLBHI LBH Makassar, kesemuanya tidak terbukti melakukan dugaan tindak pidana. "Sehingga demi hukum wajib dilepaskan," tandasnya.
Wakil Direktur Bidang Operasional LBH Makassar Edy Kurniawan mengatakan, setelah mengalami pemeriksaan, 8 Nelayan Pulau Kodingareng bersama 1 Mahasiswa Aktivis Lingkungan dan 3 Anggota Jurnalis Pers Mahasiswa akhirnya dibebasakan.
"Sekitar pukul 11.20 wita, didampingi Penasehat Hukum YLBHI LBH Makassar, mereka keluar dari Kantor Dit Polairud Polda Sulsel dan langsung disambut oleh istri, rekan, Aliansi Selamatkan Pesesir dan jaringan solidaris yang sejak kemarin menunggu di depan gerbang," katanya.
Dirinya menjelaskan, dari 12 orang yang didampingi oleh YLBHI LBH Makassar, kesemuanya tidak terbukti melakukan dugaan tindak pidana. "Sehingga demi hukum wajib dilepaskan," tandasnya.
(agn)