Pulangkan 8 Nelayan, Polisi Buru Pelaku Pengrusakan Kapal Penambang Pasir
Minggu, 13 September 2020 - 20:42 WIB
loading...
Nelayan saat melakukan aksi unjuk rasa penolakan penambangan laut di Pulau Kodingareng. Foto: Istimewa
A
A
A
MAKASSAR - Jajaran Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Polairud) Polda Sulsel , memulangkan 12 orang yang terdiri dari 8 nelayan, aktivis lingkungan, dan empat pers mahasiswa setelah pemeriksaan 1 x 24 jam.
Mereka ditahan polisi usai melakukan aksi penolakan penambangan laut di Pulau Kodingareng. Belasan orang itu terdiri dari delapan nelayan yakni Nawir, Asrul, Andi Saputra, Irwan, Mustakim, Nasar, Mansurullah, dan bocah 16 tahun berinisial RJ. Lalu satu mahasiswa aktivis lingkungan bernama Rahmat, dan tiga jurnalis pers mahasiswa masing-masing Mansur, Hendra dan Raihan.
Baca Juga: Sekretariat DPRD Cabut Laporan Kasus Pengrusakan Ruang Paripurna
Direktur Polairud Polda Sulsel Kombes Pol Hery Wiyantom mengatakan, mereka awalnya dituduh melakukan pelemparan bom molotov dan pemotongan kabel di kapal PT Royal Boskalis, Sabtu, (12/09/2020) kemarin.
Namun setelah pemeriksaan kata Hery, 12 orang tersebut tidak ditemukan bukti kuat adanya dugaan tindak pidana pengrusakan kapal pengeruk pasir laut Queen of Netherland untuk proyek strategis nasional Makassar New Port. Mereka dibebaskan Minggu (13/9) sekira pukul 12.00 Wita.
Mereka ditahan polisi usai melakukan aksi penolakan penambangan laut di Pulau Kodingareng. Belasan orang itu terdiri dari delapan nelayan yakni Nawir, Asrul, Andi Saputra, Irwan, Mustakim, Nasar, Mansurullah, dan bocah 16 tahun berinisial RJ. Lalu satu mahasiswa aktivis lingkungan bernama Rahmat, dan tiga jurnalis pers mahasiswa masing-masing Mansur, Hendra dan Raihan.
Baca Juga: Sekretariat DPRD Cabut Laporan Kasus Pengrusakan Ruang Paripurna
Direktur Polairud Polda Sulsel Kombes Pol Hery Wiyantom mengatakan, mereka awalnya dituduh melakukan pelemparan bom molotov dan pemotongan kabel di kapal PT Royal Boskalis, Sabtu, (12/09/2020) kemarin.
Namun setelah pemeriksaan kata Hery, 12 orang tersebut tidak ditemukan bukti kuat adanya dugaan tindak pidana pengrusakan kapal pengeruk pasir laut Queen of Netherland untuk proyek strategis nasional Makassar New Port. Mereka dibebaskan Minggu (13/9) sekira pukul 12.00 Wita.
Lihat Juga :