Pulangkan 8 Nelayan, Polisi Buru Pelaku Pengrusakan Kapal Penambang Pasir
loading...
A
A
A
MAKASSAR - Jajaran Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Polairud) Polda Sulsel , memulangkan 12 orang yang terdiri dari 8 nelayan, aktivis lingkungan, dan empat pers mahasiswa setelah pemeriksaan 1 x 24 jam.
Mereka ditahan polisi usai melakukan aksi penolakan penambangan laut di Pulau Kodingareng. Belasan orang itu terdiri dari delapan nelayan yakni Nawir, Asrul, Andi Saputra, Irwan, Mustakim, Nasar, Mansurullah, dan bocah 16 tahun berinisial RJ. Lalu satu mahasiswa aktivis lingkungan bernama Rahmat, dan tiga jurnalis pers mahasiswa masing-masing Mansur, Hendra dan Raihan.
Direktur Polairud Polda Sulsel Kombes Pol Hery Wiyantom mengatakan, mereka awalnya dituduh melakukan pelemparan bom molotov dan pemotongan kabel di kapal PT Royal Boskalis, Sabtu, (12/09/2020) kemarin.
Namun setelah pemeriksaan kata Hery, 12 orang tersebut tidak ditemukan bukti kuat adanya dugaan tindak pidana pengrusakan kapal pengeruk pasir laut Queen of Netherland untuk proyek strategis nasional Makassar New Port. Mereka dibebaskan Minggu (13/9) sekira pukul 12.00 Wita.
"Setelah dilakukan interogasi, dengan mengaitkan bukti-bukti yang ada sama penyidik pada gelar perkara semalam. Itu tidak cukup bukti bahwa 12 orang ini melakukan pengrusakan meskipun mereka ada di tempat kejadian perkara. Makanya kita lepaskan, waktu kita hanya 1 x 24 jam," ungkap Hery kepada SINDOnews, Minggu, (13/09/2020).
Meski belasan orang itu dipulangkan, Heri mengaku telah mengantongi nama-nama terduga pelaku pengrusakan kapal asal Belanda tersebut.
"Jadi kita lepaskan sambil melengkapi bukti dan mencari pelaku lain. Nama-nama (pelaku lain) nya sudah ada. (Nama) Itu berdasarkan keterangan yang kita dapatkan," tuturnya.
Mantan Kabid Humas Polda Bali ini, turut merespon kabar adanya informasi penyergapan sekelompok anggotanya dengan menggunakan senjata lengkap setelah, kepulangan belasan orang yang diamankan sebelumnya. Hery mengaku rombongan polisi itu dipimpin dirinya, pihaknya bersenjata lengkap sudah sesuai standar operasional prosedur.
"Hanya dua senjata yang dibawa dan memang itu SOP-kita. Ini di besar-besarkan mas, saya sendiri tadi yang ke sana dengan beberapa anggota yang menggunakan satu speed boat saja mas. Kita melakukan pengembangan, terkait hasil pemeriksaan dan bukti yang ada di penyidik terkait pengrusakan (kapal PT Royal Boskalis)," imbuh dia.
Untuk diketahui, penangkapan bermula saat kapal PT Boskalis melakukan aktivitas tambang pasir di lokasi yang diduga di wilayah tangkap ikan nelayan Kodingareng. Penambangan dilakukan dengan mengantongi izin dari pemeritah secara lengkap dan untuk kepentingan proyek strategis nasional MNP.
Wakil Direktur Bidang Operasional LBH Makassar Edy Kurniawan mengatakan, setelah mengalami pemeriksaan, 8 Nelayan Pulau Kodingareng bersama 1 Mahasiswa Aktivis Lingkungan dan 3 Anggota Jurnalis Pers Mahasiswa akhirnya dibebasakan.
"Sekitar pukul 11.20 wita, didampingi Penasehat Hukum YLBHI LBH Makassar, mereka keluar dari Kantor Dit Polairud Polda Sulsel dan langsung disambut oleh istri, rekan, Aliansi Selamatkan Pesesir dan jaringan solidaris yang sejak kemarin menunggu di depan gerbang," katanya.
Dirinya menjelaskan, dari 12 orang yang didampingi oleh YLBHI LBH Makassar, kesemuanya tidak terbukti melakukan dugaan tindak pidana. "Sehingga demi hukum wajib dilepaskan," tandasnya.
Mereka ditahan polisi usai melakukan aksi penolakan penambangan laut di Pulau Kodingareng. Belasan orang itu terdiri dari delapan nelayan yakni Nawir, Asrul, Andi Saputra, Irwan, Mustakim, Nasar, Mansurullah, dan bocah 16 tahun berinisial RJ. Lalu satu mahasiswa aktivis lingkungan bernama Rahmat, dan tiga jurnalis pers mahasiswa masing-masing Mansur, Hendra dan Raihan.
Direktur Polairud Polda Sulsel Kombes Pol Hery Wiyantom mengatakan, mereka awalnya dituduh melakukan pelemparan bom molotov dan pemotongan kabel di kapal PT Royal Boskalis, Sabtu, (12/09/2020) kemarin.
Namun setelah pemeriksaan kata Hery, 12 orang tersebut tidak ditemukan bukti kuat adanya dugaan tindak pidana pengrusakan kapal pengeruk pasir laut Queen of Netherland untuk proyek strategis nasional Makassar New Port. Mereka dibebaskan Minggu (13/9) sekira pukul 12.00 Wita.
"Setelah dilakukan interogasi, dengan mengaitkan bukti-bukti yang ada sama penyidik pada gelar perkara semalam. Itu tidak cukup bukti bahwa 12 orang ini melakukan pengrusakan meskipun mereka ada di tempat kejadian perkara. Makanya kita lepaskan, waktu kita hanya 1 x 24 jam," ungkap Hery kepada SINDOnews, Minggu, (13/09/2020).
Meski belasan orang itu dipulangkan, Heri mengaku telah mengantongi nama-nama terduga pelaku pengrusakan kapal asal Belanda tersebut.
"Jadi kita lepaskan sambil melengkapi bukti dan mencari pelaku lain. Nama-nama (pelaku lain) nya sudah ada. (Nama) Itu berdasarkan keterangan yang kita dapatkan," tuturnya.
Mantan Kabid Humas Polda Bali ini, turut merespon kabar adanya informasi penyergapan sekelompok anggotanya dengan menggunakan senjata lengkap setelah, kepulangan belasan orang yang diamankan sebelumnya. Hery mengaku rombongan polisi itu dipimpin dirinya, pihaknya bersenjata lengkap sudah sesuai standar operasional prosedur.
"Hanya dua senjata yang dibawa dan memang itu SOP-kita. Ini di besar-besarkan mas, saya sendiri tadi yang ke sana dengan beberapa anggota yang menggunakan satu speed boat saja mas. Kita melakukan pengembangan, terkait hasil pemeriksaan dan bukti yang ada di penyidik terkait pengrusakan (kapal PT Royal Boskalis)," imbuh dia.
Untuk diketahui, penangkapan bermula saat kapal PT Boskalis melakukan aktivitas tambang pasir di lokasi yang diduga di wilayah tangkap ikan nelayan Kodingareng. Penambangan dilakukan dengan mengantongi izin dari pemeritah secara lengkap dan untuk kepentingan proyek strategis nasional MNP.
Wakil Direktur Bidang Operasional LBH Makassar Edy Kurniawan mengatakan, setelah mengalami pemeriksaan, 8 Nelayan Pulau Kodingareng bersama 1 Mahasiswa Aktivis Lingkungan dan 3 Anggota Jurnalis Pers Mahasiswa akhirnya dibebasakan.
"Sekitar pukul 11.20 wita, didampingi Penasehat Hukum YLBHI LBH Makassar, mereka keluar dari Kantor Dit Polairud Polda Sulsel dan langsung disambut oleh istri, rekan, Aliansi Selamatkan Pesesir dan jaringan solidaris yang sejak kemarin menunggu di depan gerbang," katanya.
Dirinya menjelaskan, dari 12 orang yang didampingi oleh YLBHI LBH Makassar, kesemuanya tidak terbukti melakukan dugaan tindak pidana. "Sehingga demi hukum wajib dilepaskan," tandasnya.
(agn)