Supaya PSBB Efekif, Presiden Instruksikan Monitor Klaster Industri
loading...
A
A
A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta penerapan protokol kesehatan di semua klaster dimonitor, salah satunya sektor industri. Hal ini dilakukan agar penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) bisa efektif mencegah pandemi virus corona atau COVID-19.
"Kita harus cek ke lapangan apakah mereka menerapkan protokol kesehatan apa enggak," ujar Presiden Jokowi dalam Rapat Terbatas secara virtual, di Jakarta, Senin (4/5/2020).
Lebih lanjut Ia juga meminta agar memonitor ketat bagi indutri yang masih beroperasi saat PSBB Dengan izin dari Kementerian Perindustrian. Adapun terang dia harus diberikan kriteria mana yang boleh beroperasi agar tidak memperluas pandemi virus corona.
"Jadi klaster industri kita memastikan yang diizinkan yang mana," katanya.
"Kita harus memastikan industri-industri yang diizinkan beroperasi itu yang mana. Harus dicek di lapangan mereka melakukan protokol kesehatan secara ketat atau tidak," kata Jokowi. (Baca : Pendapatan Pajak Kabupaten Bekasi Anjlok Terdampak COVID-19)
Sebelumnya Menteri Perindustrian (Menperin) mengeluarkan Surat Edaran Menperin Nomor 8 Tahun 2020 tentang Kewajiban Pelaporan Bagi Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri yang memiliki IOMKI. Surat edaran tersebut memuat kewajiban pelaporan bagi perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri yang memiliki IOMKI.
Ruang lingkup selanjutnya adalah tata cara pelaporan kegiatan industri oleh perusahaan serta sanksi administratif yang diberikan. “Perusahaan wajib memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) pelaksanaan protokol kesehatan penanganan Covid-19 dalam operasional dan mobilitas kegiatan industrinya,” kata Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita
Selain itu, perusahaan juga wajib memastikan pelaksanaan protokol kesehatan penanganan Covid-19 dalam operasional dan mobilitas kegiatan industrinya. Kemudian, surat edaran ini juga mewajibkan perusahaan industri dan kawasan industri melaporkan pelaksanaan operasional dan mobilitas kegiatan industri secara berkala setiap akhir minggu.
Perusahaan memberikan laporan melalui portal SIINas (siinas.kemenperin.go.id) dengan menggunakan akun masing-masing. “Terhadap perusahaan yang tidak menyampaikan laporan pelaksanaan operasional dan mobilitas kegiatan industri sebanyak tiga kali periode, akan dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan IOMKI,” tegas Menperin.
"Kita harus cek ke lapangan apakah mereka menerapkan protokol kesehatan apa enggak," ujar Presiden Jokowi dalam Rapat Terbatas secara virtual, di Jakarta, Senin (4/5/2020).
Lebih lanjut Ia juga meminta agar memonitor ketat bagi indutri yang masih beroperasi saat PSBB Dengan izin dari Kementerian Perindustrian. Adapun terang dia harus diberikan kriteria mana yang boleh beroperasi agar tidak memperluas pandemi virus corona.
"Jadi klaster industri kita memastikan yang diizinkan yang mana," katanya.
"Kita harus memastikan industri-industri yang diizinkan beroperasi itu yang mana. Harus dicek di lapangan mereka melakukan protokol kesehatan secara ketat atau tidak," kata Jokowi. (Baca : Pendapatan Pajak Kabupaten Bekasi Anjlok Terdampak COVID-19)
Sebelumnya Menteri Perindustrian (Menperin) mengeluarkan Surat Edaran Menperin Nomor 8 Tahun 2020 tentang Kewajiban Pelaporan Bagi Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri yang memiliki IOMKI. Surat edaran tersebut memuat kewajiban pelaporan bagi perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri yang memiliki IOMKI.
Ruang lingkup selanjutnya adalah tata cara pelaporan kegiatan industri oleh perusahaan serta sanksi administratif yang diberikan. “Perusahaan wajib memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) pelaksanaan protokol kesehatan penanganan Covid-19 dalam operasional dan mobilitas kegiatan industrinya,” kata Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita
Selain itu, perusahaan juga wajib memastikan pelaksanaan protokol kesehatan penanganan Covid-19 dalam operasional dan mobilitas kegiatan industrinya. Kemudian, surat edaran ini juga mewajibkan perusahaan industri dan kawasan industri melaporkan pelaksanaan operasional dan mobilitas kegiatan industri secara berkala setiap akhir minggu.
Perusahaan memberikan laporan melalui portal SIINas (siinas.kemenperin.go.id) dengan menggunakan akun masing-masing. “Terhadap perusahaan yang tidak menyampaikan laporan pelaksanaan operasional dan mobilitas kegiatan industri sebanyak tiga kali periode, akan dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan IOMKI,” tegas Menperin.
(muh)