Rektor UII Keluarkan Pernyataan Sikap, Ingatkan Jokowi agar Tak Gunakan Kekuasaan demi Kepentingan Politik
Kamis, 01 Februari 2024 - 14:58 WIB
loading...
Rektor UII Prof. Fathul Wahid bersama sejumlah sivitas akademika, dosen dan mahasiswa mengeluarkan pernyataan sikap di depan Auditorium Prof. KH. Kahar Muzakir kampus UII, Kamis (01/02/2024). Foto/Yohanes Demo/MPI
A
A
A
SLEMAN - Sejumlah sivitas akademika, dosen dan mahasiswa Universitas Islam Indonesia (UII) mengeluarkan pernyataan sikap atas kondisi perkembangan politik nasional menjelang Pemilu 2024 ini. Pernyataan ini secara langsung dibacakan oleh Rektor UII Prof. Fathul Wahid di depan Auditorium Prof. KH. Kahar Muzakir kampus UII, Kamis (01/02/2024).
Pernyataan sikap ini menyusul adanya gejala praktik penyalahgunaan kewenangan dan kekuasaan yang ditunjukkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dalam hal ini, mereka menganggap bahwa Presiden Jokowi telah memudarkan sikap kenegarawanan dalam tubuh pemerintahan Indonesia.
"Indikator utamanya adalah pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden yang didasarkan pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Putusan yang proses pengambilannya sarat dengan intervensi politik dan dinyatakan terbukti melanggar etika hingga menyebabkan Ketua MK, Anwar Usman, diberhentikan," ucap Prof. Fathul Wahid dalam surat pernyataan sikap yang dibacakan.
Gejala ini kemudian diperjelas saat Presiden Jokowi menyatakan ketidaknetralan institusi kepresidenan dengan membolehkan presiden berkampanye dan berpihak. Presiden Jokowi juga dianggap telah menyalahgunakan sumber daya negara untuk kepentingan politiknya mendukung salah satu paslon capres-cawapres lewat pembagian bantuan beras dan bantuan langsung tunai (BLT).
Baca Juga: Rektor UII Yogyakarta: Terjadi Kemunduran Demokrasi di Indonesia
Pernyataan sikap ini menyusul adanya gejala praktik penyalahgunaan kewenangan dan kekuasaan yang ditunjukkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dalam hal ini, mereka menganggap bahwa Presiden Jokowi telah memudarkan sikap kenegarawanan dalam tubuh pemerintahan Indonesia.
"Indikator utamanya adalah pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden yang didasarkan pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Putusan yang proses pengambilannya sarat dengan intervensi politik dan dinyatakan terbukti melanggar etika hingga menyebabkan Ketua MK, Anwar Usman, diberhentikan," ucap Prof. Fathul Wahid dalam surat pernyataan sikap yang dibacakan.
Gejala ini kemudian diperjelas saat Presiden Jokowi menyatakan ketidaknetralan institusi kepresidenan dengan membolehkan presiden berkampanye dan berpihak. Presiden Jokowi juga dianggap telah menyalahgunakan sumber daya negara untuk kepentingan politiknya mendukung salah satu paslon capres-cawapres lewat pembagian bantuan beras dan bantuan langsung tunai (BLT).
Baca Juga: Rektor UII Yogyakarta: Terjadi Kemunduran Demokrasi di Indonesia
Lihat Juga :