Kejari Bidik Pembelian Alat Rapid Test Rp1,4 Miliar
loading...
A
A
A
LAMPUNG UTARA - Kejaksaan Negeri Lampung Utara (Lampura) segera menentukan sikap mengenai pengadaan alat rapid test oleh Dinkes Lampura sebanyak 1.925 buah dengan anggaran mencapai Rp1,4 miliar.
Menurut keterangan Kasi Intelijen Kejari, Hafiedz bahwa pembahasan mengenai pengadaan rapid test tersebut terus dilakukan secara internal kejaksaan.
Di mana dalam pembahasan itu melibatkan bidang teknis. ”Dari hasil pembahasan internal itu, maka akan ditentukan apakah menerbitkan surat perintah (sprint) atau tidak,” jelas HafiedzRabu (9/9/2020)
Dirinya juga menerangkan, kejaksaan juga akan berkoordinasi dengan inspektorat kabupaten selaku Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP). Sebab, inspektorat telah membentuk tim guna menelusuri pengadaan tersebut.
Hafiedz juga menambahkan, jika Kejaksaan Agung telah menginstruksikan seluruh jajaran di provinsi maupun kabupaten untuk melakukan pengamanan proyek strategis, khususnya anggaran COVID-19.
Atas instruksi itu, lanjut Kasi Intel, pihaknya telah melayangkan surat ke pemerintah daerah.(Baca juga : Inspektorat Lampung Utara Telurusi Pembelian Alat Rapid Test Rp 1,4 M )
“Kalau kewajiban untuk minta pendampingan dan pengamanan ke kami tidak ada, karena itu internal mereka. Tapi sampai sekarang tidak ada yang minta pengamanan khususnya mengenai penggunaan anggaran COVID-19,” urai Hafiedz.
“Pengamanan dan pendampingan tujuannya supaya menghindari penyimpangan dan kesalahan administrasi,” jelas Hafiedz.(Baca juga : IJTI Aceh Kecam Kekerasan Terhadap Jurnalis di Lampung Utara )
Menurut keterangan Kasi Intelijen Kejari, Hafiedz bahwa pembahasan mengenai pengadaan rapid test tersebut terus dilakukan secara internal kejaksaan.
Di mana dalam pembahasan itu melibatkan bidang teknis. ”Dari hasil pembahasan internal itu, maka akan ditentukan apakah menerbitkan surat perintah (sprint) atau tidak,” jelas HafiedzRabu (9/9/2020)
Dirinya juga menerangkan, kejaksaan juga akan berkoordinasi dengan inspektorat kabupaten selaku Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP). Sebab, inspektorat telah membentuk tim guna menelusuri pengadaan tersebut.
Hafiedz juga menambahkan, jika Kejaksaan Agung telah menginstruksikan seluruh jajaran di provinsi maupun kabupaten untuk melakukan pengamanan proyek strategis, khususnya anggaran COVID-19.
Atas instruksi itu, lanjut Kasi Intel, pihaknya telah melayangkan surat ke pemerintah daerah.(Baca juga : Inspektorat Lampung Utara Telurusi Pembelian Alat Rapid Test Rp 1,4 M )
“Kalau kewajiban untuk minta pendampingan dan pengamanan ke kami tidak ada, karena itu internal mereka. Tapi sampai sekarang tidak ada yang minta pengamanan khususnya mengenai penggunaan anggaran COVID-19,” urai Hafiedz.
“Pengamanan dan pendampingan tujuannya supaya menghindari penyimpangan dan kesalahan administrasi,” jelas Hafiedz.(Baca juga : IJTI Aceh Kecam Kekerasan Terhadap Jurnalis di Lampung Utara )
(nun)