IJTI Aceh Kecam Kekerasan Terhadap Jurnalis di Lampung Utara

Senin, 31 Agustus 2020 - 12:15 WIB
loading...
IJTI Aceh Kecam Kekerasan Terhadap Jurnalis di Lampung Utara
IJTI Pengurus Daerah Aceh, mengecam tindakan kekerasan terhadap jurnalis biro SCTV - Indosiar, Ardy Yohaba. Foto/Ist.
A A A
ACEH - Sejumlah wartawan di tanah rencong Aceh, yang tergabung dalam Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pengurus Daerah (Pengda) Aceh, mengecam keras terhadap pelaku pemukulan dan perampasan kamera yang terjadi pada jurnalis biro SCTV - Indosiar, Ardy Yohaba.

(Baca juga: 2 Dokter Positif COVID-19, IGD RSUD Sultan Iskandar Muda Ditutup )

Tindak kekerasan terhadap jurnalis tersebut, dilakukan oleh oknum panitia pelaksana Bupati Cup, Kabupaten Lampung Utara, pada Jumat (28/8/2020). Ketua IJTI Pengda Aceh, Munir Noer menyebutkan, kronologis kejadian bermula ketika Ardy Yohaba hendak mengklarifikasi kericuhan pertandingan sepak bola Bupati Cup di Stadion Sukung Kelapa Tujuh, Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung utara. (Baca juga: Janda Muda Ditemukan Tewas Bersimbah Darah dengan Leher Digorok )

"Akibat kericuhan tersebut, salah satu klub didiskualifikasi. Saat akan melakukan wawancara, Ardy mendapat perlakuan tidak menyenangkan dari oknum panitia," ujar Munir, Senin (31/8/2020). Selain dihalangi-halangi meliput, alat kerja berupa kamera juga dirampas . Tak hanya itu, ia juga mendapat pukulan di bagian wajah hingga mengalami luka memar dibagian pelipis sebelah kanan.

Sementara itu, Ardy Yoehaba sendiri telah melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polres Lampung Utara . Laporan diterima langsung oleh Ka.Spkt. Ipda Pol. Irwanto, Unit Sentra Pelayanan (SPKT) dengan nomor Laporan Polisi : LP / 855 /B / VIII / 2020 / POLDA LAMPUNG / RES L.U.

(Baca juga: Adik Edo Kondologit Tewas di Tahanan, Polda Kirim Tim ke Sorong )

Munir menegaskan, IJTI Pengda Aceh sangat menyesalkan kejadian tersebut, mengecam dan mengutuk tindakan pemukulan dan perampasan kamera yang di lakukan oleh oknum panitia pelaksana pertandingan. Aksi pemukulan terhadap Ardy dinilai sudah memenuhi unsur pidana. Tidak hanya itu, pelaku juga dianggap melanggar UU No. 40/1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
(eyt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1243 seconds (0.1#10.140)