Inspektorat Lampung Utara Telurusi Pembelian Alat Rapid Test Rp 1,4 M
loading...
A
A
A
KOTA BUMI - Inspektorat Kabupaten Lampung Utara, Lampung , membentuk tim guna mendalami proses pembelian alat rapid test oleh Dinas Kesehatan setempat sebanyak 1.952 buah dengan anggaran Rp1,4 miliar.
Sebagai Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP), Inspektorat Lampung Utara memiliki kewenangan dalam mengawasi dan memberikan bimbingan dalam penggunaan anggaran COVID -19. (BACA JUGA: Disnaker Cimahi Intruksikan 274 Perusahaan Gelar Rapid Test Semua Karyawan )
“Kami sudah bentuk tim untuk menyikapi pembelian alat rapid tes di Dinas Kesehatan Lampung Utara,” kata Inspektur Inspektorat Kabupaten Lampung Utara Mankodri, Selasa (8/9/2020). (BACA JUGA: Gugus Tugas Waspadai Klaster Pilkada Serentak di Jabar )
Tugas tim yang dibentuk, ujar Inspektur, bertugas melakukan pendalaman mengenai proses pengadaan alat rapid tes tersebut, mulai dari anggaran, jumlah yang dibeli, jenis barang, hingga sistem pembeliannya. (BACA JUGA: Heboh di Garut Lambang Negara Diubah dan Buat Mata Uang Sendiri )
Menurut Mankodri, jika dari hasil pendalaman yang dilakuan tim ditemukan ada indikasi penyimpangan, maka akan diteruskan ke aparat penegak hukum. “Kalau ditemukan penyimpangan, akan kita serahhkan ke penegak hukum,” ujar dia.
Mankodri juga memastikan dalam tempo 10 hari ke depan, proses pendalaman yang dilakukan tim akan rampung.
Sepertinya keberadaan Inspektorat terkesan ‘dicueki’ dalam proses penggunaan anggaran COVID-19 oleh Dinas Kesehatan Lampung Utara.
Sebab, semestinya Dinkes Lampung Utara melakukan koordinasi serta meminta pendampingan dalam proses penggunaan anggaran Covid-19.
Diberitakan sebelumnya, Dinas Kesehatan Lampung Utara ternyata telah membeli sekitar 1.925 pcs alat rapid tes sejak Maret 2020 lalu.
Menurut Sekretaris Dinas Kesehatan Wardiyanto, dana yang digelontorkan Dinkes Lampung Utara mencapai Rp1,4 Miliar lebih. Pembelian dilakukan pihak ketiga dengan sistem penunjukan langsung.
Dalam perjalanannya, terjadi ketidaksinkronan data antara Dinas Kesehatan Lampura dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Lampung Utara dalam pengunaan alat rapid tes.
Dinkes mengaku membeli 1.925 buah, sementara gugus tugas telah melakukan rapid tes dengan menggunakan alat yang didapat dari Dinkes Lampung Utara lebih dari 2 ribu orang.
Lihat Juga: Sopir Ngantuk, Truk Batu Bara Bermuatan Berlebih Terguling Timpa Rumah Warga di Lampung Utara
Sebagai Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP), Inspektorat Lampung Utara memiliki kewenangan dalam mengawasi dan memberikan bimbingan dalam penggunaan anggaran COVID -19. (BACA JUGA: Disnaker Cimahi Intruksikan 274 Perusahaan Gelar Rapid Test Semua Karyawan )
“Kami sudah bentuk tim untuk menyikapi pembelian alat rapid tes di Dinas Kesehatan Lampung Utara,” kata Inspektur Inspektorat Kabupaten Lampung Utara Mankodri, Selasa (8/9/2020). (BACA JUGA: Gugus Tugas Waspadai Klaster Pilkada Serentak di Jabar )
Tugas tim yang dibentuk, ujar Inspektur, bertugas melakukan pendalaman mengenai proses pengadaan alat rapid tes tersebut, mulai dari anggaran, jumlah yang dibeli, jenis barang, hingga sistem pembeliannya. (BACA JUGA: Heboh di Garut Lambang Negara Diubah dan Buat Mata Uang Sendiri )
Menurut Mankodri, jika dari hasil pendalaman yang dilakuan tim ditemukan ada indikasi penyimpangan, maka akan diteruskan ke aparat penegak hukum. “Kalau ditemukan penyimpangan, akan kita serahhkan ke penegak hukum,” ujar dia.
Mankodri juga memastikan dalam tempo 10 hari ke depan, proses pendalaman yang dilakukan tim akan rampung.
Sepertinya keberadaan Inspektorat terkesan ‘dicueki’ dalam proses penggunaan anggaran COVID-19 oleh Dinas Kesehatan Lampung Utara.
Sebab, semestinya Dinkes Lampung Utara melakukan koordinasi serta meminta pendampingan dalam proses penggunaan anggaran Covid-19.
Diberitakan sebelumnya, Dinas Kesehatan Lampung Utara ternyata telah membeli sekitar 1.925 pcs alat rapid tes sejak Maret 2020 lalu.
Menurut Sekretaris Dinas Kesehatan Wardiyanto, dana yang digelontorkan Dinkes Lampung Utara mencapai Rp1,4 Miliar lebih. Pembelian dilakukan pihak ketiga dengan sistem penunjukan langsung.
Dalam perjalanannya, terjadi ketidaksinkronan data antara Dinas Kesehatan Lampura dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Lampung Utara dalam pengunaan alat rapid tes.
Dinkes mengaku membeli 1.925 buah, sementara gugus tugas telah melakukan rapid tes dengan menggunakan alat yang didapat dari Dinkes Lampung Utara lebih dari 2 ribu orang.
Lihat Juga: Sopir Ngantuk, Truk Batu Bara Bermuatan Berlebih Terguling Timpa Rumah Warga di Lampung Utara
(awd)