Inspektorat Lampung Utara Telurusi Pembelian Alat Rapid Test Rp 1,4 M
Rabu, 09 September 2020 - 05:00 WIB
loading...
Kantor Inspektorat Lampung Utara. Diduga ada kejanggalan, pembelian alat rapid test Rp1,4 miliar diselidiki. Foto/SINDOnews/Jimi Irawan
A
A
A
KOTA BUMI - Inspektorat Kabupaten Lampung Utara, Lampung , membentuk tim guna mendalami proses pembelian alat rapid test oleh Dinas Kesehatan setempat sebanyak 1.952 buah dengan anggaran Rp1,4 miliar.
Sebagai Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP), Inspektorat Lampung Utara memiliki kewenangan dalam mengawasi dan memberikan bimbingan dalam penggunaan anggaran COVID -19. (BACA JUGA: Disnaker Cimahi Intruksikan 274 Perusahaan Gelar Rapid Test Semua Karyawan )
“Kami sudah bentuk tim untuk menyikapi pembelian alat rapid tes di Dinas Kesehatan Lampung Utara,” kata Inspektur Inspektorat Kabupaten Lampung Utara Mankodri, Selasa (8/9/2020). (BACA JUGA: Gugus Tugas Waspadai Klaster Pilkada Serentak di Jabar )
Tugas tim yang dibentuk, ujar Inspektur, bertugas melakukan pendalaman mengenai proses pengadaan alat rapid tes tersebut, mulai dari anggaran, jumlah yang dibeli, jenis barang, hingga sistem pembeliannya. (BACA JUGA: Heboh di Garut Lambang Negara Diubah dan Buat Mata Uang Sendiri )
Menurut Mankodri, jika dari hasil pendalaman yang dilakuan tim ditemukan ada indikasi penyimpangan, maka akan diteruskan ke aparat penegak hukum. “Kalau ditemukan penyimpangan, akan kita serahhkan ke penegak hukum,” ujar dia.
Mankodri juga memastikan dalam tempo 10 hari ke depan, proses pendalaman yang dilakukan tim akan rampung.
Sepertinya keberadaan Inspektorat terkesan ‘dicueki’ dalam proses penggunaan anggaran COVID-19 oleh Dinas Kesehatan Lampung Utara.
Sebagai Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP), Inspektorat Lampung Utara memiliki kewenangan dalam mengawasi dan memberikan bimbingan dalam penggunaan anggaran COVID -19. (BACA JUGA: Disnaker Cimahi Intruksikan 274 Perusahaan Gelar Rapid Test Semua Karyawan )
“Kami sudah bentuk tim untuk menyikapi pembelian alat rapid tes di Dinas Kesehatan Lampung Utara,” kata Inspektur Inspektorat Kabupaten Lampung Utara Mankodri, Selasa (8/9/2020). (BACA JUGA: Gugus Tugas Waspadai Klaster Pilkada Serentak di Jabar )
Tugas tim yang dibentuk, ujar Inspektur, bertugas melakukan pendalaman mengenai proses pengadaan alat rapid tes tersebut, mulai dari anggaran, jumlah yang dibeli, jenis barang, hingga sistem pembeliannya. (BACA JUGA: Heboh di Garut Lambang Negara Diubah dan Buat Mata Uang Sendiri )
Menurut Mankodri, jika dari hasil pendalaman yang dilakuan tim ditemukan ada indikasi penyimpangan, maka akan diteruskan ke aparat penegak hukum. “Kalau ditemukan penyimpangan, akan kita serahhkan ke penegak hukum,” ujar dia.
Mankodri juga memastikan dalam tempo 10 hari ke depan, proses pendalaman yang dilakukan tim akan rampung.
Sepertinya keberadaan Inspektorat terkesan ‘dicueki’ dalam proses penggunaan anggaran COVID-19 oleh Dinas Kesehatan Lampung Utara.
Lihat Juga :