Masa Belajar di Rumah Diperpanjang Hingga 19 September
Rabu, 09 September 2020 - 07:50 WIB
loading...
Masa belajar dari rumah pada satuan pendidikan di Sulsel kembali diperpanjang. Kendati begitu, tiap sekolah tetap diberikan kesempatan untuk memulai pembelajaran tatap muka. Foto : SINDOnews/Doc
A
A
A
MAKASSAR - Masa belajar dari rumah pada satuan pendidikan di Sulsel kembali diperpanjang. Kendati begitu, tiap sekolah tetap diberikan kesempatan untuk memulai pembelajaran tatap muka. Baca : Belajar dari Rumah Diperpanjang Hingga 22 Agustus, Gubernur : Tapi Fleksibel
Hal ini berdasarkan surat edaran yang diteken Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah . Dalam surat edaran bernomor: 443.2/5637/Disdik itu masa belajar di rumah untuk semua jenjang pendidikan di Sulsel kembali diperpanjang mulai tanggal 7 hingga 19 September mendatang.
Sekretaris Disdik Sulsel, Hery Sumiharto menuturkan, meskipun masa belajar di rumah masih diberlakukan, namun pembelajaran tatap muka bisa dimungkinkan di masa pandemi. Hal itu jika sekolah telah melakukan persiapan utamanya dari sisi penyiapan infrastruktur sekolah.
Hal ini sesuai pada salah satu poin yang ditekankan dalam surat edaran perpanjangan masa belajar tersebut. Dimana aturan itu bersifat fleksibel, dan akan mengikuti situasi, kondisi, dan kesiapan daerah untuk menyelenggarakan pembelajaran tatap muka.
"Pak gubernur juga kan ini inginkan persoalan mulai dari satuan pendidikan yang mengusulkan kalau mau memulai pembelajaran tatap muka, bukan kita lagi yang mengharuskan," papar Hery kepada SINDOnews, kemarin.
Hal ini berdasarkan surat edaran yang diteken Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah . Dalam surat edaran bernomor: 443.2/5637/Disdik itu masa belajar di rumah untuk semua jenjang pendidikan di Sulsel kembali diperpanjang mulai tanggal 7 hingga 19 September mendatang.
Sekretaris Disdik Sulsel, Hery Sumiharto menuturkan, meskipun masa belajar di rumah masih diberlakukan, namun pembelajaran tatap muka bisa dimungkinkan di masa pandemi. Hal itu jika sekolah telah melakukan persiapan utamanya dari sisi penyiapan infrastruktur sekolah.
Hal ini sesuai pada salah satu poin yang ditekankan dalam surat edaran perpanjangan masa belajar tersebut. Dimana aturan itu bersifat fleksibel, dan akan mengikuti situasi, kondisi, dan kesiapan daerah untuk menyelenggarakan pembelajaran tatap muka.
"Pak gubernur juga kan ini inginkan persoalan mulai dari satuan pendidikan yang mengusulkan kalau mau memulai pembelajaran tatap muka, bukan kita lagi yang mengharuskan," papar Hery kepada SINDOnews, kemarin.
Lihat Juga :