OPD Diminta Susun Program yang Bersifat Progresif dan Produktif
loading...
A
A
A
MAKASSAR - Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Lingkup Pemerintah Kota Makassar , diminta untuk menyusun program yang bersifat progresif dan produktif.
Itu disampaikan Penjabat Wali Kota Makassar , Rudy Djamaluddin saat membuka acara Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah di Ruang Rapat Sipakatau, Balaikota Makassar, Senin (7/9/2020).
Rudy mengapresiasi dan menyambut baik adanya sosialisasi Permendagri No 90 tahun 2019. Menurutnya, permendagri tersebut nantinya memberikan manfaat untuk memantapkan roda penyelenggaraan pemerintah daerah sesuai dengan koridor kewenangan berdasarkan undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentag pemerintahan daerah.
Rudy beraharap, seluruh jajaran yang bertanggung jawab di dalam menyusun anggaran pendapatan dan belanja daerah, bisa semakin terampil dan berkualitas dengan informasi kinerja akurat serta tepat waktu.
"Seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dapat menyusun program-program yang bersifat progresif dan produktif. Program yang memiliki dampak yang optimal untuk kesejahteraan ekonomi masyarakat Kota Makassar ," kata Rudy di hadapan puluhan ASN yang hadir.
Ia menambahkan, tujuan dari sosialisasi ini untuk memberikan pemahaman terkait perubahan kebijakan yang termuat dalam Permendagri No 90 tahun 2019 serta implementasinya di dalam menyusun dokumen perencanaan pembangunan daerah pada tahun anggaran 2021.
"Selain itu untuk memberikan informasi terkait arah kebijakan pembangunan Kota Makassar Tahun 2021 dalam rangka keselarasan perencanaan pembangunan Kota makassar dengan Pemprov Sulsel serta terkait pengendalian perencanaan pembangunan daerah," pungkasnya.
Itu disampaikan Penjabat Wali Kota Makassar , Rudy Djamaluddin saat membuka acara Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah di Ruang Rapat Sipakatau, Balaikota Makassar, Senin (7/9/2020).
Rudy mengapresiasi dan menyambut baik adanya sosialisasi Permendagri No 90 tahun 2019. Menurutnya, permendagri tersebut nantinya memberikan manfaat untuk memantapkan roda penyelenggaraan pemerintah daerah sesuai dengan koridor kewenangan berdasarkan undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentag pemerintahan daerah.
Rudy beraharap, seluruh jajaran yang bertanggung jawab di dalam menyusun anggaran pendapatan dan belanja daerah, bisa semakin terampil dan berkualitas dengan informasi kinerja akurat serta tepat waktu.
"Seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dapat menyusun program-program yang bersifat progresif dan produktif. Program yang memiliki dampak yang optimal untuk kesejahteraan ekonomi masyarakat Kota Makassar ," kata Rudy di hadapan puluhan ASN yang hadir.
Ia menambahkan, tujuan dari sosialisasi ini untuk memberikan pemahaman terkait perubahan kebijakan yang termuat dalam Permendagri No 90 tahun 2019 serta implementasinya di dalam menyusun dokumen perencanaan pembangunan daerah pada tahun anggaran 2021.
"Selain itu untuk memberikan informasi terkait arah kebijakan pembangunan Kota Makassar Tahun 2021 dalam rangka keselarasan perencanaan pembangunan Kota makassar dengan Pemprov Sulsel serta terkait pengendalian perencanaan pembangunan daerah," pungkasnya.
(agn)