Langgar Netralitas, 6 ASN Pemkot Makassar Diadukan ke KASN
Rabu, 02 September 2020 - 20:56 WIB
loading...
Ilustrasi. Foto: SINDOnews
A
A
A
MAKASSAR - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mencatat ada 35 ASN di wilayah Sulawesi Selatan yang melakukan pelanggaran netralitas ASN.
Enam di antaranya merupakan ASN di lingkup PemkotMakassar . Itu berdasarkan data pelanggaran KASN yang diterima sampai 31 Agustus 2020.
Baca juga: Pejabat Eselon II Paling Berpotensi Langgar Netralitas ASN di Pilkada
Asisten Komisioner KASN, Nurhasni menyampaikan, dari enam aduan yang masuk ke KASN, baru satu yang ditindaklanjuti pejabat pembuat komitmen (PPK).
"Kota Makassar ada enam aduan ASN yang melanggar, yang ditindaklanjuti baru satu, satu masih dalam proses di kami dan empat belum ditindaklanjuti PPK," kata Nurhasni.
Nurhasni menekankan agar rekomendasi KASN bisa segera ditindaklanjuti Pj Wali Kota Makassar , Rudy Djamaluddin selaku PPK. Sebab, menurut dia, itu menjadi konsen KASN.
"Mudah-mudahan segera ditindaklanjuti," singkatnya.
Enam di antaranya merupakan ASN di lingkup PemkotMakassar . Itu berdasarkan data pelanggaran KASN yang diterima sampai 31 Agustus 2020.
Baca juga: Pejabat Eselon II Paling Berpotensi Langgar Netralitas ASN di Pilkada
Asisten Komisioner KASN, Nurhasni menyampaikan, dari enam aduan yang masuk ke KASN, baru satu yang ditindaklanjuti pejabat pembuat komitmen (PPK).
"Kota Makassar ada enam aduan ASN yang melanggar, yang ditindaklanjuti baru satu, satu masih dalam proses di kami dan empat belum ditindaklanjuti PPK," kata Nurhasni.
Nurhasni menekankan agar rekomendasi KASN bisa segera ditindaklanjuti Pj Wali Kota Makassar , Rudy Djamaluddin selaku PPK. Sebab, menurut dia, itu menjadi konsen KASN.
"Mudah-mudahan segera ditindaklanjuti," singkatnya.
Lihat Juga :