Bandar Pil Kucing Digerebek Polisi
loading...
A
A
A
PASURUAN - Rumah bandar pil kuncing di tengah Kota Pasuruan , Jawa Timur, digerebek polisi. Satu orang diduga pelakunya dan ribuan butir pil haram diamankan ke Mapolres Pasuruan guna kepentingan penyidikan.
Tim Resmob Narkoba Polres Pasuruan Kota , menggerebek rumah DM di Kelurahan Karanganyar, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan, Senin (7/9/2020) pagi. (Baca juga: Si Jago Merah Ludeskan Gudang Kayu Palet di Pasuruan )
Tanpa ada perlawanan, pelaku yang berprofesi sebagai juru parkir ini langsung menunjukkan persembunyian barang bukti berupa pil kucing atau trihexpyenadyl di dalam tas plastik warna merah di dalam kamar rumahnya. (Baca juga: Cegah COVID-19, Warga Pasuruan Ramai-ramai Minum Probiotik )
Dari tangan pria, petugas mengamankan 5 kantong berisi 5.000 butir pil kucing, yang dibeli seharga Rp700.000 dari bandar besar di Surabaya.
Kemudian pelaku dijual kepada pelajar dan pengamen jalanan seharga Rp2.000 per bijinya.
"DM pernah dihukum selama 2 tahun dengan kasus yang sama, yakni peredaran pil kucing tersebut," kata Kapolresta Pasuruan AKBP Arman.
Kini petugas kepolisian masih mengejar bandar besar, di mana identitas pelaku sudah dikantongi polisi.
Sementara itu, pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal Undang-undang tentang Peredaran Obat Keras Berbahaya Nomor 36 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 10 tahun kurungan penjara.
Tim Resmob Narkoba Polres Pasuruan Kota , menggerebek rumah DM di Kelurahan Karanganyar, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan, Senin (7/9/2020) pagi. (Baca juga: Si Jago Merah Ludeskan Gudang Kayu Palet di Pasuruan )
Tanpa ada perlawanan, pelaku yang berprofesi sebagai juru parkir ini langsung menunjukkan persembunyian barang bukti berupa pil kucing atau trihexpyenadyl di dalam tas plastik warna merah di dalam kamar rumahnya. (Baca juga: Cegah COVID-19, Warga Pasuruan Ramai-ramai Minum Probiotik )
Dari tangan pria, petugas mengamankan 5 kantong berisi 5.000 butir pil kucing, yang dibeli seharga Rp700.000 dari bandar besar di Surabaya.
Kemudian pelaku dijual kepada pelajar dan pengamen jalanan seharga Rp2.000 per bijinya.
"DM pernah dihukum selama 2 tahun dengan kasus yang sama, yakni peredaran pil kucing tersebut," kata Kapolresta Pasuruan AKBP Arman.
Kini petugas kepolisian masih mengejar bandar besar, di mana identitas pelaku sudah dikantongi polisi.
Sementara itu, pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal Undang-undang tentang Peredaran Obat Keras Berbahaya Nomor 36 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 10 tahun kurungan penjara.
(nth)