Gelar Pesta Terlarang, 2 Gadis Cantik dan 6 Laki-laki Diringkus di Bawah Jembatan Layang
loading...
A
A
A
PASURUAN - Delapan remaja yang terdiri dari dua gadis cantik, dan enam remaja laki-laki tertangkap basah menggelar pesta minuman keras (Miras) di bawah jembatan layang Tol Pasuruan-Probolinggo (Paspro) di Kota Pasuruan, Jumat (4/2/2022) sore.
Dalam proses penangkapan ke delapan remaja itu, anggota Satpol PP Kota Pasuruan, sempat terlibat aksi kejar-kejaran di bawah jembatan layan Tol Paspro yang ada di Kelurahan Purworejo, Kecamatan Purworejo.
Upaya melarikan diri para remaja ini kalah sigap dengan para anggota Satpol PP Kota Pasuruan. Mereka semua berhasil ditangkap dan diberi sanksi jalan jongkok, lalu diminta cuci tangan serta mengenakan masker.
Kepala Satpol PP Kota Pasuruan, Fadoli mengatakan, para remaja yang berhasil diringkus saat pesta miras tersebut, langsung didata dan diminta membuat surat pernyataan, lalu dilakukan pembinaan dengan memanggil para orang tuanya.
"Dari keterangan mereka, miras yang ditenggak untuk pesta di bawah jembatan layang Tol Paspro tersebut, dibeli dengan cara urunan. Untuk memberikan efek jera, mereka diminta membuat surat pernyataan tidak mengulangi lagi perbuatannya," tegas Fadoli.
Dalam proses penangkapan ke delapan remaja itu, anggota Satpol PP Kota Pasuruan, sempat terlibat aksi kejar-kejaran di bawah jembatan layan Tol Paspro yang ada di Kelurahan Purworejo, Kecamatan Purworejo.
Upaya melarikan diri para remaja ini kalah sigap dengan para anggota Satpol PP Kota Pasuruan. Mereka semua berhasil ditangkap dan diberi sanksi jalan jongkok, lalu diminta cuci tangan serta mengenakan masker.
Baca Juga
Kepala Satpol PP Kota Pasuruan, Fadoli mengatakan, para remaja yang berhasil diringkus saat pesta miras tersebut, langsung didata dan diminta membuat surat pernyataan, lalu dilakukan pembinaan dengan memanggil para orang tuanya.
Baca Juga
"Dari keterangan mereka, miras yang ditenggak untuk pesta di bawah jembatan layang Tol Paspro tersebut, dibeli dengan cara urunan. Untuk memberikan efek jera, mereka diminta membuat surat pernyataan tidak mengulangi lagi perbuatannya," tegas Fadoli.
(eyt)