Pinjam Rp1,3 M Bayar Pakai Cek Kosong, Anggota DPRD Kota Pasuruan Ditangkap Kejaksaan
Kamis, 06 Januari 2022 - 05:19 WIB
loading...
Ilustrasi diborgol. Foto: Istimewa/SINDOnews
A
A
A
PASURUAN - Politikus PAN, anggota DPRD Kota Pasuruan, berinisial HL ditangkap petugas Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pasuruan, Jawa Timur. HL diduga melakukan tindak pidana penipuan.
Sebelum ditangkap dan ditahan, HL sempat menjalani pemeriksaan, di Kejari Kota Pasuruan, Jalan Panglima Sudirman.
Menurut Kasi Intel Kejari Kota Pasuruan, Wahyu Susanto, HL langsung dijebloskan ke Lapas Kelas IIB Kota Pasuruan. Pihak kejaksaan baru menerima pelimpahan berkas dari penyidik Polres Kota Pasuruan.
Baca juga: Anggota DPRD Sulsel Desy Beri Bantuan Pemasangan Listrik Warga Wajo
"Selanjutnya menjadi tanggung jawab Jaksa Penuntut Umum (JPU)," katanya, Rabu (5/1/2022).
Sebelum ditangkap dan ditahan, HL sempat menjalani pemeriksaan, di Kejari Kota Pasuruan, Jalan Panglima Sudirman.
Menurut Kasi Intel Kejari Kota Pasuruan, Wahyu Susanto, HL langsung dijebloskan ke Lapas Kelas IIB Kota Pasuruan. Pihak kejaksaan baru menerima pelimpahan berkas dari penyidik Polres Kota Pasuruan.
Baca juga: Anggota DPRD Sulsel Desy Beri Bantuan Pemasangan Listrik Warga Wajo
"Selanjutnya menjadi tanggung jawab Jaksa Penuntut Umum (JPU)," katanya, Rabu (5/1/2022).
Lihat Juga :